SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Pemerintah memastikan rencana penerapan sistem gaji tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) belum dapat diterapkan dalam waktu dekat. Kebijakan tersebut masih menunggu rampungnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN. Implementasinya juga akan dilakukan secara bertahap seiring dengan pembenahan sistem karier aparatur.
Pernyataan itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widiyantini menyusul kembali dicantumkannya skema gaji tunggal ASN dalam Buku II Nota Keuangan bersama Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026, khususnya pada kebijakan prakiraan maju belanja negara periode 2026–2029.
Rini memastikan pemerintah belum merinci waktu pasti penerapan kebijakan tersebut. “Ini sebenarnya kan kita menunggu RPP Manajemen ASN dulu. Harus bertahap, karena sistem karier ASN juga kita perbaiki,” kata Rini di Kantor Kementerian PANRB, Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
Pemerintah, kata Rini, masih mematangkan RPP Manajemen ASN sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Perubahan sistem penggajian ASN tidak dapat dilakukan secara terpisah, melainkan harus sejalan dengan pembenahan manajemen karier, pengembangan kompetensi, serta sistem penilaian kinerja.
Pembahasan mengenai skema gaji tunggal telah dilakukan lintas kementerian dan lembaga, termasuk dengan Kementerian Keuangan yang dipimpin Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta Lembaga Administrasi Negara (LAN) yang membidangi pengembangan kompetensi ASN.
“Sebetulnya sudah ada pembicaraan-pembicaraan dengan Kementerian Keuangan dan Administrasi Negara. Tapi skemanya tetap menunggu RPP Manajemen ASN dulu,” ujar Rini.
Lebih lanjut, Rini menegaskan bahwa konsep gaji tunggal ASN tidak dimaknai semata-mata sebagai penyatuan gaji pokok dan berbagai tunjangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, pendekatan yang diusung pemerintah adalah konsep total reward berbasis kinerja.
“ASN itu bukan cuma single salary, tapi total reward-nya. Penghargaan itu bukan hanya soal materi, tetapi juga sistem karier, kenyamanan bekerja, serta peningkatan kompetensi,” ujar Rini.
Setelah RPP Manajemen ASN rampung, pemerintah juga akan menyiapkan RPP lanjutan yang secara khusus mengatur pemberian penghargaan dan pengakuan bagi ASN sebagai bagian dari perbaikan sistem karier.
Secara konsep, gaji tunggal ASN merupakan skema penggajian yang memungkinkan PNS dan PPPK menerima satu jenis penghasilan utama. Melansir laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), desain single salary terdiri atas unsur jabatan berupa gaji serta tunjangan yang mencakup tunjangan kinerja dan kemahalan.
Sejumlah tunjangan, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan beras, akan digabungkan ke dalam komponen gaji pokok. Sementara itu, tunjangan jabatan struktural atau fungsional tetap diatur secara terpisah.
Besaran gaji tunggal nantinya akan ditentukan berdasarkan sistem grading atau peringkat jabatan yang mencerminkan nilai jabatan, tanggung jawab, beban kerja, serta risiko pekerjaan. Sistem ini diharapkan menciptakan penggajian ASN yang lebih adil dan transparan.
Wacana penerapan single salary ASN sendiri telah bergulir sejak 2023. Saat itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyebut kebijakan sistem pensiun dan single salary ASN sebagai salah satu prioritas pemerintah. (rmg/xan)