Jumat, 12 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

UMP di Tangan Gubernur, Paling Lambat Diketok 24 Desember

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 18 Des 2025 06:24 WIB
Rubrik Headline, Nasional
UMP di Tangan Gubernur, Paling Lambat Diketok 24 Desember

KONFERENSI PERS: Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (17/12). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Pemerintah memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 naik di seluruh Indonesia. Berbeda dengan tahun lalu, pemerintah pusat tidak lagi menetapkan angka kenaikan secara seragam. Besaran kenaikan upah diserahkan sepenuhnya kepada gubernur melalui mekanisme Dewan Pengupahan Daerah.

Kebijakan ini menggeser kewenangan penetapan upah dari pemerintah pusat ke daerah. Pemerintah pusat hanya menetapkan formula, sementara besaran kenaikan UMP ditentukan gubernur, membuka kemungkinan perbedaan signifikan antarprovinsi.

Kepastian kenaikan UMP 2026 disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan pada Selasa (16/12). PP tersebut menjadi dasar hukum penetapan upah minimum tahun 2026.

“Tentu tidak ada istilahnya upahnya turun,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).

Dalam PP Pengupahan tersebut, pemerintah menetapkan formula kenaikan upah minimum berupa inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan indeks tertentu (alfa). Rentang nilai alfa ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9, lebih tinggi dibanding ketentuan sebelumnya.

Menurut Yassierli, formula itu memastikan UMP tetap mengalami kenaikan karena inflasi selalu menjadi komponen utama dalam perhitungan. Adapun penentuan besaran kenaikan akan dilakukan Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masing-masing wilayah.

Baca Juga: Imbas Anggaran Tersendat, Operasional 62 SPPG di Kabupaten Tangerang Distop Sementara

“Kami sangat yakin Dewan Pengupahan Daerah punya data, tahu pertumbuhan ekonomi itu tinggi atau tidak, penyebabnya apa, dan sektor penunjangnya,” ujar Yassierli.

Penetapan formula baru tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023 yang mencabut dan merevisi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja, termasuk ketentuan pengupahan. MK menegaskan bahwa upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak serta kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan daerah.

BeritaTerbaru

4 Anggota BAIS Divonis 1,5-3 Tahun, 2 Dipecat

4 Anggota BAIS Divonis 1,5-3 Tahun, 2 Dipecat

Rabu, 10 Jun 2026 18:01 WIB
Imbas Anggaran Tersendat, Operasional 62 SPPG di Kabupaten Tangerang Distop Sementara

Imbas Anggaran Tersendat, Operasional 62 SPPG di Kabupaten Tangerang Distop Sementara

Rabu, 10 Jun 2026 17:49 WIB
Pelaku Masih Buron, Keluarga Korban Kekerasan Seksual di Cipondoh Minta Bantuan Masyarakat

Pelaku Masih Buron, Keluarga Korban Kekerasan Seksual di Cipondoh Minta Bantuan Masyarakat

Rabu, 10 Jun 2026 17:14 WIB
Warga Tangsel Keluhkan Kenaikan Harga Pertamax

Warga Tangsel Keluhkan Kenaikan Harga Pertamax

Rabu, 10 Jun 2026 16:15 WIB

Berdasarkan putusan itu, Yassierli menegaskan kenaikan UMP tahun lalu sebesar 6,5% tidak bisa dijadikan patokan untuk penetapan UMP 2026. Menurut dia, kebijakan kenaikan serentak tersebut merupakan kondisi khusus karena putusan MK terbit menjelang akhir tahun.

“Kenaikan 6,5% itu adalah kondisi khusus. Saat itu putusan MK keluar menjelang akhir tahun dan kita tidak punya waktu cukup untuk merumuskan regulasi,” kata Yassierli. “Jadi jangan basisnya itu tahun lalu.”

Dengan formula baru tersebut, besaran kenaikan UMP 2026 dipastikan tidak seragam. Nilai alfa yang dipilih Dewan Pengupahan Daerah akan menentukan besar kecilnya kenaikan di tiap provinsi.

Daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi tetapi tidak merata tentu akan berbeda dengan daerah yang pertumbuhannya lebih merata. “Rentang alfa itu memberikan fleksibilitas. Bisa 0,6, 0,7, atau 0,8, tergantung kondisi daerah,” ujar Yassierli.

Baca Juga: Tiga Sekolah Negeri Baru di Banten Beroperasi Tahun Ini

PP Pengupahan juga mengatur kewajiban gubernur untuk menetapkan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Selain itu, gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Sejalan dengan kebijakan tersebut, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta seluruh gubernur menetapkan upah minimum tahun 2026 paling lambat 24 Desember 2025.

“Penetapan seluruh upah minimum tahun 2026, terutama oleh gubernur sebagai titik sentral, paling lambat tanggal 24 Desember,” kata Tito saat Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang digelar secara daring, Rabu (17/12/2025).

Tito menegaskan peran gubernur menjadi kunci dalam penetapan upah minimum karena menjadi pengambil keputusan akhir berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan. Tito juga meminta pemerintah daerah segera berkoordinasi agar proses penetapan berjalan tertib dan tidak menimbulkan kegaduhan.

Tito menekankan pentingnya komunikasi tripartit antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha. Kementerian Dalam Negeri memastikan akan memantau progres penetapan upah minimum di seluruh 38 provinsi.

“Prinsipnya adalah keseimbangan, melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha,” ujarnya.

Baca Juga: 9 Jamaah Haji Banten Meninggal Dunia di Tanah Suci

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan sikapnya menolak PP baru terkait UMP 2026. Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan, penolakan tersebut didasari tidak dilibatkannya buruh dalam diskusi secara intens, ketidakjelasan isi aturan secara rinci, serta adanya definisi kebutuhan hidup layak (KHL) yang dinilai merugikan buruh.

Iqbal juga menyatakan kalangan buruh tetap akan turun kelapangan untuk melakukan unjukrasa. “Saya masih dapat informasi, buruh Banten, DKI, Jawa Barat, tetap mau aksi hari Jumat ke Istana,” ujar dia dalam konferensi pers.

Menurut Iqbal, KSPI telah meminta jajarannya di daerah untuk fokus mengawasi langkah-langkah kepala daerah dalam penetapan UMP. Buruh khawatir gubernur dapat mencoret atau mengubah besaran nilai indeks tertentu yang telah direkomendasikan.

“Maka kami minta yang harus dijaga yang harus dituntut ke kantor gubernur,” tegasnya. (rmg/xan)

Tags: Bantenumpupah
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Angka KDRT Kabupaten Tangerang Tembus 154 Kasus
Headline

Angka KDRT Kabupaten Tangerang Tembus 154 Kasus

Selasa, 9 Jun 2026 21:28 WIB
​DLHK Kabupaten Tangerang Terima 51 Aduan Pencemaran Limbah B3 Industri Sepanjang Tahun 2026
Headline

​DLHK Kabupaten Tangerang Terima 51 Aduan Pencemaran Limbah B3 Industri Sepanjang Tahun 2026

Selasa, 9 Jun 2026 21:21 WIB
90 Desa di Lebak Berpotensi Mengalami Kekeringan
Banten Region

90 Desa di Lebak Berpotensi Mengalami Kekeringan

Selasa, 9 Jun 2026 20:15 WIB
Imigrasi Tangerang Pastikan Paspor Berserakan di Serpong Milik Jamaah Haji
Headline

Imigrasi Tangerang Pastikan Paspor Berserakan di Serpong Milik Jamaah Haji

Selasa, 9 Jun 2026 18:38 WIB
3 SPPG di Lebak Ditangguhkan, 4 Lainnya Kurang Dana
Banten Region

3 SPPG di Lebak Ditangguhkan, 4 Lainnya Kurang Dana

Selasa, 9 Jun 2026 18:02 WIB
SATGAS KETENAGAKERJAAN – Satuan Tugas Pungutan Liar (Satgas Pungli) Ketenagakerjaan Kabupaten Serang, mendatangi PT Lung Cheong Brothers Industrial di Kecamatan Kragilan dan PT Parkland World Indonesia (PWI 2) di Kecamatan Cikande, Selasa (9/6/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Satgas Pungli Ketenagakerjaan Kabupaten Serang Datangi Dua Perusahaan, Ini Tujuannya

Selasa, 9 Jun 2026 17:00 WIB
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang
Dinkes Tangsel Selamat Idul Adha
DAMKAR Tangsel Selamat Idul Adha
BKPSDM Tangsel Selamat Idul Adha
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

HET MinyaKita Bakal Naik, DPR Minta Perketat Pengawasan Distribusi

HET MinyaKita Bakal Naik, DPR Minta Perketat Pengawasan Distribusi

Minggu, 7 Jun 2026 13:13 WIB
Terseret Kasus Hanania Travel, Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Diperiksa Polisi

Terseret Kasus Hanania Travel, Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Diperiksa Polisi

Kamis, 11 Jun 2026 14:54 WIB
Selamat! Amanda Manopo Melahirkan Bayi Laki-laki yang Diberi Nama Zac

Selamat! Amanda Manopo Melahirkan Bayi Laki-laki yang Diberi Nama Zac

Senin, 8 Jun 2026 13:03 WIB
Raih Kemenangan Dramatis, Garuda Muda Melaju ke Semifinal

Raih Kemenangan Dramatis, Garuda Muda Melaju ke Semifinal

Senin, 8 Jun 2026 07:27 WIB
Lebaran Cisadane 2026 di Tangerang: Aksi Bersama Berhasil Angkut 12,7 Ton Sampah dari Sungai

Lebaran Cisadane 2026 di Tangerang: Aksi Bersama Berhasil Angkut 12,7 Ton Sampah dari Sungai

Jumat, 5 Jun 2026 21:27 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.