Rabu, 9 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

UMP di Tangan Gubernur, Paling Lambat Diketok 24 Desember

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 18 Des 2025 06:24 WIB
Rubrik Headline, Nasional
UMP di Tangan Gubernur, Paling Lambat Diketok 24 Desember

KONFERENSI PERS: Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (17/12). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Pemerintah memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 naik di seluruh Indonesia. Berbeda dengan tahun lalu, pemerintah pusat tidak lagi menetapkan angka kenaikan secara seragam. Besaran kenaikan upah diserahkan sepenuhnya kepada gubernur melalui mekanisme Dewan Pengupahan Daerah.

Kebijakan ini menggeser kewenangan penetapan upah dari pemerintah pusat ke daerah. Pemerintah pusat hanya menetapkan formula, sementara besaran kenaikan UMP ditentukan gubernur, membuka kemungkinan perbedaan signifikan antarprovinsi.

Kepastian kenaikan UMP 2026 disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan pada Selasa (16/12). PP tersebut menjadi dasar hukum penetapan upah minimum tahun 2026.

“Tentu tidak ada istilahnya upahnya turun,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).

Dalam PP Pengupahan tersebut, pemerintah menetapkan formula kenaikan upah minimum berupa inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan indeks tertentu (alfa). Rentang nilai alfa ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9, lebih tinggi dibanding ketentuan sebelumnya.

Menurut Yassierli, formula itu memastikan UMP tetap mengalami kenaikan karena inflasi selalu menjadi komponen utama dalam perhitungan. Adapun penentuan besaran kenaikan akan dilakukan Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masing-masing wilayah.

Baca Juga: Warga Banten Mulai Tak Takut Cek Kesehatan

“Kami sangat yakin Dewan Pengupahan Daerah punya data, tahu pertumbuhan ekonomi itu tinggi atau tidak, penyebabnya apa, dan sektor penunjangnya,” ujar Yassierli.

Penetapan formula baru tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023 yang mencabut dan merevisi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja, termasuk ketentuan pengupahan. MK menegaskan bahwa upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak serta kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan daerah.

BeritaTerbaru

MENYAMPAIKAN KETERANGAN : Kapolda Banten Irjenpol Hengki menyampaikan keterangan kepada wartawan. (ISTIMEWA)

Belum Ditemukan, 250 Personel Dikerahkan untuk Mencari Wartawan Hilang

Rabu, 9 Sep 2026 15:31 WIB
MENDATANGI POS SAR : Kapolda Banten Irjenpol Hengki, mendatangi pos SAR untuk mengetahui perkembangan pencarian lima wartawan yang dikabarkan hilang. (ISTIMEWA)

Polda Banten Siapkan Pos Antemortem Dalam Pencarian Wartawan Hilang Kontak

Rabu, 9 Sep 2026 15:25 WIB
MELAKUKAN PENCARIAN : Tim gabungan, melakukan pencarian terhadap delapan orang, yang diduga hilang di perairan Selat Sunda. (ISTIMEWA)

Tim Gabungan Perluas Area Pencarian 5 Jurnalis yang Hilang Kontak

Rabu, 9 Sep 2026 11:14 WIB
MEMIMPIN RAKOR : Gubernur Banten Andra Soni (kanan), memimpin rakor pemantauan aktivitas GAK. (ISTIMEWA)

Kasus ISPA Capai 4.500, Pemprov Banten Perpanjang PJJ

Rabu, 9 Sep 2026 10:00 WIB

Berdasarkan putusan itu, Yassierli menegaskan kenaikan UMP tahun lalu sebesar 6,5% tidak bisa dijadikan patokan untuk penetapan UMP 2026. Menurut dia, kebijakan kenaikan serentak tersebut merupakan kondisi khusus karena putusan MK terbit menjelang akhir tahun.

“Kenaikan 6,5% itu adalah kondisi khusus. Saat itu putusan MK keluar menjelang akhir tahun dan kita tidak punya waktu cukup untuk merumuskan regulasi,” kata Yassierli. “Jadi jangan basisnya itu tahun lalu.”

Dengan formula baru tersebut, besaran kenaikan UMP 2026 dipastikan tidak seragam. Nilai alfa yang dipilih Dewan Pengupahan Daerah akan menentukan besar kecilnya kenaikan di tiap provinsi.

Daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi tetapi tidak merata tentu akan berbeda dengan daerah yang pertumbuhannya lebih merata. “Rentang alfa itu memberikan fleksibilitas. Bisa 0,6, 0,7, atau 0,8, tergantung kondisi daerah,” ujar Yassierli.

Baca Juga: Ribuan Pramuka Garuda Lebak Didorong Jadi Generasi Berkarakter

PP Pengupahan juga mengatur kewajiban gubernur untuk menetapkan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Selain itu, gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Sejalan dengan kebijakan tersebut, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta seluruh gubernur menetapkan upah minimum tahun 2026 paling lambat 24 Desember 2025.

“Penetapan seluruh upah minimum tahun 2026, terutama oleh gubernur sebagai titik sentral, paling lambat tanggal 24 Desember,” kata Tito saat Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang digelar secara daring, Rabu (17/12/2025).

Tito menegaskan peran gubernur menjadi kunci dalam penetapan upah minimum karena menjadi pengambil keputusan akhir berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan. Tito juga meminta pemerintah daerah segera berkoordinasi agar proses penetapan berjalan tertib dan tidak menimbulkan kegaduhan.

Tito menekankan pentingnya komunikasi tripartit antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha. Kementerian Dalam Negeri memastikan akan memantau progres penetapan upah minimum di seluruh 38 provinsi.

“Prinsipnya adalah keseimbangan, melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha,” ujarnya.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan sikapnya menolak PP baru terkait UMP 2026. Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan, penolakan tersebut didasari tidak dilibatkannya buruh dalam diskusi secara intens, ketidakjelasan isi aturan secara rinci, serta adanya definisi kebutuhan hidup layak (KHL) yang dinilai merugikan buruh.

Iqbal juga menyatakan kalangan buruh tetap akan turun kelapangan untuk melakukan unjukrasa. “Saya masih dapat informasi, buruh Banten, DKI, Jawa Barat, tetap mau aksi hari Jumat ke Istana,” ujar dia dalam konferensi pers.

Menurut Iqbal, KSPI telah meminta jajarannya di daerah untuk fokus mengawasi langkah-langkah kepala daerah dalam penetapan UMP. Buruh khawatir gubernur dapat mencoret atau mengubah besaran nilai indeks tertentu yang telah direkomendasikan.

“Maka kami minta yang harus dijaga yang harus dituntut ke kantor gubernur,” tegasnya. (rmg/xan)

Tags: Bantenumpupah
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Nasional

SIM Keliling Jakarta Rabu 9 September, Cek Lokasinya

Rabu, 9 Sep 2026 07:46 WIB
Belum Daftar SLHS, 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara
Nasional

Belum Daftar SLHS, 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara

Rabu, 9 Sep 2026 07:42 WIB
Gunung Anak Krakatau Erupsi Empat Kali, Abu Mulai Menjauh
Nasional

Gunung Anak Krakatau Erupsi Empat Kali, Abu Mulai Menjauh

Rabu, 9 Sep 2026 07:23 WIB
BNPB Minta Anggaran Tambahan Rp 5,67 Triliun
Nasional

BNPB Minta Anggaran Tambahan Rp 5,67 Triliun

Rabu, 9 Sep 2026 07:19 WIB
Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar
Bisnis

Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar

Selasa, 8 Sep 2026 21:15 WIB
Hingga Hari Keempat, Kebakaran Tumpukan Sampah di Pinang
Headline

Hingga Hari Keempat, Kebakaran Tumpukan Sampah di Pinang Belum Padam

Selasa, 8 Sep 2026 19:53 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Abu Vulkanik GAK Masih Menyebar, DLH Lebak Pantau Kualitas Udara

Abu Vulkanik GAK Masih Menyebar, DLH Lebak Pantau Kualitas Udara

Senin, 7 Sep 2026 19:41 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya

SIM Keliling Tangerang Selatan Rabu 9 September 2026, Cek Lokasinya

Rabu, 9 Sep 2026 07:49 WIB
Real Madrid vs Inter Milan, Panas di Laga Perdana

Real Madrid vs Inter Milan, Panas di Laga Perdana

Selasa, 8 Sep 2026 08:21 WIB
Antisipasi Lonjakan Pasien, Dinkes Kabupaten Serang Siagakan Semua Puskesmas

Antisipasi Lonjakan Pasien, Dinkes Kabupaten Serang Siagakan Semua Puskesmas

Senin, 7 Sep 2026 17:56 WIB
Relawan FBn Bagikan Masker Dilokasi Wisata Pantai Anyer dan Sekitarnya

Relawan FBn Bagikan Masker Dilokasi Wisata Pantai Anyer dan Sekitarnya

Senin, 7 Sep 2026 17:29 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.