Sabtu, 24 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

UMP di Tangan Gubernur, Paling Lambat Diketok 24 Desember

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 18 Des 2025 06:24 WIB
Rubrik Headline, Nasional
UMP di Tangan Gubernur, Paling Lambat Diketok 24 Desember

KONFERENSI PERS: Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (17/12). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Pemerintah memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 naik di seluruh Indonesia. Berbeda dengan tahun lalu, pemerintah pusat tidak lagi menetapkan angka kenaikan secara seragam. Besaran kenaikan upah diserahkan sepenuhnya kepada gubernur melalui mekanisme Dewan Pengupahan Daerah.

Kebijakan ini menggeser kewenangan penetapan upah dari pemerintah pusat ke daerah. Pemerintah pusat hanya menetapkan formula, sementara besaran kenaikan UMP ditentukan gubernur, membuka kemungkinan perbedaan signifikan antarprovinsi.

Kepastian kenaikan UMP 2026 disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan pada Selasa (16/12). PP tersebut menjadi dasar hukum penetapan upah minimum tahun 2026.

“Tentu tidak ada istilahnya upahnya turun,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).

Dalam PP Pengupahan tersebut, pemerintah menetapkan formula kenaikan upah minimum berupa inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan indeks tertentu (alfa). Rentang nilai alfa ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9, lebih tinggi dibanding ketentuan sebelumnya.

Menurut Yassierli, formula itu memastikan UMP tetap mengalami kenaikan karena inflasi selalu menjadi komponen utama dalam perhitungan. Adapun penentuan besaran kenaikan akan dilakukan Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masing-masing wilayah.

Baca Juga: Sambut Pileg 2029, Golkar Banten Siapkan Strategi Lebih Awal

“Kami sangat yakin Dewan Pengupahan Daerah punya data, tahu pertumbuhan ekonomi itu tinggi atau tidak, penyebabnya apa, dan sektor penunjangnya,” ujar Yassierli.

Penetapan formula baru tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023 yang mencabut dan merevisi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja, termasuk ketentuan pengupahan. MK menegaskan bahwa upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak serta kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan daerah.

BeritaTerbaru

PENGEMBALIAN -- Kajari Pandeglang Surayadi Sembiring, menyerahkan sebagian kerugian negara kepada Wabup Pandeglang Iing Andri Supriadi. (ISTIMEWA)

Kerugian Negara Akibat Korupsi LKM Senilai Rp264 Juta Dikembalikan ke Pemkab Pandeglang

Sabtu, 24 Okt 2026 08:17 WIB
Pemkab Tangerang bersama Baznas Salurkan 80 Gerobak Usaha untuk UMKM

Pemkab Tangerang bersama Baznas Salurkan 80 Gerobak Usaha untuk UMKM

Jumat, 23 Okt 2026 16:22 WIB
MEMYAMPAIKAN KETERANGAN : Direktur Reskrimum Polda Banten AKBP Fauzan Syahril (tengah), menyampaikan keterangan kepada wartawan. (ISTIMEWA)

Sindikat Pencurian Kendaraan Dibongkar, Tujuh Tersangka Diamankan ke Mapolda Banten

Jumat, 23 Okt 2026 14:13 WIB

Warga di Lebak Ikhtiar Minta Hujan Lewat Istigasah

Jumat, 23 Okt 2026 13:03 WIB

Berdasarkan putusan itu, Yassierli menegaskan kenaikan UMP tahun lalu sebesar 6,5% tidak bisa dijadikan patokan untuk penetapan UMP 2026. Menurut dia, kebijakan kenaikan serentak tersebut merupakan kondisi khusus karena putusan MK terbit menjelang akhir tahun.

“Kenaikan 6,5% itu adalah kondisi khusus. Saat itu putusan MK keluar menjelang akhir tahun dan kita tidak punya waktu cukup untuk merumuskan regulasi,” kata Yassierli. “Jadi jangan basisnya itu tahun lalu.”

Dengan formula baru tersebut, besaran kenaikan UMP 2026 dipastikan tidak seragam. Nilai alfa yang dipilih Dewan Pengupahan Daerah akan menentukan besar kecilnya kenaikan di tiap provinsi.

Daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi tetapi tidak merata tentu akan berbeda dengan daerah yang pertumbuhannya lebih merata. “Rentang alfa itu memberikan fleksibilitas. Bisa 0,6, 0,7, atau 0,8, tergantung kondisi daerah,” ujar Yassierli.

Baca Juga: Pengamat Dukung Gaji PPPK Paruh Waktu Dianggarkan Pemprov Banten pada 2027

PP Pengupahan juga mengatur kewajiban gubernur untuk menetapkan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Selain itu, gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Sejalan dengan kebijakan tersebut, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta seluruh gubernur menetapkan upah minimum tahun 2026 paling lambat 24 Desember 2025.

“Penetapan seluruh upah minimum tahun 2026, terutama oleh gubernur sebagai titik sentral, paling lambat tanggal 24 Desember,” kata Tito saat Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang digelar secara daring, Rabu (17/12/2025).

Tito menegaskan peran gubernur menjadi kunci dalam penetapan upah minimum karena menjadi pengambil keputusan akhir berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan. Tito juga meminta pemerintah daerah segera berkoordinasi agar proses penetapan berjalan tertib dan tidak menimbulkan kegaduhan.

Tito menekankan pentingnya komunikasi tripartit antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha. Kementerian Dalam Negeri memastikan akan memantau progres penetapan upah minimum di seluruh 38 provinsi.

“Prinsipnya adalah keseimbangan, melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha,” ujarnya.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan sikapnya menolak PP baru terkait UMP 2026. Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan, penolakan tersebut didasari tidak dilibatkannya buruh dalam diskusi secara intens, ketidakjelasan isi aturan secara rinci, serta adanya definisi kebutuhan hidup layak (KHL) yang dinilai merugikan buruh.

Iqbal juga menyatakan kalangan buruh tetap akan turun kelapangan untuk melakukan unjukrasa. “Saya masih dapat informasi, buruh Banten, DKI, Jawa Barat, tetap mau aksi hari Jumat ke Istana,” ujar dia dalam konferensi pers.

Menurut Iqbal, KSPI telah meminta jajarannya di daerah untuk fokus mengawasi langkah-langkah kepala daerah dalam penetapan UMP. Buruh khawatir gubernur dapat mencoret atau mengubah besaran nilai indeks tertentu yang telah direkomendasikan.

“Maka kami minta yang harus dijaga yang harus dituntut ke kantor gubernur,” tegasnya. (rmg/xan)

Tags: Bantenumpupah
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Seorang Ayah di Sepatan Diduga Perkosa Putri Kandung
Headline

14 Siswa SMPN 10 Tangsel Dirundung Kakak Kelas, Ada Yang Muntah Darah

Jumat, 23 Okt 2026 12:38 WIB
Headline

Jumat Berkah, Disnaker Kota Tangerang Launching Joker

Jumat, 23 Okt 2026 11:03 WIB
Aktivitas Truk Galian Tanah Buat Resah Warga Sindang Jaya
Headline

Aktivitas Truk Galian Tanah Buat Resah Warga Sindang Jaya

Jumat, 23 Okt 2026 08:30 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Nasional

SIM Keliling Jakarta Jumat 23 Oktober, Cek Lokasinya

Jumat, 23 Okt 2026 08:00 WIB
Prabowo Janji Guyur Rp400 T, Daerah akan Diberi Dana Lebih Besar
Nasional

Prabowo Janji Guyur Rp400 T, Daerah akan Diberi Dana Lebih Besar

Kamis, 22 Okt 2026 17:09 WIB
1.481 Hektare Lahan Masih Terbakar, Total Bantuan Rp1,235 T Sudah Cair
Nasional

1.481 Hektare Lahan Masih Terbakar, Total Bantuan Rp1,235 T Sudah Cair

Kamis, 22 Okt 2026 17:05 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

PEMBINAAN -- Kegiatan Pembinaan dan Pemberdayaan Kader Posyandu Kecamatan Majasari dan Kecamatan Pandeglang, yang digelar di Cafe Ne'u. (ISTIMEWA)

Bupati Dewi Minta Kader Posyandu Tingkatkan Kapasitas Diri dan Wawasannya

Sabtu, 24 Okt 2026 08:27 WIB
Atraksi Terjun Payung Bakal Meriahkan Pembukaan Porprov VII Banten 2026

Atraksi Terjun Payung Bakal Meriahkan Pembukaan Porprov VII Banten 2026

Rabu, 21 Okt 2026 16:30 WIB
Makin Sengit! Ruben Onsu Tambah 18 Bukti Surat untuk Rebut Hak Asuh Anak dari Sarwendah

Makin Sengit! Ruben Onsu Tambah 18 Bukti Surat untuk Rebut Hak Asuh Anak dari Sarwendah

Rabu, 21 Okt 2026 15:58 WIB
Tekan Biaya Operasional, OPD Lebak Bakal Dirampingkan

Tekan Biaya Operasional, OPD Lebak Siap Dirampingkan

Minggu, 18 Okt 2026 15:06 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya

Layanan SIM Keliling Tangsel Rabu 21 Oktober 2026, Cek Lokasinya

Rabu, 21 Okt 2026 07:50 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.