SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan penyaluran Dana Transfer ke Daerah (TKD) dilakukan secara otomatis tanpa syarat bagi provinsi, kabupaten, dan kota yang terdampak bencana, khususnya di wilayah Sumatera. Kebijakan ini ditujukan untuk mempercepat dukungan fiskal bagi daerah yang berada dalam kondisi darurat.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk respons cepat pemerintah pusat terhadap kesulitan yang dihadapi pemerintah daerah pascabencana.
“Kementerian Keuangan akan membuat penyaluran transfer ke daerah tanpa syarat salur untuk daerah yang terkena bencana,” ujar Suahasil Nazara dalam konferensi pers usai Rapat Koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat.
Ia menjelaskan, dalam situasi bencana pemerintah daerah kerap menghadapi keterbatasan kapasitas fiskal maupun administrasi. Karena itu, mekanisme penyaluran TKD akan disederhanakan dan dibuat otomatis agar bantuan dapat segera digunakan.
“Kita pahami pemerintah daerah tentu sedang kesulitan. Oleh sebab itu, syarat penyaluran akan kita sederhanakan dan dibuat lebih praktis,” jelas Suahasil.
Kebijakan penyaluran TKD tanpa syarat ini akan berlaku setidaknya selama masa tanggap darurat. Setelahnya, Kemenkeu akan mengevaluasi kembali sesuai dengan perkembangan kondisi di lapangan.
“Tentu ini setidaknya untuk tahap tanggap darurat, dan selanjutnya kita lihat situasi berikutnya,” tambahnya.
Sebagai catatan, total pagu TKD tahun 2025 sebesar Rp 919,9 triliun telah disesuaikan menjadi Rp 848,52 triliun setelah efisiensi anggaran. Hingga Februari 2025, realisasi TKD mencapai Rp 136,6 triliun atau 14,9 persen dari pagu, dan pada Semester I-2025 mencapai Rp 400,6 triliun.
Di tengah penyesuaian anggaran yang menyebabkan penurunan alokasi di sejumlah daerah, kebijakan penyaluran TKD tanpa syarat bagi daerah terdampak bencana menjadi pengecualian strategis, menegaskan bahwa penanganan bencana tetap menjadi prioritas pemerintah pusat. (jpg)