SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang menolak 727 warga negara asing (WNA) sepanjang 2025. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, mengatakan penolakan tersebut dilakukan saat pengawasan perlintasan internasional di Bandara Soetta.
“Pada pengawasan perlintasan, petugas Imigrasi Soekarno-Hatta telah melakukan 727 penolakan masuk terhadap warga negara asing,” ujar Galih di Tangerang, Minggu (22/12/2025). Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk ketegasan Imigrasi Bandara Soetta dalam menjalankan aturan keimigrasian sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Penolakan dilakukan setelah petugas menemukan berbagai pelanggaran administrasi.
“Mayoritas WNA yang ditolak masuk disebabkan oleh permasalahan izin keimigrasian serta masa berlaku paspor yang tidak memenuhi ketentuan,” jelasnya. Galih menegaskan, kebijakan ini diambil untuk memastikan keamanan nasional sekaligus kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.
Tak hanya terhadap WNA, Imigrasi Soekarno-Hatta juga menerapkan kebijakan selektif kepada warga negara Indonesia (WNI). Sepanjang 2025, tercatat 1.847 keberangkatan WNI ditunda, sebagai bagian dari upaya pencegahan pelanggaran keimigrasian dan perlindungan warga negara. Selain pengawasan lalu lintas orang, Imigrasi Soetta juga aktif memberikan pelayanan publik. Sepanjang tahun 2025, pihaknya telah melayani 7.380 permintaan informasi publik serta menindaklanjuti 156 pengaduan masyarakat.
Sementara dari sisi penegakan hukum, Galih menyebut pihaknya telah menjatuhkan 187 Tindakan Administratif Keimigrasian serta menangani lima perkara pro justitia selama tahun berjalan. “Seluruh upaya ini merupakan komitmen kami untuk menjaga kedaulatan negara, memberikan pelayanan prima, serta memastikan tertib keimigrasian di pintu masuk utama Indonesia,” pungkasnya. (ari)
