SATELITNEWS.COM, SERANG – Dewan pengupahan Provinsi Banten, telah melakukan rapat pleno terkait besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Hasilnya, ada tiga kategori yang akan mengalami kenaikan upah di tahun 2026.
Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat pleno dewan pengupahan dengan semua pihak terkait akhir pekan kemarin. Hasilnya, kata dia, ada beberapa hal dan usulan disampaikan.
“Dewan pengupahan Provinsi Banten, sepakat untuk Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) mengusulkan lima kategori tahun 2026, yang terdiri dari 95 kelompok sektor, terdiri dari lima digit berdasarkan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) 2020 dengan tiga kategori kenaikan,” katanya, Minggu (21/12/2025).
Usulan kenaikan UMP itu, sebagaimana putusan dari Pemerintah Pusat dengan berbagai pertimbangan, khususnya terkait kemampuan memenuhi kebutuhan pokok dan inflasi. Adapun ketiga kategori kenaikan itu besarannya berbeda, dengan berbagai pertimbangan.
“Kelompok satu dengan kenaikan alfa 0,9 persentase nilai sebesar 7,00 persen, dengan nominal kenaikan Rp204.135,98. Sehingga besaran UMSP tahun 2026, menjadi Rp3.120.780.88,” ujarnya.
Sedangkan kategori kedua, persentase kenaikannya tidak terlalu besar dan lebih kecil dibandingkan dengan kategori pertama. Perbedaan itu terjadi karena beberapa hal, termasuk pertimbangan lain yang dinilai penting dan sebagainya.
Baca Juga: Gemar Dinilai Strategis Dalam Memperkuat Pengasuhan Dan Pendidikan Anak
“Kelompok kedua dengan kenaikan alfa 0,85 persentase nilai sebesar 6,74 persen dengan nominal kenaikan Rp196.538,12, sehingga besaran UMSP tahun 2026 sebesar Rp3.113.183,02,” ujarnya.
Kemudian kelompok ketiga, juga mengalami kenaikan upah untuk tahun 2026 nanti. Akan tetapi, besaran kenaikannya lebih sedikit dibandingkan dengan kelompok dua dan kelompok satu.
“Kelompok tiga dengan kenaikan alfa 0,8 persentase sebesar 6,48 persen dengan nominal kenaikan Rp188.940,26, sehingga besaran UMSP tahun 2026 sebesar Rp3.105.585,16,” ujarnya.
Pembahasan itu kemudian akan disampaikan kepada Gubernur Banten sebagai laporan hasil rapat dewan pengupahan dengan semua pihak terkait, sebelum akhirnya ditetapkan.
“Kita sampaikan kepada pak Gubernur, untuk kemudian disahkan,” tutupnya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Banten Eko Susilo menyarankan agar Pemprov Banten bisa menetapkan besaran UMK tersebut dengan perhitungan dan pertimbangan yang matang. Tindakan itu harus dilakukan, agar para buruh bisa lebih sejahtera.
Baca Juga: Kurang Diminati Generasi Muda, Dunia Pertanian Di Banten Mengkhawatirkan
“Tentunya harus dengan pertimbangan yang matang dan atas dasar keputusan bersama tentunya. Tetapi pada intinya, upah buruh itu harus bisa menutupi kebutuhan pokok mereka, karena kondisi perekonomian terus mengalami kenaikan,” imbuhnya. (adib)
