SATELITNEWS.COM, JAKARTA— Rentetan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jaksa kembali memantik sorotan tajam terhadap integritas aparat penegak hukum. Sepanjang 2006 hingga 2025, sebanyak 45 jaksa ditangkap karena terlibat tindak pidana korupsi. Dari jumlah tersebut, 13 orang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Data tersebut dirilis Indonesia Corruption Watch (ICW) menyusul OTT KPK terhadap jaksa di Banten serta Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, pada pertengahan Desember 2025. ICW menilai rentetan kasus ini mencerminkan persoalan serius yang belum terselesaikan di tubuh Kejaksaan.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah mengatakan, berulangnya penangkapan jaksa menandakan lemahnya fungsi pengawasan internal. Padahal, pengawasan merupakan kunci untuk memastikan penegakan hukum berjalan objektif dan berintegritas.
“Adanya jaksa yang ditangkap membuktikan bahwa fungsi pengawasan internal tidak berjalan dengan baik,” ujar Wana dalam keterangan tertulis, Minggu (21/12/2025).
Sorotan ICW juga mengarah pada periode kepemimpinan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin. Sejak ia dilantik pada 2019, tercatat tujuh jaksa terseret kasus korupsi. “Hal ini menunjukkan bahwa Jaksa Agung gagal melakukan reformasi Kejaksaan,” kata Wana.
ICW turut mengkritik langkah KPK yang kerap melimpahkan penanganan perkara jaksa yang terjaring OTT kepada Kejaksaan Agung. Latar belakang sebagian pimpinan KPK yang berasal dari institusi kejaksaan dinilai berpotensi menimbulkan dualisme loyalitas. “Padahal Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang KPK memberikan kewenangan jelas kepada KPK untuk menangani perkara korupsi yang melibatkan penegak hukum,” ujarnya.
Menurut Wana, penanganan kasus oleh institusi asal membuka risiko konflik kepentingan dan berpotensi melokalisir perkara. Minimnya transparansi juga dinilai menciptakan ruang bagi praktik transaksional, mulai dari pemerasan hingga kesepakatan tidak sah untuk melemahkan atau menghentikan proses hukum.
“Kondisi ini jelas bertentangan dengan prinsip penegakan hukum yang bersih,” tegasnya.
Dalam rangkaian OTT terbaru, KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kasi Intel Asis Budianto, dan Kasi Datun Taruna Fariadi sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di HSU. Operasi tersebut merupakan OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang 2025. Sementara itu, OTT di Banten pada 17–18 Desember 2025 terkait dugaan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan melibatkan seorang jaksa, penasihat hukum, dan penerjemah.
Menanggapi kritik ICW, Kejaksaan Agung menyatakan masukan tersebut menjadi dorongan untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas. “Kritikan yang konstruktif dan masukan buat Kejaksaan akan menjadi motivasi Kejaksaan bekerja lebih baik, profesional, dan berintegritas,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna.
Meski demikian, ia menilai penilaian ICW yang menyebut reformasi Kejaksaan gagal kurang bijak. Menurut dia, selama ST Burhanuddin menjabat sebagai Jaksa Agung, Kejaksaan menangani banyak perkara besar dan menyelamatkan kerugian negara di berbagai sektor, seperti tata niaga minyak goreng, tekstil, energi, dan lingkungan.
Terkait para jaksa yang terjaring OTT, Anang menyatakan pihaknya telah memberhentikan sementara Kepala Kejari (Kajari), Kasi Intel, dan Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Dengan status pemberhentian sementara, maka ketiganya otomatis tidak mendapatkan gaji dan tunjangan.
“Sudah dicopot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara status PNS pegawai kejaksaannya sampai mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Anang. Dia juga memastikan bahwa Kejaksaan akan membantu KPK dalam pencarian Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi yang masih buron.
Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi menegaskan jaksa yang terjaring OTT harus diproses maksimal, baik secara pidana maupun etik. “Jaksa yang kena OTT harus diproses pidana dan dipecat,” ujarnya.
Tanggung jawab tidak hanya berada pada pelaku, tetapi juga pada pimpinan wilayah, termasuk kepala kejaksaan negeri dan kepala kejaksaan tinggi. “Tugas pimpinan bukan sekadar mengejar target, tetapi memastikan jajarannya bekerja dengan integritas,” ujarnya.
Pujiyono menekankan pentingnya evaluasi berkala dan pembenahan sistem pembinaan jaksa, mulai dari kesejahteraan hingga penegakan disiplin tanpa pandang bulu. Ketegasan sanksi diperlukan untuk menciptakan efek jera dan memulihkan kepercayaan publik. (rmg/xan)