SATELITNEWS, KOTA TANGERANG — Hasil sementara Penilaian Adipura oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menempatkan Tangerang Raya, yang mencakup Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang, dalam kategori kota kotor. Penilaian ini didasarkan pada sejumlah indikator, termasuk pengelolaan sampah, kualitas ruang terbuka hijau, kualitas udara, dan partisipasi publik dalam menjaga lingkungan.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Tangerang Sachrudin menyampaikan pandangannya terkait posisi Kota Tangerang dalam evaluasi nasional tersebut. Ia menekankan bahwa pemerintah kota terus melakukan upaya penataan pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.
“Mudah-mudahan Kota Tangerang enggak, ya. Maka itu kita lakukan penataan tata kelola sampah dari hulu ke hilir,” ujar Sachrudin,.
Sachrudin juga menyoroti langkah konkret yang telah dilakukan, seperti penertiban tempat pembuangan sampah (TPS) liar di sejumlah ruas jalan protokol, yang sebelumnya banyak ditemukan di kota.
Ia menegaskan bahwa persoalan sampah tetap menjadi tantangan, mengingat volume sampah harian meningkat seiring aktivitas industri dan jasa yang tinggi.
“Penanganan sampah akan terus kita tingkatkan, karena memang sudah overload,” tambahnya.
Selain itu, pemerintah kota mendorong pengelolaan sampah berbasis nilai tambah agar dapat dimanfaatkan sebagai potensi ekonomi bagi masyarakat.
Baca Juga: Ribuan Ikan Mati di Situ Cangkring Tangerang, DLH Turun Tangan dan Larang Warga Konsumsi
Proses verifikasi Penilaian Adipura masih berlangsung hingga evaluasi terbuka yang dijadwalkan pada Februari 2026, melibatkan seluruh kepala dinas lingkungan hidup dari berbagai daerah di Indonesia. (ari)
























