SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama Tigaraksa mencatat 9.108 perkara sebagai total beban penanganan. Angka ini berasal dari 689 sisa perkara tahun sebelumnya dan 8.419 perkara baru yang masuk sepanjang tahun berjalan.
Dari keseluruhan beban tersebut, 8.422 perkara berhasil diputus, menyisakan 728 perkara hingga akhir tahun. Secara persentase, tingkat penyelesaian perkara mencapai 92,5 persen, dengan 8,0 persen perkara masih dalam proses.
Di tengah tingginya volume perkara, sebagian di antaranya berlanjut ke jenjang peradilan yang lebih tinggi. Sepanjang 2025, tercatat 53 perkara menempuh upaya hukum banding, sementara 17 perkara lainnya berlanjut hingga tingkat kasasi. Data ini mencerminkan dinamika lanjutan proses peradilan setelah putusan di tingkat pertama.
Aspek akses keadilan juga tergambar melalui angka perkara prodeo (gratis). Sepanjang tahun berjalan, Pengadilan Agama Tigaraksa menangani 481 perkara prodeo, yang diberikan kepada pencari keadilan dengan keterbatasan ekonomi, sehingga tetap memperoleh layanan peradilan.
Dari sisi karakteristik pihak berperkara, terdapat 258 perkara yang melibatkan aparatur negara. Rinciannya, 180 perkara melibatkan PNS atau ASN, 47 perkara PPPK, 11 perkara TNI, dan 20 perkara Polri. Angka ini menunjukkan bahwa perkara yang ditangani pengadilan agama mencakup beragam latar belakang profesi.
Pada perkara dispensasi kawin (perkawinan anak), Pengadilan Agama Tigaraksa mencatat 65 permohonan sepanjang tahun 2025. Sebanyak 22 perkara berasal dari wilayah Kota Tangerang Selatan, sementara 43 perkara berasal dari Kabupaten Tangerang, sesuai wilayah yurisdiksi pengadilan.
Baca Juga: 144 Tahun Peradilan Agama: Dari Serambi Masjid Menuju Penjaga Keadilan Modern
Sementara itu, perkara perceraian masih mendominasi keseluruhan beban perkara. Di wilayah Kota Tangerang Selatan, tercatat 2.128 perkara perceraian, sedangkan di wilayah Kabupaten Tangerang jumlahnya mencapai 4.152 perkara. Perkara-perkara ini terdiri dari cerai gugat dan cerai talak.
Yang menjadi sorotan dalam data perceraian tahun 2025 adalah 121 perkara perceraian dengan alasan judi, seluruhnya berkaitan dengan judi online. Angka ini menunjukkan bahwa faktor judi masih menjadi salah satu penyebab signifikan dalam konflik rumah tangga yang berujung pada perceraian.
Seluruh angka tersebut merupakan rekapitulasi resmi Pengadilan Agama Tigaraksa Tahun 2025, bersumber dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan laporan internal pengadilan. (dm)
























