SATELITNEW.COM, JAKARTA–Jaksa penuntut umum menuding mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook. Kubu pembela mengklaim dakwaan itu rapuh karena tidak menunjukkan adanya aliran dana ke rekening pribadi terdakwa.
Dua narasi berseberangan itu mengemuka dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Jaksa membangun perkara dengan menempatkan kebijakan digitalisasi pendidikan sebagai pintu masuk dugaan penyalahgunaan kewenangan, sementara tim kuasa hukum Nadiem langsung mengajukan eksepsi.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Nadiem mengarahkan spesifikasi pengadaan laptop Chromebook agar terikat pada ekosistem Google melalui Chrome Device Management (CDM) atau Chrome Education Upgrade. Arahan tersebut dinilai menjadikan Google sebagai satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan digital nasional dan menutup ruang bagi produk lain.
Jaksa kemudian mengaitkan kebijakan itu dengan keuntungan pribadi yang disebut diterima Nadiem melalui investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), perusahaan yang terafiliasi dengan PT Gojek Indonesia. Total investasi Google ke AKAB disebut mencapai sekitar 786,9 juta dolar Amerika Serikat. Investasi tersebut dikaitkan dengan laporan harta kekayaan Nadiem tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp 5,59 triliun.
Jaksa juga mendakwa perbuatan Nadiem bersama tiga terdakwa lain telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian itu dihitung dari dua komponen, yakni pengadaan laptop Chromebook dan layanan CDM.
Jaksa menilai CDM tidak diperlukan dalam desain awal program Digitalisasi Pendidikan, sementara pengadaan Chromebook disebut tidak didahului kajian yang memadai serta dinilai tidak cocok untuk wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal karena keterbatasan akses internet.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum Nadiem menyoroti ketiadaan bukti aliran dana. Menurut mereka, jaksa tidak menguraikan adanya uang yang mengalir ke rekening pribadi Nadiem, baik yang bersumber dari anggaran Kemendikbudristek, dari vendor pengadaan, maupun dari Google atau entitas yang terafiliasi.
“Tidak ada satu pun uraian yang menunjukkan aliran dana ke kantong pribadi terdakwa,” ujar kuasa hukum Nadiem. Ketiadaan aliran dana itu, menurut pembela, membuat unsur memperkaya diri sendiri tidak terpenuhi.
Tim kuasa hukum juga mempersoalkan cara jaksa membaca perubahan nilai kekayaan Nadiem. Mereka menyebut fluktuasi harta kliennya tidak bisa dilepaskan dari dinamika pasar saham. Saham PT AKAB, menurut pembela, telah dimiliki Nadiem sejak 2015, jauh sebelum ia menjabat sebagai menteri.
Pengacara menyebut nilai kekayaan Nadiem yang tercatat sekitar Rp 5,59 triliun pada 2022 turun drastis menjadi sekitar Rp 1,524 triliun pada 2023. Penurunan tersebut dikaitkan dengan merosotnya harga saham di bursa, termasuk dampak IPO dan stock split. Fluktuasi itu dinilai sebagai risiko investasi, bukan indikasi adanya aliran dana ilegal.
Kubu Nadiem juga menolak perhitungan kerugian negara versi jaksa. Mereka menyatakan pemilihan Chromebook justru menekan belanja negara karena sistem operasi Chrome OS tidak memerlukan biaya lisensi. Berbeda dengan Windows yang membutuhkan lisensi sekitar 50 dolar Amerika Serikat per unit, Chrome OS digunakan tanpa biaya tambahan.
Dengan jumlah pengadaan sekitar 1,6 juta unit laptop, kuasa hukum menghitung potensi penghematan negara mencapai sekitar 80 juta dolar AS atau setara Rp 1,2 triliun. Angka tersebut, menurut pembela, tidak diperhitungkan dalam dakwaan jaksa yang menyebut adanya kerugian keuangan negara.
Jaksa, sebaliknya, menilai pengadaan CDM justru menjadi sumber kerugian karena tidak dibutuhkan dalam pelaksanaan program. Perbedaan tafsir inilah yang akan diuji dalam tahap pembuktian di persidangan.
Perkara ini turut menyeret tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rmg/xan)