Minggu, 5 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Jaksa Dakwa Nadiem Makarim Perkaya Diri Rp809 Miliar

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 6 Jan 2026 07:34 WIB
Rubrik Nasional
Jaksa Dakwa Nadiem Makarim Perkaya Diri Rp809 Miliar

SIDANG PERDANA: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menghadiri sidang dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1). (RIZKI SYAHPUTRA / RM)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEW.COM, JAKARTA–Jaksa penuntut umum menuding mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook. Kubu pembela mengklaim dakwaan itu rapuh karena tidak menunjukkan adanya aliran dana ke rekening pribadi terdakwa.

Dua narasi berseberangan itu mengemuka dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Jaksa membangun perkara dengan menempatkan kebijakan digitalisasi pendidikan sebagai pintu masuk dugaan penyalahgunaan kewenangan, sementara tim kuasa hukum Nadiem langsung mengajukan eksepsi.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Nadiem mengarahkan spesifikasi pengadaan laptop Chromebook agar terikat pada ekosistem Google melalui Chrome Device Management (CDM) atau Chrome Education Upgrade. Arahan tersebut dinilai menjadikan Google sebagai satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan digital nasional dan menutup ruang bagi produk lain.

Jaksa kemudian mengaitkan kebijakan itu dengan keuntungan pribadi yang disebut diterima Nadiem melalui investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), perusahaan yang terafiliasi dengan PT Gojek Indonesia. Total investasi Google ke AKAB disebut mencapai sekitar 786,9 juta dolar Amerika Serikat. Investasi tersebut dikaitkan dengan laporan harta kekayaan Nadiem tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp 5,59 triliun.

Jaksa juga mendakwa perbuatan Nadiem bersama tiga terdakwa lain telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian itu dihitung dari dua komponen, yakni pengadaan laptop Chromebook dan layanan CDM.

Jaksa menilai CDM tidak diperlukan dalam desain awal program Digitalisasi Pendidikan, sementara pengadaan Chromebook disebut tidak didahului kajian yang memadai serta dinilai tidak cocok untuk wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal karena keterbatasan akses internet.

Baca Juga: Dihukum 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Melawan

Dalam eksepsinya, kuasa hukum Nadiem menyoroti ketiadaan bukti aliran dana. Menurut mereka, jaksa tidak menguraikan adanya uang yang mengalir ke rekening pribadi Nadiem, baik yang bersumber dari anggaran Kemendikbudristek, dari vendor pengadaan, maupun dari Google atau entitas yang terafiliasi.

“Tidak ada satu pun uraian yang menunjukkan aliran dana ke kantong pribadi terdakwa,” ujar kuasa hukum Nadiem. Ketiadaan aliran dana itu, menurut pembela, membuat unsur memperkaya diri sendiri tidak terpenuhi.

BeritaTerbaru

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Selasa, 30 Jun 2026 14:57 WIB
El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

Senin, 29 Jun 2026 16:22 WIB
Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Senin, 29 Jun 2026 16:20 WIB
Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Minggu, 28 Jun 2026 14:17 WIB

Tim kuasa hukum juga mempersoalkan cara jaksa membaca perubahan nilai kekayaan Nadiem. Mereka menyebut fluktuasi harta kliennya tidak bisa dilepaskan dari dinamika pasar saham. Saham PT AKAB, menurut pembela, telah dimiliki Nadiem sejak 2015, jauh sebelum ia menjabat sebagai menteri.

Pengacara menyebut nilai kekayaan Nadiem yang tercatat sekitar Rp 5,59 triliun pada 2022 turun drastis menjadi sekitar Rp 1,524 triliun pada 2023. Penurunan tersebut dikaitkan dengan merosotnya harga saham di bursa, termasuk dampak IPO dan stock split. Fluktuasi itu dinilai sebagai risiko investasi, bukan indikasi adanya aliran dana ilegal.

Kubu Nadiem juga menolak perhitungan kerugian negara versi jaksa. Mereka menyatakan pemilihan Chromebook justru menekan belanja negara karena sistem operasi Chrome OS tidak memerlukan biaya lisensi. Berbeda dengan Windows yang membutuhkan lisensi sekitar 50 dolar Amerika Serikat per unit, Chrome OS digunakan tanpa biaya tambahan.

Dengan jumlah pengadaan sekitar 1,6 juta unit laptop, kuasa hukum menghitung potensi penghematan negara mencapai sekitar 80 juta dolar AS atau setara Rp 1,2 triliun. Angka tersebut, menurut pembela, tidak diperhitungkan dalam dakwaan jaksa yang menyebut adanya kerugian keuangan negara.

Baca Juga: Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi Gadai Syariah Pegadaian, Dua Orang Jadi Tersangka

Jaksa, sebaliknya, menilai pengadaan CDM justru menjadi sumber kerugian karena tidak dibutuhkan dalam pelaksanaan program. Perbedaan tafsir inilah yang akan diuji dalam tahap pembuktian di persidangan.

Perkara ini turut menyeret tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rmg/xan)

Tags: jaksamiliarNadiem Makarim
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya
Nasional

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya

Selasa, 23 Jun 2026 17:36 WIB
Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung
Nasional

Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung

Selasa, 23 Jun 2026 17:31 WIB
Prabowo: NU Tak Pernah Kalah
Nasional

Prabowo: NU Tak Pernah Kalah

Selasa, 23 Jun 2026 17:28 WIB
Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun
Nasional

Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun

Senin, 22 Jun 2026 16:28 WIB
Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan
Nasional

Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan

Senin, 22 Jun 2026 16:24 WIB
Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut
Nasional

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Minggu, 21 Jun 2026 13:12 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

BIMTEK - Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pendayagunaan Data Kependudukan, bagi para operator kecamatan yang berlangsung di Oproom Sekretariat Daerah Kabupaten Pandeglang, Kamis (2/7/2026). (ISTIMEWA)

Operator Kecamatan Di Pandeglang Harus Lebih Responsif

Kamis, 2 Jul 2026 18:34 WIB
Penunjukan Mitra PSEL Tangsel Tak Lagi Lewat Lelang

Penunjukan Mitra PSEL Tangsel Tak Lagi Lewat Lelang

Rabu, 1 Jul 2026 16:18 WIB
MOTOR HASIL CURIAN : Belasan motor hasil curian berhasil diamankan dan terparkir di halaman Mapolda Banten. (ISTIMEWA)

Korban Pencurian Sepeda Motor Bisa Mengambil Kendaraannya Di Mapolda Banten, Ini Syaratnya

Kamis, 2 Jul 2026 17:00 WIB
AKBP Arninsi Gantikan Herfio Zaki, Jadi Kapolres Wanita Pertama di Lebak

AKBP Arninsi Gantikan Herfio Zaki, Jadi Kapolres Wanita Pertama di Lebak

Kamis, 2 Jul 2026 18:55 WIB
Nyaris Tutup, SDS Dewi Supraba Tangerang Bangkit Berkat Program Sekolah Gratis

Nyaris Tutup, SDS Dewi Supraba Tangerang Bangkit Berkat Program Sekolah Gratis

Kamis, 2 Jul 2026 20:58 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.