Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Jaksa Dakwa Nadiem Makarim Perkaya Diri Rp809 Miliar

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 6 Jan 2026 07:34 WIB
Rubrik Nasional
Jaksa Dakwa Nadiem Makarim Perkaya Diri Rp809 Miliar

SIDANG PERDANA: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menghadiri sidang dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1). (RIZKI SYAHPUTRA / RM)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEW.COM, JAKARTA–Jaksa penuntut umum menuding mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook. Kubu pembela mengklaim dakwaan itu rapuh karena tidak menunjukkan adanya aliran dana ke rekening pribadi terdakwa.

Dua narasi berseberangan itu mengemuka dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Jaksa membangun perkara dengan menempatkan kebijakan digitalisasi pendidikan sebagai pintu masuk dugaan penyalahgunaan kewenangan, sementara tim kuasa hukum Nadiem langsung mengajukan eksepsi.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Nadiem mengarahkan spesifikasi pengadaan laptop Chromebook agar terikat pada ekosistem Google melalui Chrome Device Management (CDM) atau Chrome Education Upgrade. Arahan tersebut dinilai menjadikan Google sebagai satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan digital nasional dan menutup ruang bagi produk lain.

Jaksa kemudian mengaitkan kebijakan itu dengan keuntungan pribadi yang disebut diterima Nadiem melalui investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), perusahaan yang terafiliasi dengan PT Gojek Indonesia. Total investasi Google ke AKAB disebut mencapai sekitar 786,9 juta dolar Amerika Serikat. Investasi tersebut dikaitkan dengan laporan harta kekayaan Nadiem tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp 5,59 triliun.

Jaksa juga mendakwa perbuatan Nadiem bersama tiga terdakwa lain telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian itu dihitung dari dua komponen, yakni pengadaan laptop Chromebook dan layanan CDM.

Jaksa menilai CDM tidak diperlukan dalam desain awal program Digitalisasi Pendidikan, sementara pengadaan Chromebook disebut tidak didahului kajian yang memadai serta dinilai tidak cocok untuk wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal karena keterbatasan akses internet.

Baca Juga: Perubahan APBD Tangsel Bertambah Rp100 Miliar

Dalam eksepsinya, kuasa hukum Nadiem menyoroti ketiadaan bukti aliran dana. Menurut mereka, jaksa tidak menguraikan adanya uang yang mengalir ke rekening pribadi Nadiem, baik yang bersumber dari anggaran Kemendikbudristek, dari vendor pengadaan, maupun dari Google atau entitas yang terafiliasi.

“Tidak ada satu pun uraian yang menunjukkan aliran dana ke kantong pribadi terdakwa,” ujar kuasa hukum Nadiem. Ketiadaan aliran dana itu, menurut pembela, membuat unsur memperkaya diri sendiri tidak terpenuhi.

BeritaTerbaru

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Sabtu, 5 Sep 2026 08:12 WIB
Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Jumat, 4 Sep 2026 07:38 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Jumat 4 September, Cek Lokasinya di Sini

Jumat, 4 Sep 2026 07:25 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Kamis 3 September, Cek di Sini Lokasinya

Kamis, 3 Sep 2026 07:43 WIB

Tim kuasa hukum juga mempersoalkan cara jaksa membaca perubahan nilai kekayaan Nadiem. Mereka menyebut fluktuasi harta kliennya tidak bisa dilepaskan dari dinamika pasar saham. Saham PT AKAB, menurut pembela, telah dimiliki Nadiem sejak 2015, jauh sebelum ia menjabat sebagai menteri.

Pengacara menyebut nilai kekayaan Nadiem yang tercatat sekitar Rp 5,59 triliun pada 2022 turun drastis menjadi sekitar Rp 1,524 triliun pada 2023. Penurunan tersebut dikaitkan dengan merosotnya harga saham di bursa, termasuk dampak IPO dan stock split. Fluktuasi itu dinilai sebagai risiko investasi, bukan indikasi adanya aliran dana ilegal.

Kubu Nadiem juga menolak perhitungan kerugian negara versi jaksa. Mereka menyatakan pemilihan Chromebook justru menekan belanja negara karena sistem operasi Chrome OS tidak memerlukan biaya lisensi. Berbeda dengan Windows yang membutuhkan lisensi sekitar 50 dolar Amerika Serikat per unit, Chrome OS digunakan tanpa biaya tambahan.

Dengan jumlah pengadaan sekitar 1,6 juta unit laptop, kuasa hukum menghitung potensi penghematan negara mencapai sekitar 80 juta dolar AS atau setara Rp 1,2 triliun. Angka tersebut, menurut pembela, tidak diperhitungkan dalam dakwaan jaksa yang menyebut adanya kerugian keuangan negara.

Baca Juga: Bea Cukai Banten Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal senilai Rp 62 MilIar

Jaksa, sebaliknya, menilai pengadaan CDM justru menjadi sumber kerugian karena tidak dibutuhkan dalam pelaksanaan program. Perbedaan tafsir inilah yang akan diuji dalam tahap pembuktian di persidangan.

Perkara ini turut menyeret tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rmg/xan)

Tags: jaksamiliarNadiem Makarim
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup
Nasional

Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup

Rabu, 2 Sep 2026 20:59 WIB
620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community
Nasional

620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community

Rabu, 2 Sep 2026 20:51 WIB
Muhadjir Effendy Bongkar Jejak Pengalihan Kuota Haji
Nasional

Muhadjir Effendy Bongkar Jejak Pengalihan Kuota Haji

Selasa, 1 Sep 2026 17:46 WIB
Destry Damayanti Pimpin BI, Stabilitas Jadi Prioritas
Bisnis

Destry Damayanti Pimpin BI, Stabilitas Jadi Prioritas

Selasa, 1 Sep 2026 17:39 WIB
Kepuasan pada Pemerintah Anjlok, 51,9 Persen Responden Minta Reshuffle
Nasional

Kepuasan pada Pemerintah Anjlok, 51,9 Persen Responden Minta Reshuffle

Senin, 31 Agu 2026 17:31 WIB
Gus Kikin Serukan NU Membumi dan Sentuh Rakyat Kecil, Prabowo Ingin Entaskan Kemiskinan
Nasional

Gus Kikin Serukan NU Membumi dan Sentuh Rakyat Kecil, Prabowo Ingin Entaskan Kemiskinan

Senin, 31 Agu 2026 17:28 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Kota Tangerang Sabtu 5 September, Ada di Dua Lokasi

Sabtu, 5 Sep 2026 07:19 WIB
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Serang, Anton Hermawanto. (ISTIMEWA)

Bagian Hukum Kabupaten Serang Tangani Tiga Perkara Aset

Kamis, 3 Sep 2026 14:23 WIB
Peringati Hari Lahir Kejaksaan, Kejari Kabupaten Tangerang Ziarah ke Makam Raden Aria Wangsakara

Peringati Hari Lahir Kejaksaan, Kejari Kabupaten Tangerang Ziarah ke Makam Raden Aria Wangsakara

Rabu, 2 Sep 2026 22:05 WIB

New Vario EVO 160 Night Ride ‘Leave It Behind’, WMS Ajak Nikmati Serunya Riding Malam

Jumat, 4 Sep 2026 13:00 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Senin 10 Agustus, Hadir di 5 Lokasi

Layanan SIM Keliling Jakarta Senin 31 Agustus, Ada di 5 Lokasi

Senin, 31 Agu 2026 08:23 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.