SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Harapan memiliki rumah subsidi berubah menjadi kekecewaan bagi DRS (33), warga Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa. Merasa dirugikan dan tertipu, ia berencana mengadukan pengembang Perumahan Metro Munjul milik PT Mitra Bangun Assetama, yang berlokasi di Desa Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Senin (5/1).
DRS menuturkan, persoalan bermula dari kesepakatan awal dengan pihak marketing Perumahan Metro Munjul. Saat itu, ia diyakinkan bahwa proses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan dipermudah.
Kesepakatan awal pun disampaikan secara rinci.
“Booking Rp2 juta, DP atau uang muka Rp4 juta, dan tabungan di Bank BTN sebesar Rp4 juta,” ujar DRS kepada Satelit News, Senin (5/1).
Dengan keyakinan tersebut, DRS melanjutkan proses hingga tahap pemberkasan dan membayar uang booking sebagai syarat awal. Tak lama kemudian, ia mengikuti tahapan wawancara serta pembukaan rekening tabungan dengan setoran awal Rp1 juta.
“Saat itu juga disampaikan tinggal menunggu akad kredit sekitar bulan Februari,” katanya.
Namun, harapan DRS untuk segera menempati hunian subsidi pupus. Pada Senin (5/1/2025), pihak pengembang mengabarkan bahwa pengajuan kreditnya memang disetujui Bank Tabungan Negara (BTN), namun dengan syarat tambahan yang di luar kesepakatan awal. DRS diminta menambah uang muka sebesar Rp17,9 juta, sehingga total yang harus dibayarkan mencapai Rp24,9 juta.
Baca Juga: Aklamasi, Didin Tohirudin Nakhodai PPP Kabupaten Tangerang Periode 2026–2031
“Tentu ini di luar kesepakatan awal. Kalau dihitung-hitung, sebelumnya hanya sekitar Rp10 juta,” jelasnya.
Pihak pengembang berdalih, tambahan uang muka tersebut disebabkan DRS tercatat memiliki utang aktif dalam BI Checking. Padahal, menurut DRS, utang tersebut merupakan utang usaha dengan nilai sekitar Rp3 juta.
“Kalau hanya karena catatan BI Checking segitu, saya keberatan harus menambah DP belasan juta. Ini kan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, masa dipersulit seperti ini,” ucapnya.
Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan penjelasan sejak awal terkait kemungkinan terburuk tersebut, DRS akhirnya memutuskan mundur dari akad kredit. Akibatnya, uang booking sebesar Rp2 juta terancam hangus.
Kekecewaan itulah yang mendorong DRS mengadukan permasalahan ini ke Kementerian PKP dan BP Tapera. Ia menilai, berdasarkan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hunian subsidi seharusnya memang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga proses pengajuan kredit mestinya dipermudah.
“SLIK OJK saya bagus, tidak pernah gagal bayar. Hanya ada sisa utang sedikit dan pasti akan dibayarkan, tapi malah dipersulit,” pungkasnya.
Baca Juga: Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang Desak Penetapan Tersangka Kasus Pencemaran Cisadane
Sementara itu, perwakilan pengembang Perumahan Metro Munjul, Deden, membantah adanya unsur penipuan. Menurutnya, persoalan muncul karena DRS memiliki kredit di tempat lain, sehingga Bank BTN menurunkan plafon kredit dari semula Rp183 juta menjadi Rp161 juta.
“Karena ini perumahan subsidi, yang memberikan persetujuan atau tidak adalah pihak bank,” kata Deden.
Ia menjelaskan, selisih plafon kredit tersebut otomatis harus ditutup dengan penambahan uang muka.
“Misalnya kita ajukan Rp180 juta, tapi bank hanya menyetujui Rp160 juta, maka selisih sekitar Rp20 juta itu harus ditambah ke DP. Namun cicilannya jadi lebih kecil. Semakin besar DP, cicilan juga semakin kecil,” singkatnya. (alfian/aditya)
