SATELITNEWS.COM, SERANG – Provinsi Banten, menjadi salah satu daerah bebas penyakit rabies selama 14 tahun terakhir. Meskipun ada sekira 1.362 kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) sepanjang tahun 2025, namun tidak sampai tahap penularan penyakit rabies.
Kepala Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten Agus M Tauchid mengatakan, sepanjang tahun 2025 terdapat ribuan laporan kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR). Namun, kasus tersebut segera ditangani tim, agar tidak ada warga Banten terkena penyakit rabies.
Hasilnya, kata dia, sejak tahun 2011 sampai 2025 belum ada kasus rabies terjadi di Banten. Meski demikian, masyarakat tetap diminta waspada dan segera melakukan tindakan medis apabila terkena gigitan hewan yang bisa menularkan rabies.
”Ini menjadi rekor bagi Banten. Walaupun angka gigitan mencapai 1.362 kasus pada tahun 2025, kita bisa menanganinya dengan baik sehingga status bebas rabies tetap terjaga,” katanya, Minggu (11/1/2026).
Agus mengatakan, status bebas rabies selama belasan tahun itu merupakan kerja keras kabupaten/kota dan Pemprov Banten selama ini. Kata dia, mempertahankan status bebas rabies selama lebih dari satu dekade bukanlah sebuah kebetulan.
“Ini merupakan hasil kerja keras dan konsistensi jajaran Dinas Pertanian, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dalam melakukan surveilans ketat serta vaksinasi massal,” tambahnya.
Dia menerangkan, selama ini Pemprov Banten menerapkan strategi proaktif atau jemput bola dengan mendatangi langsung para pemilik HPR untuk memberikan vaksinasi. Tujuannya, agar hewan peliharaan itu bebas dari virus yang bisa membawa penyakit rabies.
“Langkah perlindungan ini tidak hanya menyasar hewan peliharaan masyarakat, tetapi juga mencakup vaksinasi bagi petugas kesehatan hewan yang memiliki risiko tinggi terpapar,” ujarnya.
Agus mengingatkan masyarakat, agar tidak lengah, karena populasi HPR di lingkungan sekitar, seperti anjing dan kucing, dinilai masih cukup tinggi sehingga potensi risiko penularan tetap ada. Masyarakat diimbau untuk segera melakukan tindakan pertolongan pertama apabila mengalami gigitan HPR.
“Luka gigitan harus segera dicuci dengan air mengalir dan sabun, kemudian dilaporkan ke Rabies Center terdekat untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut,” ujarnya lagi.
”Rabies memang kasus yang sangat mematikan, tetapi 100 persen bisa ditangani dan disembuhkan jika mendapatkan tindakan medis yang cepat,” sambungnya.
Kepala Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Distan Kabupaten Pandeglang, Ade Setiawan mengatakan, selama ini pihaknya terus melakukan sosialisasi agar pemilik hewan peliharaan bisa melakukan vaksinasi secara rutin. Tindakan itu harus dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran dan penularan penyakit rabies.
“Kalau di Puskeswan, kita selalu adakan vaksinasi rutin dan itu selalu kita sampaikan kepada pemilik hewan peliharaan. Bukan cuma itu, kita juga selalu melakukan pemeriksaan kesehatan hewan, agar bebas dari rabies,” imbuhnya. (adib)