SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 62 Tahun 2025 tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) mulai diberlakukan sejak 2 Januari 2026. Aturan ini memuat sejumlah perubahan, di antaranya perpanjangan masa jabatan RT dan RW. Selain itu, pada tahun ini ada kenaikan stimulan sebesar Rp 50 ribu bagi para kepala lingkungan.
Camat Tangerang, Yudi Pradana, menyampaikan bahwa pihak kecamatan telah melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut secara berjenjang, mulai dari tingkat kota hingga kelurahan. Sosialisasi dilakukan untuk memastikan perangkat wilayah memahami ketentuan baru yang mulai berlaku di awal tahun ini. “Setelah sosialisasi di tingkat kota dan kecamatan, kami mengarahkan lurah serta Kasi Tata Pemerintahan Kelurahan untuk menyampaikan kepada RT dan RW terkait Perwal 62 Tahun 2025,” kata Yudi, Selasa (13/1/2025).
Ia menjelaskan, Perwal tersebut efektif berlaku sejak 2 Januari 2026. Salah satu perubahan yang banyak menjadi perhatian warga adalah kenaikan stimulan bagi RT dan RW. Menurut Yudi, stimulan RT mengalami kenaikan sebesar Rp50 ribu dari tahun sebelumnya. Dengan penyesuaian tersebut, stimulan RT saat ini berada di kisaran Rp480 ribu per bulan, sementara RW menerima sekitar Rp640 ribu per bulan. Stimulan itu diberikan setiap bulan.
Selain soal stimulan, aturan baru ini juga mengubah masa jabatan RT dan RW dari sebelumnya tiga tahun menjadi lima tahun. Perubahan tersebut, kata Yudi, merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang menjadi acuan pemerintah daerah. Perpanjangan masa jabatan ini menimbulkan beragam respons di tengah masyarakat. Sebagian menilai masa jabatan yang lebih panjang dapat memberikan stabilitas dalam pengelolaan lingkungan, sementara yang lain mempertanyakan mekanisme evaluasi dan pengawasan kinerja RT dan RW selama lima tahun ke depan.
Yudi menyebut RT dan RW tetap berperan sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat di tingkat paling bawah. Namun, efektivitas peran tersebut sangat bergantung pada kinerja masing-masing RT dan RW serta pengawasan dari warga. Dengan diberlakukannya Perwal 62 Tahun 2025, masyarakat kini menunggu implementasi di lapangan, khususnya terkait transparansi, akuntabilitas, serta dampak nyata kebijakan ini terhadap pelayanan di tingkat lingkungan. (ari)
Baca Juga: Dinda Claudia Hipnotis Pengunjung Festival Cisadane 2026

















