SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Dugaan tekanan struktural dan pengarahan kebijakan mengemuka dalam sidang lanjutan perkara pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Terungkap melalui kesaksian pejabat internal, pemutaran video rapat, serta pembacaan pesan WhatsApp (WA) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Sidang menghadirkan terdakwa Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, dan Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Poppy Dewi Puspitawati, fungsional Widyaprada Ahli Utama Kemendikdasmen yang sebelumnya menjabat Direktur SMP Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUDasmen). Poppy mengaku dicopot dari jabatannya oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim, pada Juni 2020.
Poppy menyatakan tidak mengetahui secara pasti alasan pencopotan tersebut, namun menduga hal itu berkaitan dengan sikapnya yang menolak mengikuti arahan agar kajian teknis pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) diarahkan ke satu sistem operasi, yakni Chromebook.
“Alasan pastinya saya tidak tahu, tetapi kemungkinan karena saya tidak sepaham dan tidak mau nurut untuk diarahkan ke Chromebook,” ujar Poppy di hadapan majelis hakim.
Menurut Poppy, kajian teknis pengadaan seharusnya mencakup berbagai sistem operasi, seperti Windows, Linux, Chrome, dan Mac. Ia menilai, pengarahan kajian ke satu produk tertentu bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Saya menolaknya karena mengarah pada satu merek tertentu. Setahu saya, dalam proses pengadaan kita tidak boleh seperti itu,” katanya.
Poppy dicopot bersamaan dengan Khamim, yang saat itu menjabat Direktur Sekolah Dasar. Jabatan keduanya kemudian diisi oleh Sri Wahyuningsih sebagai Direktur SD dan Mulyatsyah sebagai Direktur SMP. Keduanya kini berstatus terdakwa bersama Ibrahim Arief alias Ibam, mantan konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek.
Selain kesaksian saksi, jaksa penuntut umum memutar cuplikan video rapat internal pejabat Kemendikbudristek yang direkam pada 6 Juni 2020. Ketua Tim JPU Roy Riady menjelaskan, rapat tersebut berlangsung setelah pergantian pejabat di lingkungan Ditjen PAUDasmen dan membahas pengadaan peralatan TIK.
Dalam rekaman yang diputar di persidangan, Poppy terdengar menyampaikan kekhawatiran terkait keselamatan hukum para pejabat yang terlibat. “Ini kami sampaikan karena untuk keselamatan semua. Kita tidak menutupi, tidak menambahi, karena ada juga rekamannya,” kata Poppy dalam video tersebut.
Poppy juga menjelaskan bahwa pada kajian awal, pengadaan perangkat TIK sempat mempertimbangkan produk berbasis Windows yang telah banyak digunakan di sekolah dan dinilai sesuai dengan kesiapan guru. Namun, dalam kajian berikutnya, menurut Poppy, muncul arahan agar pilihan diarahkan ke sistem operasi Chrome.
Selain video rapat, jaksa juga mengungkap isi percakapan grup WhatsApp yang dikirim oleh Nadiem Makarim sebelum dilantik sebagai Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada 23 Oktober 2019. Percakapan tertanggal 19 September 2019 itu dibacakan oleh Roy Riady di persidangan.
Jaksa membacakan empat poin pesan yang ditulis dalam bahasa Inggris dan telah diterjemahkan oleh tim penuntut umum. Pesan tersebut antara lain berisi pernyataan “singkirkan manusia dan gantikan dengan perangkat lunak”, ajakan menemukan dan memberdayakan agen perubahan internal, membawa masuk tenaga baru dari luar, serta membangun tim baru untuk berkoordinasi dengan pihak eksternal.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya telah melakukan perbuatan yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun. Kerugian tersebut, menurut dakwaan, berasal dari dugaan kemahalan harga pengadaan laptop berbasis Chromebook serta pengadaan perangkat pendukung berupa content delivery management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Nadiem sendiri juga diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat. Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas dakwaan tersebut, Nadiem dan para terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Perkara masih berada pada tahap pembuktian di pengadilan. (rmg/xan)