Minggu, 5 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Tekanan WA Nadiem Terungkap Sidang Kasus Pengadaan Chromebook

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 14 Jan 2026 08:38 WIB
Rubrik Nasional
Eksepsi Ditolak, Nadiem Bantah Terima Rp809 M

Nadiem Makarim (kedua kiri) berdiskusi dengan kuasa hukum saat mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook, dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/1/2026). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Dugaan tekanan struktural dan pengarahan kebijakan mengemuka dalam sidang lanjutan perkara pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Terungkap melalui kesaksian pejabat internal, pemutaran video rapat, serta pembacaan pesan WhatsApp (WA) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Sidang menghadirkan terdakwa Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, dan Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah Poppy Dewi Puspitawati, fungsional Widyaprada Ahli Utama Kemendikdasmen yang sebelumnya menjabat Direktur SMP Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUDasmen). Poppy mengaku dicopot dari jabatannya oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim, pada Juni 2020.

Poppy menyatakan tidak mengetahui secara pasti alasan pencopotan tersebut, namun menduga hal itu berkaitan dengan sikapnya yang menolak mengikuti arahan agar kajian teknis pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) diarahkan ke satu sistem operasi, yakni Chromebook.

“Alasan pastinya saya tidak tahu, tetapi kemungkinan karena saya tidak sepaham dan tidak mau nurut untuk diarahkan ke Chromebook,” ujar Poppy di hadapan majelis hakim.

Menurut Poppy, kajian teknis pengadaan seharusnya mencakup berbagai sistem operasi, seperti Windows, Linux, Chrome, dan Mac. Ia menilai, pengarahan kajian ke satu produk tertentu bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Baca Juga: Dihukum 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Melawan

“Saya menolaknya karena mengarah pada satu merek tertentu. Setahu saya, dalam proses pengadaan kita tidak boleh seperti itu,” katanya.

Poppy dicopot bersamaan dengan Khamim, yang saat itu menjabat Direktur Sekolah Dasar. Jabatan keduanya kemudian diisi oleh Sri Wahyuningsih sebagai Direktur SD dan Mulyatsyah sebagai Direktur SMP. Keduanya kini berstatus terdakwa bersama Ibrahim Arief alias Ibam, mantan konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek.

BeritaTerbaru

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Selasa, 30 Jun 2026 14:57 WIB
El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

Senin, 29 Jun 2026 16:22 WIB
Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Senin, 29 Jun 2026 16:20 WIB
Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Minggu, 28 Jun 2026 14:17 WIB

Selain kesaksian saksi, jaksa penuntut umum memutar cuplikan video rapat internal pejabat Kemendikbudristek yang direkam pada 6 Juni 2020. Ketua Tim JPU Roy Riady menjelaskan, rapat tersebut berlangsung setelah pergantian pejabat di lingkungan Ditjen PAUDasmen dan membahas pengadaan peralatan TIK.

Dalam rekaman yang diputar di persidangan, Poppy terdengar menyampaikan kekhawatiran terkait keselamatan hukum para pejabat yang terlibat. “Ini kami sampaikan karena untuk keselamatan semua. Kita tidak menutupi, tidak menambahi, karena ada juga rekamannya,” kata Poppy dalam video tersebut.

Poppy juga menjelaskan bahwa pada kajian awal, pengadaan perangkat TIK sempat mempertimbangkan produk berbasis Windows yang telah banyak digunakan di sekolah dan dinilai sesuai dengan kesiapan guru. Namun, dalam kajian berikutnya, menurut Poppy, muncul arahan agar pilihan diarahkan ke sistem operasi Chrome.

Selain video rapat, jaksa juga mengungkap isi percakapan grup WhatsApp yang dikirim oleh Nadiem Makarim sebelum dilantik sebagai Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada 23 Oktober 2019. Percakapan tertanggal 19 September 2019 itu dibacakan oleh Roy Riady di persidangan.

Baca Juga: Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun

Jaksa membacakan empat poin pesan yang ditulis dalam bahasa Inggris dan telah diterjemahkan oleh tim penuntut umum. Pesan tersebut antara lain berisi pernyataan “singkirkan manusia dan gantikan dengan perangkat lunak”, ajakan menemukan dan memberdayakan agen perubahan internal, membawa masuk tenaga baru dari luar, serta membangun tim baru untuk berkoordinasi dengan pihak eksternal.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya telah melakukan perbuatan yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun. Kerugian tersebut, menurut dakwaan, berasal dari dugaan kemahalan harga pengadaan laptop berbasis Chromebook serta pengadaan perangkat pendukung berupa content delivery management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

Nadiem sendiri juga diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat. Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas dakwaan tersebut, Nadiem dan para terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Perkara masih berada pada tahap pembuktian di pengadilan. (rmg/xan)

Tags: dan Teknologikementerian pendidikan dan kebudayaanNadiem MakarimPengadilan Tipikor JakartaRisetWA
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya
Nasional

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya

Selasa, 23 Jun 2026 17:36 WIB
Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung
Nasional

Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung

Selasa, 23 Jun 2026 17:31 WIB
Prabowo: NU Tak Pernah Kalah
Nasional

Prabowo: NU Tak Pernah Kalah

Selasa, 23 Jun 2026 17:28 WIB
Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun
Nasional

Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun

Senin, 22 Jun 2026 16:28 WIB
Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan
Nasional

Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan

Senin, 22 Jun 2026 16:24 WIB
Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut
Nasional

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Minggu, 21 Jun 2026 13:12 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Komite MTsN 1 Tangsel Minta Sumbangan Rp2,95 Juta

Komite MTsN 1 Tangsel Minta Sumbangan Rp2,95 Juta

Selasa, 30 Jun 2026 19:07 WIB
Perekaman e-KTP di Kantor Disdukcapil Kabupaten Serang. (ISTIMEWA)

Pemkab Serang Akan Gunakan Dana BTT Untuk Beli Tinta KTP Elektronik

Kamis, 2 Jul 2026 17:20 WIB
Relawan Dirikan Posko Darurat, Suplai Vitamin dan Logistik untuk Petugas Pemadam TPA Jatiwaringin

Relawan Dirikan Posko Darurat, Suplai Vitamin dan Logistik untuk Petugas Pemadam TPA Jatiwaringin

Sabtu, 4 Jul 2026 03:42 WIB
MOTOR HASIL CURIAN : Belasan motor hasil curian berhasil diamankan dan terparkir di halaman Mapolda Banten. (ISTIMEWA)

Korban Pencurian Sepeda Motor Bisa Mengambil Kendaraannya Di Mapolda Banten, Ini Syaratnya

Kamis, 2 Jul 2026 17:00 WIB
RAPAT PARIPURNA - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, memberikan 6 catatan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. (ISTIMEWA)

Anggota Dewan Rekomendasikan 6 Catatan Untuk Pemkab Serang

Rabu, 1 Jul 2026 17:07 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.