Sabtu, 24 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Tekanan WA Nadiem Terungkap Sidang Kasus Pengadaan Chromebook

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 14 Jan 2026 08:38 WIB
Rubrik Nasional
Tekanan WA Nadiem Terungkap Sidang Kasus Pengadaan Chromebook

Nadiem Makarim (kedua kiri) berdiskusi dengan kuasa hukum saat mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook, dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/1/2026). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Dugaan tekanan struktural dan pengarahan kebijakan mengemuka dalam sidang lanjutan perkara pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Terungkap melalui kesaksian pejabat internal, pemutaran video rapat, serta pembacaan pesan WhatsApp (WA) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Sidang menghadirkan terdakwa Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, dan Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah Poppy Dewi Puspitawati, fungsional Widyaprada Ahli Utama Kemendikdasmen yang sebelumnya menjabat Direktur SMP Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUDasmen). Poppy mengaku dicopot dari jabatannya oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim, pada Juni 2020.

Poppy menyatakan tidak mengetahui secara pasti alasan pencopotan tersebut, namun menduga hal itu berkaitan dengan sikapnya yang menolak mengikuti arahan agar kajian teknis pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) diarahkan ke satu sistem operasi, yakni Chromebook.

“Alasan pastinya saya tidak tahu, tetapi kemungkinan karena saya tidak sepaham dan tidak mau nurut untuk diarahkan ke Chromebook,” ujar Poppy di hadapan majelis hakim.

Menurut Poppy, kajian teknis pengadaan seharusnya mencakup berbagai sistem operasi, seperti Windows, Linux, Chrome, dan Mac. Ia menilai, pengarahan kajian ke satu produk tertentu bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Baca Juga: LPB Banten UMN 2026 Dorong Budaya Riset dan Persiapan Generasi Muda Menghadapi Masa Depan

“Saya menolaknya karena mengarah pada satu merek tertentu. Setahu saya, dalam proses pengadaan kita tidak boleh seperti itu,” katanya.

Poppy dicopot bersamaan dengan Khamim, yang saat itu menjabat Direktur Sekolah Dasar. Jabatan keduanya kemudian diisi oleh Sri Wahyuningsih sebagai Direktur SD dan Mulyatsyah sebagai Direktur SMP. Keduanya kini berstatus terdakwa bersama Ibrahim Arief alias Ibam, mantan konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek.

BeritaTerbaru

SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

SIM Keliling Jakarta Jumat 23 Oktober, Cek Lokasinya

Jumat, 23 Okt 2026 08:00 WIB
Prabowo Janji Guyur Rp400 T, Daerah akan Diberi Dana Lebih Besar

Prabowo Janji Guyur Rp400 T, Daerah akan Diberi Dana Lebih Besar

Kamis, 22 Okt 2026 17:09 WIB
1.481 Hektare Lahan Masih Terbakar, Total Bantuan Rp1,235 T Sudah Cair

1.481 Hektare Lahan Masih Terbakar, Total Bantuan Rp1,235 T Sudah Cair

Kamis, 22 Okt 2026 17:05 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Kamis 22 Oktober, Cek di Sini Lokasinya

Kamis, 22 Okt 2026 07:25 WIB

Selain kesaksian saksi, jaksa penuntut umum memutar cuplikan video rapat internal pejabat Kemendikbudristek yang direkam pada 6 Juni 2020. Ketua Tim JPU Roy Riady menjelaskan, rapat tersebut berlangsung setelah pergantian pejabat di lingkungan Ditjen PAUDasmen dan membahas pengadaan peralatan TIK.

Dalam rekaman yang diputar di persidangan, Poppy terdengar menyampaikan kekhawatiran terkait keselamatan hukum para pejabat yang terlibat. “Ini kami sampaikan karena untuk keselamatan semua. Kita tidak menutupi, tidak menambahi, karena ada juga rekamannya,” kata Poppy dalam video tersebut.

Poppy juga menjelaskan bahwa pada kajian awal, pengadaan perangkat TIK sempat mempertimbangkan produk berbasis Windows yang telah banyak digunakan di sekolah dan dinilai sesuai dengan kesiapan guru. Namun, dalam kajian berikutnya, menurut Poppy, muncul arahan agar pilihan diarahkan ke sistem operasi Chrome.

Selain video rapat, jaksa juga mengungkap isi percakapan grup WhatsApp yang dikirim oleh Nadiem Makarim sebelum dilantik sebagai Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada 23 Oktober 2019. Percakapan tertanggal 19 September 2019 itu dibacakan oleh Roy Riady di persidangan.

Baca Juga: Hukuman Hanya Dipangkas 1 Tahun, Nadiem Makarim Pilih Kasasi

Jaksa membacakan empat poin pesan yang ditulis dalam bahasa Inggris dan telah diterjemahkan oleh tim penuntut umum. Pesan tersebut antara lain berisi pernyataan “singkirkan manusia dan gantikan dengan perangkat lunak”, ajakan menemukan dan memberdayakan agen perubahan internal, membawa masuk tenaga baru dari luar, serta membangun tim baru untuk berkoordinasi dengan pihak eksternal.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya telah melakukan perbuatan yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun. Kerugian tersebut, menurut dakwaan, berasal dari dugaan kemahalan harga pengadaan laptop berbasis Chromebook serta pengadaan perangkat pendukung berupa content delivery management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

Nadiem sendiri juga diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat. Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas dakwaan tersebut, Nadiem dan para terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Perkara masih berada pada tahap pembuktian di pengadilan. (rmg/xan)

Tags: dan Teknologikementerian pendidikan dan kebudayaanNadiem MakarimPengadilan Tipikor JakartaRisetWA
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

KPK Surati Panglima TNI, Banyak Item Dugaan Korupsi BNPB
Nasional

KPK Surati Panglima TNI, Banyak Item Dugaan Korupsi BNPB

Rabu, 21 Okt 2026 19:01 WIB
Insentif BI Tarik Modal Asing 9,9 Miliar Dolar AS
Bisnis

Insentif BI Tarik Modal Asing 9,9 Miliar Dolar AS

Rabu, 21 Okt 2026 18:57 WIB
BKN Bahas Skema Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat
Banten Region

BKN Bahas Skema Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat

Rabu, 21 Okt 2026 08:03 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya
Nasional

Layanan SIM Keliling Jakarta Rabu 21 Oktober, Cek Lokasinya

Rabu, 21 Okt 2026 07:48 WIB
36 Operasi Tangkap Tangan, 21 Kepala Daerah Diciduk
Nasional

36 Operasi Tangkap Tangan, 21 Kepala Daerah Diciduk

Selasa, 20 Okt 2026 16:40 WIB
Khalid Basalamah Akui Setor US$554.500
Nasional

Khalid Basalamah Akui Setor US$554.500

Selasa, 20 Okt 2026 16:35 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

PENGEMBALIAN -- Kajari Pandeglang Surayadi Sembiring, menyerahkan sebagian kerugian negara kepada Wabup Pandeglang Iing Andri Supriadi. (ISTIMEWA)

Kerugian Negara Akibat Korupsi LKM Senilai Rp264 Juta Dikembalikan ke Pemkab Pandeglang

Sabtu, 24 Okt 2026 08:17 WIB
Ketika Emak-emak Ikut Bantu TMMD di Lebak

Ketika Emak-emak Ikut Bantu TMMD di Lebak

Minggu, 18 Okt 2026 17:45 WIB
Asing Terlibat Karhutla, Puluhan Korporasi Diproses Hukum

Asing Terlibat Karhutla, Puluhan Korporasi Diproses Hukum

Selasa, 20 Okt 2026 15:00 WIB
Bantu UMKM Naik Kelas, Advokat Muda Siti Edah Jubedah Fasilitasi Perlindungan Hukum di Tangerang

Bantu UMKM Naik Kelas, Advokat Muda Siti Edah Jubedah Fasilitasi Perlindungan Hukum di Tangerang

Rabu, 21 Okt 2026 11:43 WIB
Persib Tumbang, Igor Tolic: Kami Dihukum karena Satu Kesalahan

Persib Tumbang, Igor Tolic: Kami Dihukum karena Satu Kesalahan

Jumat, 23 Okt 2026 08:14 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.