SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Aktivis lingkungan sekaligus Founder Saba Alam Indonesia Hijau (SAIH) Foundation, Pahrul Roji mengkritik keras klaim Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang menyebut keberadaan puluhan TPS3R mampu mengurangi beban sampah ke TPA luar daerah.
Menurut Pahrul, klaim pemerintah terkait puluhan TPS3R di Tangsel terkesan membanggakan secara angka, namun tidak diiringi dengan kesiapan fasilitas, infrastruktur, dan teknologi yang memadai, terlebih dalam kondisi darurat sampah seperti saat ini.
“Yang saya pertanyakan, apa sebenarnya yang diberikan Pemkot Tangsel kepada TPS3R itu? Fasilitasnya tidak mumpuni bahkan sebelum status darurat, apalagi sekarang. Jadi jangan hanya bangga dengan jumlah TPS3R, tapi tidak menyiapkan kebutuhan dasarnya,” ujarnya, Minggu (18/1/2026).
Ia menilai pemerintah terlalu berharap tanpa memberikan dukungan nyata berupa alat, infrastruktur, maupun teknologi pengolahan. Akibatnya, banyak TPS3R yang tidak berfungsi optimal dan hanya berubah menjadi tempat penampungan sementara atau depo transportasi sampah.
“Percuma ada TPS3R kalau infrastrukturnya tidak siap, teknologinya tidak ada. Bangunannya ada, tapi akhirnya cuma jadi depo. Itu yang terjadi hari ini,” tegasnya.
Pahrul juga menyebut para pengelola TPS3R dan bank sampah justru menjadi pihak yang paling tertekan dalam situasi darurat sampah ini. Mereka dibebani timbulan sampah yang terus meningkat, tanpa adanya penambahan fasilitas dari pemerintah.
Baca Juga: Pembebasan Lahan PSEL Cipeucang Tunggu Penetapan Lokasi
“Teman-teman pengelola TPS3R itu menjerit. Pemerintah hanya klaim-klaim, tapi fasilitas tidak disiapkan. Kasihan mereka, apalagi sekarang statusnya darurat sampah,” katanya.
Ia mempertanyakan langkah konkret Pemkot Tangsel sejak status darurat diberlakukan. Menurutnya, hingga kini tidak terlihat adanya penambahan alat, infrastruktur, atau dukungan teknis untuk memperkuat kapasitas TPS3R.
“Coba lihat, sejak darurat diberlakukan, apa yang dilakukan pemerintah? Ada penambahan alat? Ada penambahan infrastruktur di TPS3R? Tidak ada,” sebutnya.
Lebih jauh, Pahrul menilai beban justru dialihkan ke TPS3R tanpa perhitungan kapasitas yang jelas. Ia meminta pemerintah transparan dalam menyampaikan data timbulan sampah, jumlah yang dibuang ke luar daerah, serta berapa persen yang benar-benar dikelola melalui TPS3R dan fasilitas lain.
Menurut Pahrul, secara persentase, pengelolaan sampah di Tangsel sangat kecil dibandingkan jumlah produksi sampah harian. Bahkan, ia menyebut tidak sampai satu persen sampah yang benar-benar terkelola dengan baik.
Ia juga menyoroti praktik pembakaran sampah di sejumlah TPS3R yang jelas melanggar aturan dan undang-undang lingkungan hidup, namun terkesan dibiarkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Puluhan Paspor Bekas Berserakan di Halte BSD, Imigrasi Tangerang Lakukan Penyelidikan
“Hari ini kita lihat sendiri, ada TPS3R yang membakar sampah. Itu jelas melanggar undang-undang. Aturannya sudah ada, tapi pemerintah diam saja. Ini kan ironis,” paparnya.
Seperti diketahui, Tangsel tengah dalam status tanggap darurat sampah sejak 5-19 Januari 2026. Waktu itu merupakan perpanjangan dari yang sebelumnya berlangsung pada 23 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026.
Putusan perpanjangan itu setelah evaluasi yang dilakukan menunjukkan masih adanya tumpukan sampah di sejumlah titik, terutama di ruang publik dan pasar tradisional.
Berdasarkan pantauan pada Senin (19/1), tumpukan sampah terlihat disepanjang Jalan Raya Serpong, Kecamatan Serpong Utara. Buntalan pelastik didominasi warna merah dah hitam tersusun diatas separator jalan. Selain mengganggu estetika kota, kondisi itu dapat membahayakan pengguna jalan. (eko)
