SATELITNEWS.COM, JAKARTA--Kejaksaan Agung mencatat capaian signifikan dalam penanganan tindak pidana khusus sepanjang 2025. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan pihaknya berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp24,71 triliun dari perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain dalam bentuk rupiah, Kejaksaan juga mengamankan aset valuta asing. “Jajaran tindak pidana khusus berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp24,71 triliun, ditambah aset valuta asing sebesar 11,29 juta dolar AS, 26,4 juta dolar Singapura, dan 57,2 ribu euro. Penerimaan negara bukan pajak dari bidang ini mencapai Rp19,12 triliun,” kata ST Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Nilai penyelamatan keuangan negara tersebut masih bersifat sementara. Aset-aset yang disita dan diblokir baru akan menjadi milik negara secara permanen setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Jaksa Agung juga mengungkapkan besarnya kerugian negara akibat kejahatan korupsi dan pencucian uang sepanjang 2025. “Total kerugian negara yang terimplikasi dalam korupsi dan TPPU mencapai Rp300,86 triliun. Di tengah besarnya kerugian tersebut, upaya penyelamatan keuangan negara berhasil dilakukan dengan nilai yang substansial,” kata Burhanuddin.
Dari sisi penanganan perkara, Kejaksaan menerima 4.748 laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dan TPPU sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.131 perkara berhasil dikembangkan ke tahap penyidikan, dan 1.590 perkara telah masuk ke tahap penuntutan.
Selain itu, Kejaksaan juga menangani tindak pidana kepabeanan, perpajakan, cukai, dan TPPU. Secara kumulatif, terdapat 562 perkara yang masuk tahap penuntutan, dengan 221 perkara di antaranya telah dieksekusi.
“Penanganan perkara-perkara tindak pidana khusus seperti korupsi, pencucian uang, dan tindak pidana perpajakan menunjukkan aktivitas penegakan hukum yang signifikan,” ujar Burhanuddin.
Jaksa Agung juga memaparkan langkah penegakan disiplin internal. Sepanjang 2025, sebanyak 165 pegawai Kejaksaan dijatuhi sanksi disiplin. “Mayoritas, yakni 72 orang, menerima hukuman berat berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian dengan tidak hormat, terutama akibat perbuatan tercela,” kata Burhanuddin.
Rinciannya, 13 pegawai dikenai sanksi penurunan jabatan, 23 pegawai dibebastugaskan atau nonjob, dan 20 pegawai diberhentikan dengan tidak hormat. Sementara itu, bidang pengawasan Kejaksaan menyelesaikan 659 laporan pengaduan masyarakat, dengan hasil 17 laporan terbukti, 20 tidak terbukti, dan 614 laporan dilimpahkan.
Capaian lain yang disampaikan adalah tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencapai 91,11 persen, dengan penyelesaian 1.089 temuan audit. Dari upaya tersebut, Kejaksaan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp555 miliar.
Di sisi lain, Kejaksaan RI mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp7,49 triliun untuk tahun anggaran 2026. Usulan tersebut diajukan guna mencegah terhentinya fungsi kelembagaan, khususnya dalam pelaksanaan penegakan hukum.
Pada 2026, Kejaksaan memperoleh pagu anggaran sebesar Rp20 triliun, yang dialokasikan untuk program penegakan hukum sebesar Rp8,58 triliun dan program dukungan manajemen sebesar Rp11,42 triliun. Namun, menurut Burhanuddin, jumlah tersebut belum mencukupi kebutuhan riil lembaga.
Keterbatasan anggaran diperkirakan berdampak pada penurunan penanganan perkara, yakni hingga 55 persen di tingkat pusat dan 75 persen di daerah. Kekurangan anggaran juga terjadi pada belanja pegawai, belanja operasional, dan belanja nonoperasional, termasuk belum terakomodasinya gaji dan tunjangan sekitar 11.000 CPNS dan PPPK baru.
“Anggaran sidang untuk perkara pidana khusus hanya cukup untuk satu perkara, sementara anggaran pidana umum diperkirakan habis pada semester pertama,” kata Burhanuddin.
Dari usulan tambahan anggaran tersebut, sebesar Rp1,85 triliun direncanakan untuk program penegakan hukum dan Rp5,65 triliun untuk program dukungan manajemen. (rmg/xan)