SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Sedikitnya 50 pucuk senjata api ilegal diduga telah beredar di masyarakat sebelum Subdirektorat Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar pabrik rumahan senjata api ilegal dan menangkap lima pelaku yang beroperasi di Jakarta serta sejumlah wilayah di Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan setelah polisi mencermati tren penggunaan senjata api dalam berbagai tindak pidana, yang kemudian mendorong penelusuran terhadap sumber peredarannya.
“Pengungkapan ini berawal dari cukup banyaknya kejadian di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kejahatan dengan kekerasan yang menggunakan senjata api,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/1/2026).
Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima tersangka laki-laki. Tiga tersangka, yakni RR (39), IMR (22), dan RAR (31), berperan sebagai perakit sekaligus penjual senjata api dan amunisi. Dua tersangka lainnya, JS (36) dan SAA (28), berperan sebagai penjual senjata api dan amunisi.
Para pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan berbagai platform digital untuk menawarkan senjata api secara ilegal kepada publik.
“Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan cara menjual di platform e-commerce, Facebook, WhatsApp, Tokopedia, dan TikTok,” ujar Iman.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan bernomor LP/A/112/XII/2025/SPKT.Ditkrimum/Polda Metro Jaya pada Selasa (16/12/2025). Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Operasional Subdit Resmob Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap para pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah ke sejumlah lokasi di Jawa Barat. Polisi terlebih dahulu mengamankan tersangka RR di Kabupaten Bandung, kemudian menangkap tersangka JS di Kota Bandung. Pada Rabu (17/12/2025), tersangka SAA diamankan di Kabupaten Bandung. Selanjutnya, pada Jumat (9/1/2026), polisi menangkap tersangka IMR di Sumedang dan RAR di Kota Bandung.
Selain lima tersangka yang telah diamankan, penyidik masih memburu dua orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita total 20 pucuk senjata. Barang bukti yang diamankan terdiri atas 11 pucuk senjata api, sembilan pucuk airsoft gun yang diduga digunakan sebagai bahan dasar pembuatan senjata api, serta 233 butir amunisi peluru.
Dalam pengembangan penyidikan, diketahui bahwa para pelaku telah mempelajari teknik perakitan senjata api sejak 2018. Setelah memastikan senjata hasil rakitan dapat digunakan dengan peluru tajam, para pelaku mulai menjualnya secara ilegal.
“Proses pembelajaran dimulai sejak 2018. Ketika senjata sudah bisa digunakan untuk peluru tajam, mereka mulai menjual,” kata Iman.
Berdasarkan keterangan para tersangka, aktivitas penjualan berlangsung lebih intens sejak 2024. Hingga saat ini, polisi memperkirakan sekitar 50 pucuk senjata api telah terjual dengan keuntungan sekitar Rp2 juta hingga Rp5 juta per pucuk.
Terkait bahan pembuatan senjata, Iman menjelaskan sebagian senjata berasal dari airsoft gun yang dimodifikasi. Namun, sebagian lainnya diduga merupakan senjata pabrikan sehingga masih menjalani uji laboratorium di Laboratorium Forensik.
“Kami melakukan uji laboratoris untuk memastikan apakah senjata tersebut rakitan murni atau senjata pabrikan,” ujarnya.
Iman menegaskan hingga saat ini penyidik belum menemukan keterlibatan anggota TNI maupun Polri dalam kasus tersebut. Namun, satu dari lima tersangka yang ditahan diketahui merupakan residivis yang telah lima kali menjalani pidana terkait pembuatan dan penjualan senjata api.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 sebagaimana diubah dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(rmg/xan)
Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.