Rabu, 20 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

50 Senjata Api Ilegal Beredar, Polisi Bongkar Pabrik Rumahan

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 21 Jan 2026 07:35 WIB
Rubrik Nasional
50 Senpi Ilegal Beredar, Pabrik Rumahan Disikat

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin (kedua kiri) menunjukkan barang bukti senjata api ilegal sitaan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/1/2026). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Sedikitnya 50 pucuk senjata api ilegal diduga telah beredar di masyarakat sebelum Subdirektorat Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar pabrik rumahan senjata api ilegal dan menangkap lima pelaku yang beroperasi di Jakarta serta sejumlah wilayah di Jawa Barat.
 
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan setelah polisi mencermati tren penggunaan senjata api dalam berbagai tindak pidana, yang kemudian mendorong penelusuran terhadap sumber peredarannya.
 
“Pengungkapan ini berawal dari cukup banyaknya kejadian di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kejahatan dengan kekerasan yang menggunakan senjata api,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/1/2026).
 
Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima tersangka laki-laki. Tiga tersangka, yakni RR (39), IMR (22), dan RAR (31), berperan sebagai perakit sekaligus penjual senjata api dan amunisi. Dua tersangka lainnya, JS (36) dan SAA (28), berperan sebagai penjual senjata api dan amunisi.
 
Para pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan berbagai platform digital untuk menawarkan senjata api secara ilegal kepada publik.
 
“Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan cara menjual di platform e-commerce, Facebook, WhatsApp, Tokopedia, dan TikTok,” ujar Iman.
 
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan bernomor LP/A/112/XII/2025/SPKT.Ditkrimum/Polda Metro Jaya pada Selasa (16/12/2025). Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Operasional Subdit Resmob Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap para pelaku.
 
Hasil penyelidikan mengarah ke sejumlah lokasi di Jawa Barat. Polisi terlebih dahulu mengamankan tersangka RR di Kabupaten Bandung, kemudian menangkap tersangka JS di Kota Bandung. Pada Rabu (17/12/2025), tersangka SAA diamankan di Kabupaten Bandung. Selanjutnya, pada Jumat (9/1/2026), polisi menangkap tersangka IMR di Sumedang dan RAR di Kota Bandung.
 
Selain lima tersangka yang telah diamankan, penyidik masih memburu dua orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
 
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita total 20 pucuk senjata. Barang bukti yang diamankan terdiri atas 11 pucuk senjata api, sembilan pucuk airsoft gun yang diduga digunakan sebagai bahan dasar pembuatan senjata api, serta 233 butir amunisi peluru.
 
Dalam pengembangan penyidikan, diketahui bahwa para pelaku telah mempelajari teknik perakitan senjata api sejak 2018. Setelah memastikan senjata hasil rakitan dapat digunakan dengan peluru tajam, para pelaku mulai menjualnya secara ilegal.
 
“Proses pembelajaran dimulai sejak 2018. Ketika senjata sudah bisa digunakan untuk peluru tajam, mereka mulai menjual,” kata Iman.
 
Berdasarkan keterangan para tersangka, aktivitas penjualan berlangsung lebih intens sejak 2024. Hingga saat ini, polisi memperkirakan sekitar 50 pucuk senjata api telah terjual dengan keuntungan sekitar Rp2 juta hingga Rp5 juta per pucuk.
 
Terkait bahan pembuatan senjata, Iman menjelaskan sebagian senjata berasal dari airsoft gun yang dimodifikasi. Namun, sebagian lainnya diduga merupakan senjata pabrikan sehingga masih menjalani uji laboratorium di Laboratorium Forensik.
 
“Kami melakukan uji laboratoris untuk memastikan apakah senjata tersebut rakitan murni atau senjata pabrikan,” ujarnya.
 
Iman menegaskan hingga saat ini penyidik belum menemukan keterlibatan anggota TNI maupun Polri dalam kasus tersebut. Namun, satu dari lima tersangka yang ditahan diketahui merupakan residivis yang telah lima kali menjalani pidana terkait pembuatan dan penjualan senjata api.
 
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 sebagaimana diubah dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(rmg/xan)

BeritaTerbaru

IMG_20260516_181130

Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Begal dengan Tembakan Terukur

Sabtu, 16 Mei 2026 18:16 WIB
IMG_20260516_141130

WNA Diisolasi di RSPI, Pemerintah: Hantavirus Tak Mudah Menular

Sabtu, 16 Mei 2026 14:14 WIB
Target 226 Titik Koperasi Desa Merah Putih di Lebak Tuntas Juli

Prabowo Resmikan 1.000 Koperasi Merah Putih Usai Hadiri Peresmian Museum Marsinah

Sabtu, 16 Mei 2026 11:21 WIB
Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun

Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun

Kamis, 14 Mei 2026 08:19 WIB
Tags: pabrik rumahanpolda metro jayasenjata api
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer
Nasional

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer

Selasa, 12 Mei 2026 20:12 WIB
Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG
Nasional

Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG

Selasa, 12 Mei 2026 20:09 WIB
Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari
Nasional

Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari

Sabtu, 9 Mei 2026 07:44 WIB
Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu
Edukasi

Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu

Sabtu, 9 Mei 2026 07:36 WIB
370930
Edukasi

Geruduk DPRD Kabupaten Tangerang, Warga Tolak Kenaikan BBM Non Subsidi

Jumat, 8 Mei 2026 12:59 WIB
jamaah haji indonesia fase kedua tiba
Nasional

12 Jamaah Haji Indonesia Wafat

Jumat, 8 Mei 2026 12:53 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Tahun Ini Pemkab Serang akan Terima Setoran Rp5,7 M Lebih dari PT KTI

Tahun Ini Pemkab Serang akan Terima Setoran Rp5,7 M Lebih dari PT KTI

Kamis, 14 Mei 2026 11:16 WIB
IMG-20260517-WA0000

KDMP Mulai Beroperasi, Pemkab Lebak dan TNI Genjot Ekonomi Desa

Minggu, 17 Mei 2026 12:11 WIB
PKB Gelar Refleksi Waisak di Boen Tek Bio Tangerang

PKB Gelar Refleksi Waisak di Boen Tek Bio Tangerang

Minggu, 17 Mei 2026 15:07 WIB
Dongkrak Kualitas SDM, Pemkab Gelar Festival Literasi Tangerang Gemilang 2026

Dongkrak Kualitas SDM, Pemkab Gelar Festival Literasi Tangerang Gemilang 2026

Selasa, 19 Mei 2026 20:14 WIB
Jembatan Cijango di Kampung Lame RT 002 RW 007, Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, mengalami abrasi dan nyaris amblas. (MARDIANA/SATELITNEWS.COM)

Jembatan Cijango Pandeglang Nyaris Amblas, Masyarakat Desak Pemerintah Segera Menangani

Minggu, 17 Mei 2026 08:42 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.