SATELITNEWS.COM, SERANG–Pemprov Banten terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Banten. Tak hanya menindak tambang ilegal, Pemprov Banten juga menegaskan komitmennya dengan mencabut sementara izin dari dua perusahaan tambang.
Wakil Gubernur Banten, A Dimyati Natakusumah menyatakan, hal itu dilakukan untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai kaidah pertambangan. Oleh karenanya, perusahaan yang tidak mentaati aturan dipastikan akan mendapatkan sanksi.
“Yang kita tutup, tambang ilegal sudah banyak. Untuk yang dicabut izinnya, itu ada dua yang dicabut sementara,” ungkap Dimyati usai rapat membahas terkait tambang yang beroperasi di wilayah Banten bersama DPMPTSP Banten dan ESDM Banten di kantor ESDM Banten, Selasa (20/1).
Wagub menjelaskan, terkait perizinan tambang, telah diputuskan dilakukan moratorium. Namun, Dimyati menekankan agar moratorium ini diselesaikan secepat mungkin. Agar, tidak berdampak pada laju pertumbuhan ekonomi di Provinsi Banten.
“Moratorium bisa seminggu, sebulan tapi kita lagi tata. Jadi nggak usah berlama-lama. Kalau terlalu lama juga tadi saya sampaikan, akhirnya apa?
Akhirnya persoalannya mengurangi pertumbuhan, pendapatan, dan juga lapangan pekerjaan,” tegas
“Jadi semua harus kita hitung. Jadi ada check and balances, ada equality, keseimbangan. Kalau bisa seminggu, atau sebulan, jangan lama-lama,” tambah Dimyati.
Baca Juga: Pengadaan 500 Ribu Perumahan Di Banten Terkendala Lahan
Lebih lanjut, Dimyati meminta agar pemerintah kabupaten dan kota untuk segera membentuk satuan tugas (Satgas) Pembinaan dan Pengawasan Usaha Pertambangan untuk membantu pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di daerah. Meskipun, kata dia, di tingkat provinsi telah dibentuk Satgas tersebut.
“Kabupaten kota diminta bentuk satgas agar bisa kordinasi dengan satgas Provinsi Banten,” ujarnya.
Menurutnya, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan harusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah (pemda) di tingkat kabupaten/kota.
“Buat konsep agar kabupaten kota buat satgasnya. Kan mereka yang punya masyarakat, kita (Pemprov) kan hanya membantu. Kan itu harusnya Kabupaten kota yang memperhatikan,” tegasnya.
Pernyataan Wagub Banten itu juga dipertegas oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Ari James Faraddy yang menjelaskan alasan dari pencabutan izin dua perusahaan tambang. Kata dia, pencabutan izin itu karena pengusaha tambang tidak menjalankan aktivitas pertambangan sesuai ketentuan.
“Kita melakukan tutup sementara itu ada di daerah Lebak dan Jawilan Kabupaten Serang. Mereka melakukan pelanggaran-pelanggaran good mining practice dan kita adukan ke DPMPTSP untuk dilakukan penutupan sementara sampai mereka melakukan perbaikan-perbaikan,” tegas Ari.
Ari menyampaikan, kedua perusahaan tambang yang dicabut izinnya merupakan perusahaan tambang pasir. Namun, dia tidak menyebutkan nama perusahaan dari tambang yang izinnya sudah dicabut sementara tersebut.
Baca Juga: Penguatan Literasi, Pemprov bersama ICN Banten Antisipasi Penyebaran Hoax
“Melakukan penambangan yang tidak baik, kemudian penambangan di luar wilayah. Dua duanya tambang pasir warsa,” terangnya
Ari menerangkan, penindakan terhadap perusahaan tambang dilakukan secara bertahap mulai dari peringatan hingga penutupan dan pencabutan izin. Ia juga menegaskan bahwa pengusaha yang tidak melaksanakan reklamasi tambang, dapat di jerat sanksi hukum pidana.
Hal itu sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 3 tahun 2020 (Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara), yang mana dalam aturan itu, pemegang izin yang tidak melaksanakan reklamasi atau pascatambang dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun, denda paling banyak Rp100 miliar dan pidana tambahan selain pidana pokok. Dimana pengadilan dapat menjatuhkan kewajiban membayar biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan reklamasi dan/atau pascatambang.
“Bisa pidana, kan mereka harus melakukan reklamasi. Makanya kita melakukan pembinaan tata kelola tambang,” tegasnya.
Sementara itu, terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batu Bara (Minerba) di ESDM Provinsi Banten, Dedi Hidayat mengatakan, selama periode 2025 hingga awal 2026. Pihaknya telah menutup belasan lokasi tambang ilegal yang tersebar di hampir seluruh wilayah Provinsi Banten.
“Periode 2025 sampai dengan awal 2026 sebanyak lebih dari 13 lokasi tambang ilegal telah kita tutup,” tandasnya. (mpd/rmg)
























