SATELITNEWS.COM, TANGERANG— Unit Reskrim Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol tanpa izin di wilayah Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Rabu (21/1/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang laki-laki berinisial AS (30) dan FS (23) pada Selasa (20/1/2026) malam. Keduanya ditangkap di Jalan Nagrak Perempatan Duta Indah Sentoha, Kelurahan Periuk.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras ilegal di lokasi tersebut. “Berdasarkan informasi warga, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku beserta ratusan butir Tramadol yang diedarkan tanpa izin,” ujar Jauhari.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 203 butir Tramadol, dengan rincian 200 butir milik AS dan tiga butir milik FS, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diduga mengedarkan obat keras tanpa keahlian dan kewenangan kefarmasian sebagaimana diatur dalam Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi telah melakukan pemeriksaan urine, pemeriksaan awal terhadap tersangka, serta gelar perkara sebelum pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat keras tanpa izin dan meminta warga segera melapor jika menemukan praktik serupa. (ari)
Baca Juga: Pelaku Pelecehan di Cipondoh Tak Kunjung Tertangkap, Keseriusan Polisi Dipertanyakan





















