SATELITNEWS.COM, SERANG – Pengamat Kebijakan Publik Ahmad Sururi, menaruh perhatian serius terhadap kebijakan Pemprov Banten, dalam mengatasi persoalan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) ini menilai, penanganan RTLH di Banten masih belum maksimal serta pengalokasian anggaran pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), belum merakyat setiap tahunnya.
Sururi menilai, keseriusan Pemprov Banten dalam mengatasi persoalan sosial masih setengah hati dan terkesan lelet. Buktinya, sejak berdirinya Provinsi Banten, masih ada ratusan ribu masyarakat tinggal di rumah tidak layak.
“Ini masalah sosial, mestinya keberpihakannya jauh lebih besar. Jadi memang keberpihakan anggaran Pemprov Banten pada rumah warga miskin, masih normatif, belum berani, dan belum sebanding dengan besarnya masalah sosial yang timbul,” katanya, Kamis (22/1/2026).
Sururi mengatakan, pemimpin organisasi bukan hanya pandai dan cekatan dalam mengelola keuangan, melainkan lebih kepada ketepatan dan kebermanfaatan penggunaan uang rakyat tersebut. Oleh karena itu, Gubernur Banten harus bisa menunjukkan peran sebagai seorang pemimpin.
“Jadi intinya berani tidak Pemprov Banten mengalokasikan anggaran prioritas RTLH, dan ini tentu butuh kecerdasan dalam mengelola anggaran yang ada. Postur APBD Banten gak kecil, tetapi persoalannya berapa persen yang dialokasikan untuk perbaikan RTLH,” tambahnya.
Baca Juga: Belum Tetapkan Status Darurat Kekeringan, Sekda Banten: Tunggu Perkembangan
“Ini memang menjadi urusan teknis Perkim, tetapi perlu dukungan kuat dari lintas sektor,” timpalnya.
Sururi mengatakan, melihat alokasi APBD Pemprov Banten yang nilai lebih dari Rp10 Triliun, seharusnya persoalan rumah tidak layak bisa terbangun dalam jumlah besar setiap tahunnya.
“Dengan APBD sekarang, idealnya bisa mampu mendorong 15-20 ribu RTLH per tahun, dengan konsep mesti multi year yang konsisten tiap tahun,” tandasnya.
Sururi menyimpulkan, Pemprov Banten belum optimal dalam menerapkan kebijakan dan pengalokasian anggaran untuk kebutuhan sosial. Persoalan itu, harus menjadi catatan penting kepala daerah untuk kedepannya.
“Masih belum maksimal, rata-rata mungkin hanya 2 sampai 3 persen ke sektor perumahan, progamnya bersifat simbolis dan cenderung sebatas bantuan,” pungkadnya.
“Inilah titik lemahnya kebijakan, mengejar PAD hanya semata-mata untuk target fiskal bukan untuk instrumen kesejahteraan, secara angka PAD tercapai tetapi secara keadilan timpang,” tutupnya.
Baca Juga: 239 Perusahaan Tambang di Banten Dievaluasi, 79 Perusahaan Belum Berizin
Sebelumnya diberitakan, Pemprov Banten berupaya menyelesaikan persoalan rumah tidak layak huni (RTLH) di semua wilayah di Banten. Tindakan itu harus dilakukan, karena masih ada sekira 200 ribu lebih RTLH di delapan kabupaten/kota di Banten.
Informasi yang berhasil didapat, jumlah RTLH di Provinsi Banten sebanyak 200 ribu lebih di semua wilayah di Banten. Sedangkan jumlah RTLH paling banyak ada di Kabupaten Pandeglang, yaitu sekira 62.639 unit, Kabupaten Lebak 46.081 unit, dan sisanya tersebar di kabupaten/kota lain di Banten.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten M Rachmat Rogianto mengatakan, secara keseluruhan masih ada sekira 200 ribu unit lebih RTLH di Provinsi Banten. Jumlah itu berdasarkan banyaknya usulan perbaikan rumah yang disampaikan kepada instansinya.
Usulan perbaikan rumah itu disampaikan oleh pemerintah kabupaten/kota di Banten berdasarkan nama dan alamat atau By Name By Address (BNBA). Secara keseluruhan, ada delapan ribu lebih usulan perbaikan rumah yang disampaikan kepada Pemprov Banten.
“Jika berdasarkan data BNBA, jumlah RTLH di Banten ada sekitaran 200 ribuan. Jumlah itu berdasarkan usulan yang disampaikan,” katanya.(adib)
























