SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Personel Piket Reskrim Polsek Ciputat Timur berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian satu unit handphone dan satu unit iPad, pada Kamis (29/1/2026).
Pelaku yang beraksi seorang diri sempat menjadi bulan-bulanan warga di sekitar Perumahan Astya Puri 2, Jalan Kertamukti, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur. Dalam rekaman video yang diunggah akun media sosial, pelaku telah dikerumuni warga hingga mendapati pukulan.
Mencegah hal yang tidak diinginkan, akhirnya warga menyerahkannya ke pihak berwajib. Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq membenarkan peristiwa yang terjadi sekitar pukul 12.00 WIB itu.
Ia menyampaikan bahwa terduga pelaku berinisial H (43) sudah diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel Piket Reskrim segera mendatangi lokasi kejadian, melakukan pengecekan, dan mengamankan diduga pelaku beserta barang bukti,” ujarnya.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone Oppo A54 warna hitam, 1 unit iPad warna abu-abu, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi B 6191 WYM.
Baca Juga: Kecanduan Judol dan Bayar Pinjol, Karyawan di Ciputat Gelapkan 2 Mobil Showroom
Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Ciputat Timur guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Petugas juga telah mendata identitas saksi dan korban, melakukan dokumentasi, serta berkoordinasi dengan penyidik.
Kapolsek Ciputat Timur menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polsek Ciputat Timur dalam memberikan pelayanan kepolisian yang Cepat dalam layanan, Tepat dalam tindakan, serta Tepat dalam komunikasi dengan masyarakat.
“Polsek Ciputat Timur akan terus hadir di tengah masyarakat dan merespons setiap laporan secara profesional guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. (eko)
