SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Perkara dugaan penganiayaan terhadap kader Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Kota Tangerang yang berlarut selama berbulan-bulan akhirnya memasuki fase penegakan hukum yang lebih tegas. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Habib Bahar Bin Smith sebagai tersangka.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim yang beredar pada Sabtu, 31 Januari 2026. Dalam dokumen tersebut, penyidik menyatakan telah melakukan gelar perkara dan menaikkan status hukum Bahar dari terlapor menjadi tersangka. Langkah tersebut menjadi babak baru dalam kasus yang sejak awal menyita perhatian publik bukan hanya karena dugaan kekerasannya, tetapi juga karena menyeret nama seorang tokoh publik.
Peristiwa ini bermula pada 21 September 2025. Malam itu, kegiatan peringatan Maulid Nabi berlangsung di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Situasi yang seharusnya khidmat berubah ricuh. Seorang anggota Banser bernama Rida dilaporkan menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang. Menurut keterangan yang disampaikan pihak GP Ansor, korban mengalami luka serius. Ia babak belur, harus menjalani perawatan selama lima hari di rumah sakit, dan menerima 13 jahitan di bagian pelipis.
“Ini bukan perkara ringan. Korban dikeroyok sampai harus dirawat. Ada 13 jahitan di kepala. Ini soal kemanusiaan dan keadilan,” ujar Suhendar, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Tangerang. Sejak Oktober 2025, GP Ansor Kota Tangerang mulai mendatangi Mapolres Metro Tangerang Kota. Mereka meminta kepolisian mengusut kasus tersebut secara menyeluruh.
Ketua GP Ansor Kota Tangerang, H. Midyani, menegaskan kedatangan organisasinya bukan untuk menekan aparat, melainkan memastikan hukum berjalan adil. “Kami datang ke Polres untuk memastikan kasus penganiayaan terhadap kader kami, saudara Rida, berjalan transparan dan tuntas,” kata Midyani.
Menurutnya, penyidik sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka berinisial AES, DNC, dan MA. Ketiganya kini telah ditahan. Namun, ia menilai pengungkapan kasus belum sepenuhnya selesai. “Korban menyebut ada lebih dari sepuluh orang yang terlibat, termasuk Habib Bahar. Karena itu kami meminta polisi bekerja profesional tanpa tebang pilih,” tegasnya.
Baca Juga: Pelaku Pelecehan di Cipondoh Tak Kunjung Tertangkap, Keseriusan Polisi Dipertanyakan
Bagi Ansor, persoalan ini tidak semata menyangkut satu individu. Mereka memandangnya sebagai ujian bagi prinsip kesetaraan hukum. “Jangan sampai ada kesan perlindungan terhadap siapa pun, terlebih jika yang bersangkutan tokoh publik,” ujar Suhendar menambahkan. Perkembangan signifikan terjadi akhir Januari. Dalam SP2HP terbaru, penyidik menyebut telah menggelar perkara dan menemukan kecukupan alat bukti untuk menetapkan Bahar sebagai tersangka.
Polisi juga telah menerbitkan Surat Panggilan Tersangka Pertama kepada Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Ali Bin Smith. Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada: Hari/Tanggal: Rabu, 4 Februari 2026 Waktu: Pukul 10.00 WIB.
Tahap ini menandai pergeseran proses dari klarifikasi menuju penegakan hukum substantif. Dalam surat tersebut, penyidik turut mencantumkan sejumlah pasal sangkaan, yakni: Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.
Rujukan pasal itu menunjukkan dugaan tindak pidana tidak berdiri tunggal, melainkan mencakup unsur kekerasan fisik dan keterlibatan lebih dari satu orang. Penyidik menegaskan proses hukum masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan tersangka lain.
Bagi GP Ansor, penetapan tersangka ini menjadi sinyal bahwa desakan mereka mulai membuahkan hasil. Namun, mereka belum merasa perjuangan selesai. Midyani menyebut tindakan kekerasan terhadap kader Banser sebagai persekusi yang mencederai nilai kemanusiaan. “Persekusi terhadap kader Banser adalah tindakan biadab yang merusak persatuan. Kami mendesak Kapolres bertindak cepat dan menghukum seluruh pelaku tanpa pandang bulu,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Minggu (1/2/2026).
Ia menekankan, Banser selama ini berada di garda depan menjaga kegiatan keagamaan, mengawal ulama, serta mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, menurutnya, segala bentuk intimidasi atau kekerasan terhadap kader Banser tak bisa ditoleransi. “Kalau kasus seperti ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk dan mengancam keamanan sosial. Banser tidak boleh diperlakukan semena-mena,” katanya.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Kota Tangerang Senin 5 Oktober, Cek Lokasinya
Kasus ini kini menjadi sorotan luas. Bukan hanya karena korban berasal dari organisasi kemasyarakatan keagamaan, tetapi juga karena tersangka merupakan figur yang memiliki basis massa. Pengamat hukum menilai, perkara seperti ini sering kali menjadi ujian independensi aparat penegak hukum: apakah berani menindak siapa pun tanpa memandang latar belakang.
Di sisi lain, kepolisian menyatakan berkomitmen menangani perkara secara profesional. Penyidik memastikan semua langkah dilakukan sesuai prosedur, mulai dari pemeriksaan saksi, gelar perkara, hingga penetapan tersangka. Dengan status hukum yang telah naik, proses selanjutnya adalah pemeriksaan tersangka dan kemungkinan pelimpahan berkas ke kejaksaan. Bagi keluarga korban dan Ansor, harapan mereka sederhana: kejelasan.
“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan,” ujar Suhendar. “Tidak lebih, tidak kurang.” Kini, semua mata tertuju pada ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Di sanalah kelanjutan perkara ini akan ditentukan apakah benar hukum berdiri sama tinggi bagi siapa pun, atau kembali goyah di hadapan nama besar. (ari)





















