SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid (MRC), yang kerap dijuluki “Raja Minyak”, resmi berstatus buronan internasional. Tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023 itu kini diburu di 196 negara anggota Interpol.
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Brigjen Untung Widyatmoko menyampaikan bahwa red notice atas nama Mohammad Riza Chalid telah diterbitkan oleh Interpol.
“Pada hari Minggu, 1 Februari, secara resmi kami sampaikan bahwa Interpol red notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC telah terbit,” kata Untung, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026).
Red notice tersebut diterbitkan Interpol pada Jumat, 23 Januari 2026. Dengan status tersebut, aparat penegak hukum di seluruh negara anggota Interpol dapat melakukan pelacakan dan pengawasan terhadap keberadaan Riza Chalid.
Untung mengatakan, Polri telah mengetahui keberadaan Riza Chalid di salah satu negara anggota Interpol. Namun, lokasi tersebut belum dapat disampaikan kepada publik.
“Keberadaan subjek red notice saudara MRC ini kami pastikan bukan berada di Lyon, Prancis, melainkan di salah satu negara yang menjadi member country Interpol,” ujar Untung. NCB Interpol Indonesia telah menjalin kontak terkait keberadaan Riza Chalid tersebut.
NCB Interpol Indonesia berkoordinasi dengan mitra Interpol di luar negeri serta dengan kementerian dan lembaga terkait di dalam negeri guna mendukung proses penegakan hukum terhadap buronan yang melarikan diri ke luar negeri.
“Set NCB Interpol Indonesia mendukung langkah-langkah penegakan hukum terkait pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri sehingga menjadi buronan internasional,” kata Untung.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, subholding, serta kontraktor kerja sama periode 2018–2023. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 10 Juli 2025.
Dalam perkara tersebut, Riza Chalid disebut sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal. Ia diduga bersama sejumlah tersangka lain menyepakati kerja sama penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) tangki Merak dengan mengintervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina. Padahal, menurut penyidik, pada saat itu Pertamina belum membutuhkan tambahan kapasitas penyimpanan BBM.
Kasus dugaan korupsi tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun, yang terdiri atas kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Hingga kini, penyidik telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Selain kasus korupsi, Riza Chalid juga dijerat dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang. Status tersangka TPPU terhadap Riza Chalid telah ditetapkan sejak 11 Juli 2025.
Karena tiga kali mangkir dari panggilan penyidik, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memasukkan nama Riza Chalid ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 19 Agustus 2025. Upaya pelacakan kemudian ditingkatkan hingga akhirnya Polri menyebarkan red notice ke jaringan Interpol.
Berdasarkan data Kementerian Imigrasi, Riza Chalid terakhir kali terdeteksi menggunakan paspornya pada awal Februari 2025. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman sebelumnya menyampaikan bahwa paspor Indonesia milik Riza Chalid tercatat melewati pintu imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada 6 Februari 2025 dengan tujuan Malaysia.
Sebelum itu, Kementerian Imigrasi juga mencatat penggunaan paspor Riza Chalid pada Oktober 2024 di Bandara Singapura. Berdasarkan catatan keimigrasian tersebut, Riza Chalid diyakini masih berada di Malaysia. (rmg/xan)