SATELITNEWS.COM, SERANG—Forum Komunikasi Kepala Madrasah Swasta (FKKMS) Provinsi Banten menagih realisasi janji kebijakan Sekolah Gratis yang dinilai belum menyentuh madrasah, khususnya Madrasah Aliyah (MA). Pernyataan tersebut disampaikan Malik Fatoni, perwakilan FKKMS Banten, yang menilai kebijakan Sekolah Gratis Pemprov Banten masih bersifat parsial karena hanya mencakup SMA, SMK, dan Sekolah Khusus.
Malik mengungkapkan kondisi tersebut menimbulkan ketimpangan kebijakan pendidikan. Mengingat, madrasah merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional dan menampung banyak peserta didik dari keluarga ekonomi menengah ke bawah.
“Janji pendidikan gratis harus diwujudkan secara adil dan menyeluruh. Madrasah tidak boleh dikesampingkan, karena secara fungsi dan peran, madrasah juga melayani hak pendidikan warga Banten,” ujar Malik, Senin (2/2).
Ia menegaskan, secara konstitusional tidak ada alasan untuk mengecualikan madrasah dari kebijakan pendidikan gratis. Pasal 31 UUD 1945 menjamin hak pendidikan bagi seluruh warga negara, sementara Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan pendidikan keagamaan sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.
Di lapangan, kata Malik, Madrasah Aliyah—khususnya yang berstatus swasta—menjadi tumpuan utama masyarakat di wilayah pedesaan dan pesisir. Namun, hingga kini sebagian besar madrasah masih bergantung pada iuran peserta didik dan dana swadaya, dengan keterbatasan anggaran operasional serta kesejahteraan guru yang belum memadai.
“Ketika sekolah umum dibiayai penuh oleh negara, sementara madrasah dibiarkan bertahan sendiri, maka terjadi ketimpangan kebijakan yang berdampak langsung pada akses dan kualitas pendidikan,” katanya.
Baca Juga: Warga Banten Mulai Tak Takut Cek Kesehatan
Malik juga menanggapi anggapan bahwa madrasah sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Agama. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki ruang fiskal dan legal untuk memberikan dukungan anggaran kepada madrasah, sepanjang bertujuan memenuhi hak dasar masyarakat.
FKKMS Banten mendesak Pemerintah Provinsi Banten segera mengambil langkah konkret dengan memasukkan madrasah dalam kebijakan pendidikan gratis melalui regulasi resmi, skema pembiayaan yang jelas, serta jadwal implementasi yang terukur.
“Janji pendidikan gratis tidak boleh berhenti sebagai jargon politik. Harus ada kebijakan nyata yang mencakup madrasah secara setara,” tegas Malik.
Ia menambahkan, FKKMS Banten akan terus mengawal kebijakan pendidikan daerah agar benar-benar berpihak pada keadilan dan tidak meninggalkan lembaga pendidikan yang selama ini menjadi penopang utama masyarakat kecil.
Sementara itu Pemprov Banten belum dapat memastikan implementasi program sekolah gratis bagi Madrasah Aliyah dalam waktu dekat. Meski kebijakan sekolah gratis telah tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub), akan tetapi realisasi untuk madrasah masih terkendala persoalan kewenangan dan payung hukum lintas institusi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, mengatakan bahwa Pemprov tidak bisa melangkah sendiri tanpa adanya komunikasi dan pengajuan formal dari instansi yang memiliki kewenangan atas madrasah.
Baca Juga: Ribuan Pramuka Garuda Lebak Didorong Jadi Generasi Berkarakter
“Sampai sekarang secara formal belum ada usulan dari Kemenag,” kata Deden, Senin (2/2).
Ia menjelaskan, posisi Pemprov saat ini masih berada pada tahap pengkajian untuk melaksanakan program sekolah gratis untuk tingkat Madrasah Aliyah. Salah satu pertimbangan utamanya, kata Deden adalah batas kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kita kan tetap mengacu ke Undang-Undang 23 Tahun 2014. Kewenangan konkuren daerah itu tidak termasuk urusan agama,” ujarnya.
Menurut Deden, kehati-hatian diperlukan agar kebijakan sekolah gratis untuk madrasah tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan Kemenag. Ia menegaskan, Pemprov tidak ingin dianggap mengambil alih tugas lembaga vertikal tersebut.
“Jangan sampai kewenangan Kemenag terambil alih oleh Provinsi. Itu yang harus kita jaga. Makanya kita sedang mencari formula yang tepat,” kata Deden.
Deden juga menuturkan, banyak siswa madrasah yang merupakan warga Banten yang juga menjadi perhatian Pemprov. Namun, semangat tersebut tetap harus disesuaikan dengan regulasi yang ada.
“Pak Gubernur sangat memahami bahwa sekolah di manapun itu muridnya masyarakat Banten. Kami di bawahnya juga tegak lurus untuk memperjuangkan itu. Tapi semua harus dipadu-padankan dengan aturan,” ujarnya.
Terkait adanya singgungan bahwa Pemprov dianggap menganaktirikan madrasah, Deden menyampaikan jika pernyataan tersebut muncul karena banyak yang belum dipahaminya konteks regulasi secara utuh.
“Pergub tentang sekolah gratis itu sudah mencantumkan soal madrasah. Jadi, kalau ada yang bilang Provinsi dzolim atau tidak mau melakukan, aturannya sebenarnya sudah ada,” katanya.
Ia pun menyarankan agar pihak-pihak yang menyuarakan kritik terlebih dahulu membaca dan memahami regulasi yang berlaku sebelum menyampaikan pernyataan ke publik.
“Saran saya, baca dulu, tabayun dulu, baru berkomentar. Jangan sampai komentarnya malah menyesatkan,” tegasnya.
Terkait mekanisme ke depan, Deden berharap ada komunikasi yang lebih intens antara Kemenag, pengelola madrasah, dan Pemprov Banten. Dengan begitu, data dan kebutuhan yang disampaikan benar-benar berasal dari jalur resmi.
“Kalau memang madrasah ingin ikut program sekolah gratis, komunikasikan ke Kemenag dan dorong agar Kemenag berkomunikasi intens dengan kita. Jangan sampai Pemprov tahu datanya dari media,” ujarnya.
Terkait anggaran, Deden menegaskan bahwa pendidikan merupakan program prioritas Gubernur Banten. Bahkan, jika diperlukan, anggaran sektor lain dapat disesuaikan.
“Pendidikan ini prioritas Pak Gubernur. Anggarannya enggak ada pun harus kita cariin. Kita kurangi yang lain yang tidak dianggap prioritas,” katanya.
Kendati demikian, ia menekankan bahwa penganggaran tidak bisa dilepaskan dari kepastian hukum. Tanpa payung hukum yang jelas, kata dia, kebijakan justru berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Payung hukumnya harus mengamankan semuanya dulu,” ujarnya.
Lebih lanjut Deden juga mendorong agar seluruh kepala daerah di Banten, baik bupati maupun walikota, untuk menjadikan pendidikan sebagai agenda bersama. Menurutnya, peningkatan sumber daya manusia tidak bisa hanya dibebankan pada pemerintah provinsi.
“Peningkatan SDM ini harus jadi cita-cita seluruh kepala daerah, bukan hanya mimpi Pak Gubernur,” katanya.
Saat ditanya terkait kepastian waktu pelaksanaan sekolah gratis untuk madrasah, Deden mengaku kecil kemungkinan program sekolah gratis untuk MA bisa berjalan pada 2026, mengingat anggaran sudah berjalan.
“Kalau tahun ini saya agak ragu. Kita sudah 2026, anggarannya sudah jalan,” ucapnya. Ia menyebut, peluang paling realistis adalah pada 2027, seiring dengan penyesuaian kebijakan dan penyusunan anggaran baru.
“Paling cepat kemungkinan di 2027, di tahun ajaran baru sekitar Juni,” tandasnya. (mpd/rmg)
























