SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah mengerahkan Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan untuk mengawal stabilitas pangan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Imlek, Ramadan, dan Idulfitri 2026.
Langkah ini diambil guna memastikan ketersediaan pangan aman, cukup, serta harga tetap terkendali, sekaligus mencegah praktik penimbunan dan permainan harga.
Penguatan pengawasan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Satgas Saber Pelanggaran Pangan yang dipimpin Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Drs. Syahardiantono, M.Si selaku Ketua Pengarah Satgas Saber. Rakor digelar di Rupat Dittipideksus Bareskrim Polri, Gedung Awaloedin Djamin Mabes Polri, Rabu (4/2/2026).
Rapat koordinasi ini dihadiri pejabat lintas kementerian dan lembaga, di antaranya Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI Dr. Drs. Sarwo Edhy, Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian Letjen TNI (Purn) Irham Waroihan, Direktur Utama Perum Bulog Letjen TNI (Purn) Ahmad Rizal Ramdhani, serta Deputi I KSP Bapanas Dr. I Gusti Ketut Astawa selaku Ketua Pelaksana Satgas Saber. Hadir pula perwakilan Kemendagri, Kemendag, pemerintah daerah, serta Satgas daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota, baik secara luring maupun daring.
Rakor tersebut merupakan tindak lanjut Rapat Koordinasi Pengamanan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang diselenggarakan Bapanas pada 22 Januari 2026. Dalam rapat tersebut ditegaskan pentingnya sinergi lintas sektor untuk menjaga stabilitas pangan nasional menjelang HBKN.
Awasi Harga dari Hulu ke Hilir
Ketua Pelaksana Satgas Saber, I Gusti Ketut Astawa, menjelaskan pembentukan Satgas Saber bertujuan memastikan pelaksanaan kebijakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP), Harga Eceran Tertinggi (HET), serta Harga Acuan Pembelian dan Penjualan (HAP) di tingkat produsen hingga konsumen.
Baca Juga: Dampak Konflik Timur Tengah, Eks Menlu Minta Pemkab Tangerang Perkuat Kemandirian Pangan
Selain pengendalian harga, Satgas juga mengawasi aspek keamanan dan mutu pangan agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pengawasan dilakukan secara serentak di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, mencakup seluruh rantai pasok pangan, mulai dari produsen, distributor, hingga pedagang eceran dan ritel modern.
“Pelaku usaha kami minta patuh terhadap HET, HPP, dan HAP. Termasuk memastikan mitra distributor tidak memainkan harga di tingkat hilir,” tegas Ketut Astawa.
Objek pengawasan Satgas meliputi berbagai komoditas strategis, antara lain beras, jagung, kedelai, daging sapi dan kerbau, daging ayam ras, telur ayam ras, bawang merah, bawang putih, cabai, minyak goreng, serta gula konsumsi. Satgas Saber dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Bapanas Nomor 4 Tahun 2026.
Stok Beras Aman, Harga Harus Terkendali
Sekretaris Utama Bapanas RI Sarwo Edhy menegaskan ketersediaan pangan nasional saat ini berada dalam kondisi aman. Indonesia bahkan telah mencapai swasembada beras dengan stok mencapai 3,4 juta ton.
“Dengan stok yang berlimpah, tidak ada alasan harga beras dijual di atas HET. Tidak ada impor beras. Yang perlu kita jaga adalah stabilitas harga dan potensi inflasi,” ujarnya.
Ia menginstruksikan Satgas untuk aktif memantau pasar tradisional maupun modern, serta mewaspadai pelanggaran keamanan pangan yang dapat berdampak pada kesehatan masyarakat.
Baca Juga: PKS Kota Tangerang Dorong Kader Kelola Sampah Organik untuk Ketahanan Pangan
Satgas Saber 2026 merupakan kelanjutan dari Satgas Pengendalian Harga Beras 2025 yang telah melaksanakan 45.715 kegiatan pemantauan dan memberikan 987 teguran tertulis kepada pelaku usaha. Upaya tersebut berhasil menurunkan harga beras medium dan premium hingga sesuai HET pada Desember 2025.
Untuk memperkuat peran serta masyarakat, Satgas Saber membuka hotline pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0853-8545-0833.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono mengapresiasi kinerja Satgas sebelumnya dan menegaskan bahwa penegakan hukum tetap menjadi opsi terakhir.
“Tujuan utama Satgas ini adalah melindungi masyarakat serta menjaga harga, keamanan, dan mutu pangan menjelang HBKN. Penegakan hukum dilakukan secara tegas bila ditemukan pelanggaran serius,” ujarnya.
Pengawasan akan dilakukan secara berlapis melalui pendekatan preemtif, preventif, dan represif dengan tetap mengedepankan prinsip humanis dan proporsional.
Sebelumnya, Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang menjual pangan di atas HET.
“Ini perintah Presiden. Harga harus stabil. Tidak boleh ada yang menjual di atas HET. Jika masih melanggar, Satgas Pangan Polri akan bertindak,” tegasnya.
Dengan penguatan pengawasan ini, pemerintah memastikan stabilitas pangan nasional tetap terjaga, harga terjangkau, serta masyarakat terlindungi selama rangkaian HBKN 2026. (made)

















