SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Jajaran Unit Reskrim Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil menggagalkan peredaran obat keras ilegal jenis Tramadol dalam jumlah besar.
Sebanyak 49.500 butir Tramadol diamankan dari kawasan Perumahan Poris Paradise Eksklusif, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Sabtu (7/2/2026).
Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digencarkan kepolisian guna menekan peredaran obat-obatan terlarang yang berpotensi merusak kesehatan dan memicu gangguan keamanan masyarakat.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas setiap bentuk peredaran obat keras ilegal.
“Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Polres Metro Tangerang Kota tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang mencoba merusak masa depan masyarakat melalui obat-obatan ilegal,” tegas Jauhari, Minggu (8/2/2026).
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah plastik besar jatuh dari sepeda motor di lokasi kejadian. Saat warga berupaya memanggil pengendara, yang bersangkutan justru melarikan diri. Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Batuceper.
Baca Juga: Pelaku Pelecehan di Cipondoh Tak Kunjung Tertangkap, Keseriusan Polisi Dipertanyakan
Mendapat laporan itu, petugas segera mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap barang yang tertinggal. Hasilnya, polisi menemukan puluhan ribu butir Tramadol yang diduga kuat akan diedarkan secara ilegal.
Kapolsek Batuceper, Kompol Gunawan, mengatakan pihaknya langsung mengamankan barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Dari hasil pengecekan, kami menemukan satu plastik besar berisi obat keras jenis Tramadol dengan total 49.500 butir. Barang tersebut saat ini telah diamankan dan kami masih memburu pelaku yang diduga sebagai pemiliknya,” jelas Gunawan.
Saat ini, Unit Reskrim Polsek Batuceper masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap pelaku utama serta kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras ilegal yang lebih luas.
Kapolres Metro Tangerang Kota juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.
“Kami berterima kasih atas kepedulian warga yang cepat melapor. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menjaga lingkungan tetap aman dan bebas dari peredaran obat berbahaya,” ujarnya.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Kota Tangerang Senin 5 Oktober, Cek Lokasinya
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Metro Tangerang Kota memastikan akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan. (ari)





















