Sabtu, 25 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Alih Fungsi Lahan Sawah Tuai Polemik, Begini Kata Praktisi Hukum

Oleh Deddy Maqsudi
Rabu, 11 Feb 2026 16:57 WIB
Rubrik Nasional
Alih Fungsi Lahan Sawah Tuai Polemik, Begini Kata Praktisi Hukum

ILUSTRASI. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Pemerintah memperkuat pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 menjadi Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, usai menggelar rapat perdana sosialisasi Perpres Nomor 4 Tahun 2026 pada Selasa, 10 Februari 2026 menjelaskan perpres terbaru yang mengatur pembentukan tim terpadu ini, untuk memastikan pengendalian alih fungsi lahan berjalan efektif, khususnya pada lahan sawah yang masuk dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Sayangnya niat baik pemerintah menuai polemik, lantaran dinilai tumpang tindih atau kurang adanya kerjasama pemerintah pusat dan daerah sehingga merugikan banyak pihak. Pasalnya zonasi-zonasi yang sudah ditetapkan pemerintah sebelum tanggal 24 Desember 2025, seperti zonasi perumahan, zonasi kawasan industri dan pergudangan masih berjalan.

“Pemerintah menetapkan lahan-lahan yang masih dalam pengembangan developer semuanya dihijaukan, sebagian besar dihijaukan menjadi lahan sawah dilindungi atau lahan pertanian. Ini yang menjadi isu saat ini sehingga sangat menyulitkan para pengembang untuk menjalankan usahanya,” jelas Praktisi Hukum Siprianus Edi Hardum dalam keterangannya, Rabu (11/2/2026).

“Apalagi, lahan-lahan yang sudah dikuasai dan sudah dibebaskan oleh pengembang yang jelas-jelas sudah memiliki izin lokasi, sudah punya master plan atau site plan seperti rumah atau kawasan industri yang sudah memiliki gedungnya juga dihijaukan, itu bagaimana?” tambahnya.

Edi Hardum menilai tumpang tindih seperti ini sangat merugikan masyarakat terutama pengembang atau pengusaha di setiap daerah di seluruh Indonesia. “Pemerintah pusat tidak sinkron dengan pemerintah daerah. Sebelum menghijaukan lahan-lahan di daerah, pemerintah pusat harusnya konfirmasi dahulu sebelum ditetapkan menjadi Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) atau lahan pertanian,” tegasnya.

“Harus konfirmasi ke daerah apakah izin lokasi para pengembang masih aktif, masih berkembang atau tidak. Terhadap lahan-lahan apakah sudah dibebaskan atau masih dalam pengembangan. Nah ini pemerintah pusat harus terkoneksi dengan daerah, jangan menjadi tumpang tindih sepihak,” sambung Edi Hardum.

Baca Juga: Percontohan Pertanian Modern, 100 Hektare Sawah di Banten Tanam Padi Lebih Rapat

Fakta di lapangan yang terjadi justru dari pemerintah pusat langsung menetapkan lahan-lahan di seluruh daerah di Indonesia menjadi LSD atau lahan pertanian. Misalnya ada lahan yang telah dibeli investor asing, tiba-tiba muncul Perpres tersebut maka mampu mengakibatkan investor asing merugi karena tidak bisa melanjutkan investasinya.

“Ini sangat ricuh yang akhirnya menimbulkan polemik atau menyusahkan para pengembang, baik pengembang perumahan maupun pengembang kawasan industri. Apalagi penetapannya tidak turun ke lapangan langsung. Info yang saya terima penetapannya hanya melalui foto satelit, dimana foto satelit kan kadang tidak update,” paparnya lagi.

BeritaTerbaru

APBN Defisit Rp196,5 Triliun, Purbaya: Fiskal Tetap Kuat

APBN Defisit Rp196,5 Triliun, Purbaya: Fiskal Tetap Kuat

Selasa, 21 Jul 2026 18:22 WIB
Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Sah

Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Sah

Senin, 20 Jul 2026 18:00 WIB
KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih, Jabar Terbanyak

KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih, Jabar Terbanyak

Senin, 20 Jul 2026 17:58 WIB
Hina Wartawan, Hotman Paris Dikecam

Hina Wartawan, Hotman Paris Dikecam

Minggu, 19 Jul 2026 21:20 WIB

Ditambahkan, jika mengambil langkah seperti itu sebenarnya adalah tindakan otoriterisme dari penguasa bertamengkan hukum. “Itu namanya rule by law atau hukum untuk kekuasaan, bukan hukum untuk masyarakat. Disini Rule by law merugikan pelaku usaha atau pengusaha. itu namanya otoriterisme dengan  bertopeng pada hukum,” tandasnya.

“Pemerintah harus memperhitungkan untung ruginya. Dalam masalah ini jelas merugikan pengusaha, karena pengusaha itu kan bagian dari pembangunan bangsa dan negara. Bahwa pelaksana pembangunan, ya pelaku usaha itu selain masyarakat sendiri. Karena sebuah negara tanpa pelaku usaha, tanpa pengusaha juga sia-sia,” imbuhnya.

Edi Hardum meminta pemerintah untuk mengkaji ulang. “Usaha tanpa pekerja juga sia-sia, jadi dua itu tolong diperhatikan. Kalau itu merugikan pengusaha, pengusaha itu membawa keuntungan untuk pembangunan, saya pikir pemerintah harus berhitung ulang dengan itu. Kalau ada aturan seperti itu, sebenarnya hukum untuk kekuasaan, bukan hukum untuk pembangunan. Padahal hukum untuk pembangunan itu adalah mendukung dunia usaha,” pungkasnya.

Sebelumnya, Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) mengungkapkan, masih banyak polemik regulasi di tanah air yang menghambat investor, seperti tumpang tindih peraturan, prosedur perizinan yang berjenjang, hingga perubahan kebijakan yang terlalu sering terjadi.

Baca Juga: Tebing 50 Meter Longsor di Lebak Selatan, Belasan Lahan Pertanian Tertimbun

Ketua Umum HKI Akhmad Ma’ruf Maulana mengatakan kondisi tersebut kerap menjadi hambatan nyata bagi investasi di Indonesia, baik untuk penanaman modal baru maupun pengembangan usaha industri yang sudah berjalan.

Dia menekankan bahwa persoalan utama yang dirasakan investor bukan terletak pada standar atau kewajiban usaha, melainkan pada ketidakpastian aturan serta ketidakkonsistenan implementasi di lapangan. “Investor tidak takut dengan aturan namun yang mereka khawatirkan adalah ketidakpastian. Di banyak kasus, minat investasi sudah ada, tetapi realisasinya tertahan karena regulasi tidak sinkron dan sering berubah,” kata Ma’ruf dalam keterangan resminya, dikutip Bisnis Minggu (8/2/2026).

Pelaku usaha kawasan industri juga menyoroti masalah terbesar terjadi lantaran aturan yang saling mengikat lintas sektor dan lintas tingkatan pemerintahan. Situasi tersebut membuat proses perizinan menjadi lambat, berulang, dan tidak efisien, sehingga mengganggu perencanaan serta keputusan investasi jangka menengah maupun panjang.

Salah satu kendala yang seringkali dialami pengusaha kawasan industri adalah ketidaksesuaian tata ruang dan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), yang berdampak pada terhambatnya penerbitan persetujuan dasar seperti KKPR/PKKPR.

Dalam kondisi tertentu, persoalan tersebut semakin kompleks akibat penetapan LSD, KP2B dan LP2B yang tidak selalu mencerminkan kondisi aktual di lapangan. Akibatnya, lahan yang secara faktual telah lama dimanfaatkan untuk kegiatan industri tetap terhambat secara administratif.

HKI menegaskan bahwa isu LSD, KP2B dan LP2B bukan semata persoalan sektoral, melainkan bagian dari problem regulasi yang lebih luas, yakni terkait akurasi data, sinkronisasi kebijakan, serta lambatnya mekanisme koreksi. Kesalahan data tata ruang dan lahan pada akhirnya berdampak langsung pada kepastian berusaha. Kompleksitas regulasi ini turut dirasakan oleh kawasan industri, termasuk 44 kawasan industri.

HKI mencatat bahwa sejumlah kawasan industri mengalami keterlambatan realisasi investasi akibat hambatan perizinan dasar, ketidaksinkronan tata ruang, serta proses administratif yang memakan waktu panjang. “Jika kawasan industri masih tersendat karena perizinan, maka ini menjadi sinyal serius bahwa sistem regulasi kita perlu segera dibenahi, seharusnya menjadi etalase percepatan, bukan justru contoh perlambatan,” tutupnya. (rls/dm)

Tags: Alih Fungsi Lahankementerian atr/bpnperpressawah
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Ketum Kesthuri Gugat Penggeledahan, KPK Siap Hadapi Asrul Azis
Nasional

Ketum Kesthuri Gugat Penggeledahan, KPK Siap Hadapi Asrul Azis

Minggu, 19 Jul 2026 21:17 WIB
Program MBG Buat BGN Punya Utang Rp 1,7 Triliun
Nasional

Program MBG Buat BGN Punya Utang Rp 1,7 Triliun

Minggu, 19 Jul 2026 15:37 WIB
Nasional

Kontak Tembak di Yahukimo, Tiga Anggota KKB Tewas

Sabtu, 18 Jul 2026 17:49 WIB
Bisnis

Ancol Gratiskan Tiket Rekreasi Anak pada Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Sabtu, 18 Jul 2026 15:26 WIB
Nasional

Polri Serahkan Tersangka Korupsi Don Ritto ke Kejagung

Jumat, 17 Jul 2026 19:19 WIB
Nasional

Gus Lilur Usulkan Mahfud MD Jadi Menko Polkam, Busyro Muqoddas Wamenko

Jumat, 17 Jul 2026 18:38 WIB
Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke 66 Dinkes Tangsel
Rustandi Fraksi Golkar DPRD Kota Tangerang

Berita Pilihan

Perebutan Gelar Juara MotoGP Ditentukan Rider

Perebutan Gelar Juara MotoGP Ditentukan Pebalap

Senin, 20 Jul 2026 18:14 WIB
Dinkes Kabupaten Tangerang Temukan 5.101 Kasus TBC, Warga Diminta Waspada Penularan

Dinkes Kabupaten Tangerang Temukan 5.101 Kasus TBC, Warga Diminta Waspada Penularan

Jumat, 24 Jul 2026 15:24 WIB
Inggris Raih Posisi Terbaik Setelah 1966

Inggris Raih Posisi Terbaik Setelah 1966

Minggu, 19 Jul 2026 21:12 WIB
BKPSDM Kabupaten Tangerang Bekali Ribuan ASN Lewat Seminar Penguatan Karakter dan Kesadaran Diri

BKPSDM Kabupaten Tangerang Bekali Ribuan ASN Lewat Seminar Penguatan Karakter dan Kesadaran Diri

Jumat, 24 Jul 2026 15:32 WIB

Halal Fest 2026 Kota Tangerang Resmi Digelar

Sabtu, 18 Jul 2026 17:20 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.