SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Bahar bin Smith mendapat penangguhan penahanan usai menjalani rangkaian pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Metro Tangerang Kota. Keputusan itu diberikan pada Rabu (11/2/2026) malam setelah permohonan tim kuasa hukumnya dikabulkan penyidik.
Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya telah berlangsung sejak Selasa sore hingga malam hari. Setelah proses tersebut, polisi memutuskan tidak melakukan penahanan.
“Setelah rangkaian pemeriksaan terhadap Habib Bahar selaku tersangka mulai dari kemarin sore, Alhamdulillah malam ini Habib diberikan penangguhan penahanan, untuk tidak dilakukan penahanan,” kata Ichwan kepada wartawan di Mapolres.
Ia menjelaskan, penangguhan diberikan atas permohonan resmi dari tim penasihat hukum dan disetujui Kapolres Metro Tangerang Kota.
“Itu atas permohonan kami sebagai tim kuasa hukumnya dan dikabulkan oleh pihak Kapolres, sehingga Habib sekarang ini sudah bergerak untuk kembali ke rumah,” ujarnya.
Dengan status penangguhan tersebut, Bahar tidak menjalani penahanan fisik dan diperbolehkan pulang.
“Jadi tidak ditahan. Beliau bisa pulang, bisa kembali kumpul dengan keluarga dan santrinya,” lanjut Ichwan.
Selain itu, pihak kuasa hukum mengungkapkan Bahar telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban serta organisasi GP Ansor Kota Tangerang. Permintaan maaf itu disampaikan melalui rekaman video yang disebarkan melalui media.
“Habib melakukan pernyataan permintaan maaf melalui media video. Habib menyatakan meminta maaf kepada korban dan pihak GP Ansor,” kata Ichwan.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penyelesaian perkara secara damai melalui mekanisme restorative justice. Tim kuasa hukum berencana berkomunikasi dengan korban dan pihak terkait untuk membahas kemungkinan tersebut.
“Ke depan kami akan tetap aktif menghubungi korban dan pihak-pihak tertentu untuk melakukan restorative justice sesuai dengan permohonan yang kami sampaikan kepada Kapolres Kota Tangerang,” ujarnya.
Namun, terkait apakah pelapor telah menerima atau memaafkan, Ichwan mengaku belum mendapat informasi.
“Kami tidak tahu kalau dari pihak pelapor, karena tidak ada pihak pelapor di sini. Kami hanya memberikan informasi bahwa Habib malam ini tidak dilakukan penahanan,” katanya.
Adapun sejumlah pertimbangan yang diajukan dalam permohonan penangguhan, kata Ichwan, antara lain faktor keluarga dan pekerjaan Bahar. Ia disebut sebagai tulang punggung keluarga sekaligus pengajar bagi para santrinya.
“Pertimbangannya salah satunya Habib tulang punggung keluarga. Beliau juga guru yang harus mengajar santrinya. Kemudian beliau akan kooperatif menjalani proses ini. Kemudian juga ada jaminan dari pihak keluarga,” jelasnya.
Meski tidak ditahan, Ichwan menegaskan kliennya tetap bersikap kooperatif dan akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang berjalan.
Proses penyidikan terhadap Bahar bin Smith tetap dilanjutkan oleh kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku. (ari)