SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Guru madrasah swasta menyoroti ketimpangan perlakuan negara terkait fasilitas, akses PPPK, dan kesejahteraan yang mereka terima dibandingkan dengan guru sekolah negeri, saat bertemu wakil rakyat di DPR RI. Mereka menyampaikan lima tuntutan yang bermuara pada ketiga aspirasi tersebut.
Ketua Umum Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Yaya Ropandi yang menjadi juru bicara menegaskan sebagian besar madrasah di bawah Kementerian Agama masih mengandalkan dana yayasan dan iuran siswa untuk operasional dan pembangunan sarana.
“Bayangkan di sekolah yang di bawah Disdik mereka belajarnya sudah pakai smart TV, kami dari madrasah hanya melihat,” kata Yaya, memberikan gambaran ketimpangan fasilitas, saat audiensi dengan pimpinan DPR dan Komisi VIII di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/2/2026). Di saat yang bersamaan ratusan guru madrasah dari berbagai daerah di Indonesia yang diwakili Yaya dan lainnya, menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR.
Ketimpangan juga terlihat dari alokasi anggaran pendidikan. Meskipun konstitusi mengamanatkan 20 persen APBN dan APBD untuk pendidikan, guru dan siswa madrasah baru menikmati sebagian kecil dari dana tersebut. “Hari ini baru secuilnya guru-guru madrasah menikmati dari APBD,” ujar Yaya.
Madrasah setara dengan sekolah umum, dari Raudhatul Athfal hingga Madrasah Aliyah, sehingga dukungan kebijakan dan anggaran seharusnya setara. Kesetaraan persepsi ini penting agar madrasah tidak lagi diperlakukan berbeda atau dianggap “sore” seperti sekolah nonformal.
Selain fasilitas, guru madrasah juga menghadapi hambatan regulasi untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Saat ini, hanya guru honorer di sekolah negeri dengan persyaratan tertentu yang bisa mendaftar.
“Kami guru swasta mau ikut seleksi ASN atau PPPK saja tidak bisa, karena aturannya tidak ada,” kata Yaya. Guru madrasah swasta tidak menuntut jaminan kelulusan, melainkan kesempatan yang setara.
Yaya juga mengilustrasikan ketimpangan pengangkatan dengan menyebut perlakuan terhadap tenaga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Meski PGM mendukung program tersebut, Yaya menilai proses pengangkatannya menjadi PPPK jauh lebih cepat dibanding guru madrasah.
“Kami tidak iri terhadap program MBG, karena yang dikasih makan itu adalah siswa-siswa kami. Hanya proses pengangkatannya cepat sementara kami tidak,” ujarnya.
Kondisi kesejahteraan guru madrasah juga menjadi masalah serius. Yaya menyebut masih ada guru yang menerima gaji Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per bulan.
“Walaupun gajinya masih ada yang Rp 300 ribu, Rp 500 ribu, tetapi karena keberkahan alhamdulillah mereka masih bisa dan komitmen untuk mencerdaskan anak bangsa,” ucap Yaya.
Selain itu, banyak guru telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun tanpa kepastian status. “Ada yang sudah mengajar 20 tahun, 15 tahun, sampai ada yang mengatakan, ‘Tidak apa-apa saya diangkat PPPK walaupun besok saya pensiun asal saya diakui oleh negara’,” tutur Yaya, menggambarkan harapan besar guru madrasah swasta untuk mendapatkan pengakuan negara atas pengabdian mereka.
Secara keseluruhan, PGM menyampaikan lima tuntutan konkret kepada DPR. Kelima tuntutan itu dibacakan oleh Wakil Ketua Umum PGM Ahmad Sujaenudin.
Tuntutan pertama, mendorong Presiden Prabowo Subianto agar guru madrasah tidak didiskriminasi dalam perekrutan PPPK. Hal ini bisa dilakukan melalui program inpassing dan penyetaraan jabatan bagi guru PNS maupun non-ASN.
Kedua, agar guru madrasah yang diangkat P3K maupun negeri dapat diterima di sekolah asalnya. Difasilitasi dengan revisi Undang-Undang ASN atau penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Tuntutan ketiga menyangkut batas usia perekrutan ASN yang semula 35 tahun diminta ditambah menjadi 40 tahun karena banyak guru yang sudah melampaui batas. “Dibatasi 35 tahun, sedangkan kalau dokter dan dosen bisa 40 tahun,” kata Ahmad.
Keempat, mendukung Panitia Kerja DPR dan Kementerian Agama dalam menyejahterakan guru madrasah, namun meminta agar segera direalisasikan. “Ini kami dorong, Pak. Tapi, jangan lama-lama ya, Pak,” tambah Ahmad.
Tuntutan kelima terkait kejelasan gaji guru. Ahmad menekankan, jika gaji jelas, kemungkinan besar tidak akan ada protes atau tuntutan status PPPK. “Ibu, bapak miris tidak lihat guru honor? Walaupun dia punya sertifikasi, tiap bulan nggak menerima honor,” ujarnya.
Ahmad mengatakan, guru madrasah selama ini ikhlas mendidik, tetapi kini resah karena gaji dan tunjangan yang sering terlambat dibayarkan. “Kalau ini mohon dorongan dari pimpinan DPR, dari Komisi VIII, dan dari Kementerian Agama. Cobalah dibantu kira-kira seperti penggajian gitu,” kata Ahmad.
Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menyatakan Komisi VIII telah memutuskan membuat afirmasi untuk mendorong guru madrasah swasta menjadi PPPK. “Apalagi semua satu visi, tidak ada alasan yang terlalu sulit, mudah-mudahan. Ini butuh konsinyering,” kata Sari. (rmg/xan)