SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Sidang lanjutan terdakwa Ammar Zoni dkk atas kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/2).
Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan salah satu saksi bernama Jaya, ke hadapan majelis hakim. Dia menyatakan, Ammar Zoni mengedarkan narkoba di dalam lapas.
Jaya mengetahui hal tersebut karena sempat diminta oleh Ammar Zoni untuk membantu mengantarkan narkoba dengan imbalan diberikan uang sekitar Rp 100 ribu.
“Saya pernah disuruh mengantarkan ke Andi,” ujar Jaya.
Supaya tidak kelihatan mencolok, menurut Jaya, barang terlarang yang yang dikirimkan ke blok lain itu dibungkus dengan gulungan tisu.
“Dibungkus pakai double tisu. Saya antar ke blok lain,” kata Jaya yang keluar dari dalam penjara pada April 2025.
Selain itu, Jaya juga mengaku disuruh Ammar Zoni untuk download dan menggunakan aplikasi Zangi. Aplikasi tersebut yang digunakan oleh mantan suami Irish Bella untuk melakukan komunikasi untuk tujuan transaksi narkoba.
“Dia yang daftarin. Katanya, ‘sini HP-nya Jay saya daftarkan aplikasi. Nanti kalau ada yang chat, ke lo aja. Yang chat paling kayak Ko Andy, Aldi, Asep’,” ungkap Jaya menirukan perkataan Ammar Zoni.
Tak hanya memperjualbelikan narkoba di Rutan Salemba, Jaya juga menyebut pernah melihat Ammar Zoni menggunakan barang haram di dalam Rutan.
“Pernah lihat Ammar pakai narkoba,” aku Jaya. (jpc)