SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq meninjau langsung lokasi kebakaran gudang kimia di kawasan pergudangan Taman Tekno BSD, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (14/2/2026).
Pemerintah memastikan langkah penegakan hukum dan pemulihan lingkungan berjalan paralel dan terpadu. Hanif menyampaikan bahwa sejak awal kejadian pihaknya telah berkoordinasi erat dengan jajaran kepolisian.
Bersama Kapolres, Deputi Penegakan Hukum (Gakkum), dan Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), Kementerian Lingkungan Hidup langsung melakukan peninjauan dan langkah pengamanan.
Hanif menjelaskan, berdasarkan hasil pemantauan sementara, aliran air tercemar telah bergerak dari Sungai Jaletreng Tangsel hingga ke Sungai Cisadane dan dilaporkan mencapai wilayah Teluk Naga Kabupaten Tangerang.
“Dilakukan pemantau terus terhadap pergerakan air yang tercemar yang diduga dari petisida tersebut. Tentu semua dampak lingkungan kita lakukan pengambilan sampel, uji sampel untuk melihat sampai sejauh mana pengaruh yang timbul dari kondisi ini,” ujarnya di lokasi.
Kata dia, tim gabungan telah mengambil ratusan sampel air dan biota perairan untuk diuji di laboratorium. Pemeriksaan difokuskan pada kualitas air dan kondisi bentos, organisme yang hidup di dasar perairan yang menjadi bioindikator utama kesehatan sungai.
Baca Juga: Muthmainah Tinggalkan Jabatan Ketua DPC PKB Tangsel Terpilih
Dalam aspek penegakan hukum, Kementerian Lingkungan Hidup bekerja sama dengan Polres Tangerang Selatan berdasarkan nota kesepahaman dengan Kapolri. Proses pidana akan ditangani kepolisian dengan koordinasi bersama Deputi Gakkum.
Sementara itu, dari sisi perdata, pemerintah akan menempuh jalur hukum sesuai Pasal 87 dan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setiap pihak yang terbukti sebagai pencemar wajib bertanggung jawab atas kerugian lingkungan dan melakukan pemulihan.
Selain proses pidana dan perdata, pemerintah juga akan menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada pengelola kawasan dan tenant yang diduga menjadi sumber pencemaran. Salah satu langkah yang diwajibkan adalah pelaksanaan audit lingkungan secara menyeluruh dan presisi.
“Untuk itu audit lingkungan akan kita mintakan sebagai bentuk sanksi administrasi paksaan pemerintah kepada pengelola kawasan juga terhadap tenan yang menyebabkan terjadinya kasus ini,” ungkapnya.
“Maka semua pencemar wajib
melakukan penanganan bertanggung jawab mulai dari kerugian lingkungan dan upaya pemulihan yang harus dilakukan. Secara teknis keadministrasian, keteknisan, maka kami akan melakukan,” sambungnya.
Pemerintah juga menyiapkan langkah pemulihan sementara guna mencegah paparan berkelanjutan. Setelah proses pengumpulan alat bukti oleh penyidik dinyatakan cukup, tindakan teknis akan segera dilakukan untuk merapikan lokasi dan mengurangi potensi pencemaran lanjutan, tanpa mengurangi kekuatan pembuktian hukum.
Baca Juga: Alami Trauma, Korban Pencabulan Guru Bimbel di Ciputat Dijadwalkan Konseling Psikologi
Hanif menegaskan, kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi pemerintah pusat dan daerah dalam mengevaluasi kembali persetujuan lingkungan yang telah diberikan kepada pelaku usaha.
Diberitakan sebelumnya, sebuah gudang kimia jenis pestisida di kawasan pergudangan Taman Tekno dilalap api pada Senin (9/2/2026). Kebakaran diduga menyebabkan pencemaran air akibat residu bahan kimia yang terbakar mengurai dan terbawa aliran air ke selokan hingga bermuara ke sungai.
Sungai yang terdampak melintasi wilayah Tangerang Selatan, Kota Tangerang, hingga Kabupaten Tangerang. Berdasarkan rekaman video yang beredar, air sungai yang semula berwarna cokelat berubah menjadi putih dan mengeluarkan aroma menyengat. Sejumlah ikan dilaporkan mati akibat kondisi tersebut. (eko)
