SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Modus kejahatan makin beragam. Seorang pria berinisial AA ditangkap aparat Kepolisian usai diduga merampas ponsel milik seorang warga dengan modus menuduh korban telah melecehkan adiknya.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Winong Dalam, Kelurahan Sudimara Jaya, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, pada Minggu, (8/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB dan sempat viral di media sosial.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang beredar, korban saat itu tengah berjalan kaki ketika tiba-tiba dihadang pelaku. Pelaku kemudian menuding korban telah melakukan perbuatan cabul terhadap adiknya dan memaksa korban mengikuti AA ke lokasi yang lebih sepi.
Di tempat sepi tersebut, pelaku diduga mencekik leher korban dan merampas ponsel yang sedang dipegang. Setelah berhasil menguasai barang milik korban, pelaku langsung melarikan diri. “Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit handphone,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Minggu (22/2/2026).
Usai kejadian, korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Operasional Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan melakukan serangkaian penyelidikan. “Kanit Resmob beserta tim melakukan olah tempat kejadian perkara, observasi lapangan, serta pemeriksaan saksi-saksi di sekitar lokasi,” jelas Budi.
Dari hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, polisi mengantongi identitas pelaku yang mengarah kepada AA. Petugas kemudian menangkap AA di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Cipulir, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Kamis, 19 Februari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.
Baca Juga: Dalam 3 Bulan, Polda Metro Jaya Ungkap 1.833 Kasus Narkoba
Pelaku selanjutnya diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke kantor Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Kami mengapresiasi langkah cepat tim di lapangan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Budi.
Ia menambahkan, masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat untuk melaporkan kejadian kriminal. Saat ini, AA masih menjalani pemeriksaan intensif, sementara polisi mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa. (ari)
