SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Dari unit apartemen hingga jaringan lintas negara, peredaran narkoba di Jakarta dan sekitarnya terus beradaptasi. Dalam tiga bulan pertama 2026, polisi membongkar 1.833 kasus dengan 2.485 tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Ahmad David mengatakan, pengungkapan tersebut melibatkan berbagai peran dalam rantai peredaran. “Polda Metro Jaya dan jajaran Polres telah mengungkap pelaku peredaran narkoba dan penyalahgunaannya sebanyak 1.833 kasus dan telah mengamankan 2.485 orang tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Dari total tersangka, sembilan orang berperan sebagai produsen, dan 972 sebagai pengedar. Sedangkan jumlah terbesar tersangka, 1.504 orang, merupakan pengguna atau pecandu.
Untuk kelompok terakhir, pendekatan yang digunakan tidak semata penindakan hukum, melainkan pemulihan melalui rehabilitasi medis dan sosial.
“Sebanyak 1.504 tersangka sebagai pemakai atau korban kita lakukan penyembuhan,” kata David.
Dari sisi jenis kelamin, komposisi tersangka didominasi laki-laki sebanyak 2.283 orang, sementara perempuan 202 orang. Selain itu, terdapat 14 warga negara asing serta tujuh anak yang turut diamankan. Seluruh anak berstatus pengguna dan diproses melalui mekanisme diversi dengan fokus rehabilitasi.
Baca Juga: Kasus Korupsi dan Pemerasan Sertifikasi K3, Noel Pasrah Dibui 4,5 Tahun
Polisi menyita total 712,01 kilogram narkotika dari berbagai jenis. Nilai keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp280 miliar.
Rinciannya meliputi sabu 115,84 kilogram, ganja 275,92 kilogram, serbuk ekstasi 19,69 kilogram, tembakau sintetis 7,63 kilogram, bubuk bibit sintetis 4,5 kilogram, ketamin 16,02 kilogram, serta kokain 1,02 kilogram.
Selain itu, disita pula 26.593 butir ekstasi, 873.950 butir obat-obatan berbahaya, 11.000 cartridge vape berisi etomidate, 5.070 butir heavy five, dan 96 bungkus heavy water.
Polisi mengklaim penyitaan itu telah menyelamatkan 5.173.407 jiwa masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkoba. “Dari data yang saya sampaikan, ini menunjukkan bahwa kondisi Jakarta dan sekitarnya ini sangat rentan terhadap peredaran maupun penyalahgunaan narkoba, baik dewasa maupun anak-anak dalam berbagai profesi pun semuanya rentan terhadap bahaya narkoba,” katanya.
Dari seluruh kasus yang terungkap pada periode ini, polisi menyoroti tiga kasus yang paling menonjol. Pertama, kasus pembongkaran laboratorium gelap (clandestine lab) pembuatan ekstasi dan “happy water” di lantai 22 Apartemen Bassura, Cipinang, Jakarta Timur. Dua tersangka berinisial K dan S ditangkap sebagai peracik sekaligus kurir.
Laboratorium tersebut mampu memproduksi hingga 150 butir ekstasi per hari dan telah beroperasi sekitar dua bulan. Dalam periode itu, diperkirakan sekitar 2.000 butir ekstasi telah beredar di Jakarta dan sekitarnya. Polisi menyita 653 butir ekstasi siap edar, 38 paket “happy water”, serta bahan baku dan alat produksi. Hingga kini, aparat masih memburu aktor intelektual di balik jaringan tersebut.
Baca Juga: KPAI Catat 426 Kasus Anak
Kasus kedua adalah maraknya penggunaan vape cartridge yang mengandung zat etomidate, yakni obat anestesi yang memiliki efek bius. Sepanjang Januari hingga Maret 2026, tercatat 42 kasus dengan 63 tersangka terkait etomidate, serta penyitaan sekitar 11.000 cartridge.
Salah satu pengungkapan terjadi di Apartemen Green Bay, Pluit, yang melibatkan warga negara Tiongkok berinisial HW dan seorang warga Indonesia sebagai peracik. Kasus lain ditemukan di Kalibata City dengan barang bukti 5.095 cartridge dan tiga tersangka.
David menjelaskan, etomidate kini telah masuk dalam Narkotika Golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Sebelumnya, zat ini belum tergolong narkotika sehingga menjadi celah yang dimanfaatkan jaringan. “Pada waktu itu belum tergolong narkoba, sehingga sangat sulit untuk melakukan penegakan hukum,” ujarnya.
Tantangan lain terletak pada modus distribusi. Etomidate dapat berbentuk cair maupun bubuk dan kerap disamarkan dalam produk lain, termasuk liquid vape.
“Pendistribusiannya dilakukan dengan penyamaran sehingga tidak mudah dipantau oleh aparat penegak hukum,” kata David. Ia menambahkan, sebagian pasokan berasal dari luar negeri, seperti Malaysia dan Thailand.
Kasus ketiga yang paling menonjol adalah terkait peredaran obat-obatan berbahaya. “Saat ini peredaran obat daftar G seperti tramadol, hexymer, riklona, dan sildenafil juga marak,” kata David.
Baca Juga: Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 52 Kasus Kriminal dalam Sebulan, 36 Tersangka Ditahan
Dalam periode yang sama, polisi mengungkap sekitar 900 kasus dengan 349 tersangka dan menyita 883.282 butir obat terlarang, seperti tramadol, hexymer, riklona, hingga sildenafil. “Seluruh jajaran sudah kita kerahkan untuk memberantas peredaran obat-obat berbahaya,” kata David. (rmg/xan)
