SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan sebanyak 1.800 pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) hingga kini belum menerima gaji sejak Januari 2026. Kondisi tersebut terjadi karena belum adanya payung hukum yang mengatur mekanisme pembayaran bagi pegawai tersebut.
“Belum terbayarkan karena payung hukumnya masih belum ada,” ujar Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, Senin (23/2).
Benyamin menegaskan bahwa pihaknya tengah mencari solusi hukum agar para pegawai tersebut tetap dapat bekerja dan menerima haknya. Walaupun begitu, mereka saat ini tetap bekerja seperti biasanya.
“Prinsipnya kita sedang mencari payung hukum bagaimana bagi 1.800 non ASN yang tidak masuk PPPK dan PNS, mereka masih tetap bekerja. Saya harapkan seperti itu. Kemudian juga karena gajinya belum teralokasikan di dinasnya,” jelasnya.
Ia memastikan para pegawai tidak perlu khawatir terkait dengan pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurutnya, Pemkot Tangsel berkomitmen mencari jalan keluar agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat digunakan untuk membayarkan gaji mereka.
“Jadi jangan khawatir mereka akan di- PHK dan sebagainya. Saya sedang mencari jalan payung hukumnya untuk mereka bisa bekerja, APBD bisa membayarkan,” katanya.
Sebelumnya, sebanyak 84 pegawai di RSU Serpong Utara sempat dirumahkan oleh manajemen rumah sakit pada 2 Februari 2026. Dari jumlah tersebut, 37 orang merupakan tenaga kesehatan dan 47 lainnya pegawai non-tenaga kesehatan.
Kebijakan itu merujuk pada Surat Edaran Kementerian PAN-RB Nomor B/1527 Tahun 2023 yang melarang pengangkatan pegawai non-ASN dan non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Selain itu, gaji pegawai untuk Januari 2026 juga belum dibayarkan, meski manajemen menyatakan pembayaran masih diupayakan.
Jika diakumulasikan, total terdapat sekitar 1.800 pegawai non-ASN di lingkungan Pemkot Tangsel yang terdampak kebijakan seleksi PPPK. Sebagian dari mereka tidak dapat mengikuti skema PPPK karena berbagai kendala, mulai dari batas usia, kondisi kesehatan saat pelaksanaan tes, tengah mengikuti seleksi CPNS, hingga persoalan ijazah dan kelengkapan administrasi.
Pemkot Tangsel saat ini tengah berupaya mencari solusi agar para pegawai non-ASN tersebut tetap dapat bekerja dan memperoleh haknya, sembari menunggu kejelasan regulasi yang menjadi dasar hukum penganggaran dan pembayaran gaji.
Sebelumnya Kepala BKPSDM Tangsel Wahyudi Laksono menjelaskan, Pemkot Tangsel tengah menyiapkan skema yang memungkinkan dalam memenuhi hak para pegawai. Namun, belum dapat diputuskan mekanisme mana yang akan dipakai.
“Segera dibuatkan lanjutan skema yang dulu pernah dirancang. Skema yang dulu ya bagaimana SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, jadi kita memakai pola barang dan jasa. Konsepnya itu nanti diputuskan apakah dengan pihak ketiga yang bisa dengan pihak ketiga, yang bisa perorangan langsung perorangan,” paparnya.
Soal gaji pegawai yang belum dibayarkan, pihaknya mengaku tidak bisa sembarangan hingga menunggu skema yang ditentukan nantinya.
“Itu kan lanjutan, lanjutan dari tahun-tahun sebelumnya, Tetap kita bayar, cuma menunggu skemanya saja,” katanya. (eko)