SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Polemik ucapan salah satu penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang menyatakan tak ingin anaknya menjadi WNI berbuntut pada evaluasi dan pengetatan pengawasan terhadap awardee. Pemerintah menegaskan komitmen untuk memperkuat penegakan aturan, termasuk sanksi tegas bagi penerima beasiswa yang dinilai melanggar komitmen.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kekecewaannya atas pernyataan tersebut. Ia menegaskan dana LPDP bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM), sehingga penerima beasiswa memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga sikap serta memenuhi kewajiban pengabdian.
“Dana itu berasal dari pajak masyarakat dan sebagian dari utang yang kita kelola untuk memastikan SDM Indonesia tumbuh. Kalau tidak senang, silakan, tapi jangan menghina negara,” ujarnya.
Tak hanya menyayangkan pernyataan tersebut, pemerintah juga membuka opsi sanksi administratif yang lebih luas. Selain pengembalian dana beasiswa beserta bunga, Kementerian Keuangan mempertimbangkan pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) di seluruh instansi pemerintah bagi pihak yang dinilai melanggar komitmen.
Direktur Utama LPDP disebut telah berkomunikasi dengan pihak terkait. Suami DS berinisial AP dikabarkan bersedia mengembalikan dana beasiswa yang telah diterima, termasuk bunga. Di sisi lain, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kemenkeu, Sudarto, mengungkapkan hasil evaluasi terhadap ratusan penerima beasiswa. Dari lebih dari 600 awardee yang diteliti, terdapat 44 orang yang belum memenuhi kewajiban pengabdian di Indonesia. “Delapan orang sudah dikenakan sanksi, sementara 36 lainnya masih dalam proses,” ujarnya.
Data tersebut diperoleh dari perlintasan keimigrasian serta laporan masyarakat. Menurut Sudarto, sebagian penerima masih dalam masa magang, ada yang telah menyelesaikan masa pengabdian, dan ada pula yang sedang dalam proses klarifikasi.
Baca Juga: Ingin Beasiswa LPDP? Buruan Daftar, Dibuka Hingga 27 Maret 2022
Sanksi bagi penerima yang melanggar mencakup pengembalian dana beasiswa berikut bunga serta pemblokiran akses terhadap program pemerintah di masa mendatang. Setiap awardee, kata dia, telah menandatangani perjanjian dan memahami kewajiban melalui buku pedoman resmi LPDP.
Polemik ini bermula dari unggahan DS di Instagram yang memperlihatkan surat dari Home Office Britania Raya terkait kewarganegaraan Inggris bagi anaknya. Dalam video tersebut, DS menyatakan keinginannya agar anak-anaknya memiliki “paspor kuat” dan bukan berstatus WNI. Pernyataan itu memicu reaksi keras publik karena DS dan suaminya diketahui merupakan penerima beasiswa LPDP.
Secara administratif, DS tercatat telah menyelesaikan studi S2 pada 31 Agustus 2017 dan menuntaskan masa pengabdian. Namun, LPDP menyatakan AP belum menyelesaikan kewajiban kontribusi setelah menyelesaikan studi doktoralnya di Belanda pada 2022.
Sesuai ketentuan LPDP, penerima beasiswa wajib menjalani masa pengabdian di Indonesia dengan rumus dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1). Hingga kini, kewajiban tersebut disebut belum dipenuhi. Kasus ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap awardee serta memastikan dana publik yang dikelola melalui LPDP benar-benar kembali dalam bentuk kontribusi nyata bagi pembangunan nasional. (rm)
