Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Pernah Jadi Korban Pelecehan, Tersangka Pencabulan 4 Anak di Tangsel Alami Kelainan Seksual

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 24 Feb 2026 16:49 WIB
Rubrik Headline
Kasus Guru Dipolisikan Wali Murid di Tangsel, Polisi Buka Ruang RJ

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan. (EKO SETIAWAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan seorang remaja berinisial E (18) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap empat anak di bawah umur di wilayah Serpong Utara.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan mengungkap bahwa dari hasil pendalaman, tersangka diketahui pernah mengalami peristiwa serupa di masa lalu. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dari hasil penyelidikan bahwa tersangka ini sebelum melakukan perbuatan ini terlebih dahulu dia pernah menjadi korban pelecehan juga yang mengakibatkan dirinya sendiri saat ini memiliki perilaku seksual yang menyimpang,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).

Wira menyampaikan, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 417 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Saat ini yang bersangkutan telah kita tahan di satuan tahti polres Tangsel dengan tersangkakan pasal 417 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara,” katanya.

Kata Wira, dalam melancarkan aksinya, tersangka mengajak main para korban hingga melancarkan aksi bejadnya.

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Sabtu 5 September 2026, Cek di Sini Jadwalnya

“Untuk iming-imingi modus pelaku memang tidak ada namun memang dari tersangka mengajak bermain kemudian melakukan perbuatan tersebut terhadap korban yang dilakukan di kamar di daerah Serpong Utara,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat empat korban yang seluruhnya masih berusia anak dan memiliki hubungan kekerabatan dengan tersangka. Dugaan perbuatan tersebut dilakukan di sebuah kamar di kawasan Serpong Utara.

BeritaTerbaru

28 Tim Sepakbola Kecamatan Berebut Piala Bupati Tangerang

Sabtu, 5 Sep 2026 20:04 WIB

Bobol Gawang PSIM Lebih Dulu, Persita Harus Puas Bawa Satu Poin

Sabtu, 5 Sep 2026 19:54 WIB
Erupsi Gunung Anak Krakatau Hasilkan Lava Air Mancur

Erupsi Gunung Anak Krakatau Hasilkan Lava Air Mancur

Sabtu, 5 Sep 2026 08:42 WIB
80 Persen Rekomendasi BPK Perwakilan Banten Ditindaklanjuti

80 Persen Rekomendasi BPK Perwakilan Banten Ditindaklanjuti

Sabtu, 5 Sep 2026 08:04 WIB

“Dengan adanya hal tersebut tersangka melampiaskan nafsunya ke anak-anak dimana saat ini telah memakan sebanyak empat korban,” kata Wira.

Dalam penanganan kasus ini, kepolisian turut melibatkan dinas terkait untuk memberikan pendampingan kepada para korban. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang Selatan bersama Dinas Sosial memberikan pendampingan psikologis guna memulihkan kondisi psikis para korban.

Sebelumnya, E diamankan oleh jajaran Polres Tangsel pada Jumat (20/2/2026) untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Setelah dilakukan gelar perkara dan berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang dikumpulkan, penyidik akhirnya menaikkan status E menjadi tersangka.

Sebagai informasi, penanganan kasus ini bermula dari laporan keluarga seorang ibu berinisial H yang mendatangi Mapolres Tangsel pada Selasa (10/2/2026). Ia melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialami tiga anak H, serta satu anak yang merupakan tetangganya.

Baca Juga: SIM Keliling Tangerang Selatan Jumat 4 September 2026, Cek Lokasi, Syarat dan Biayanya

Terduga pelaku merupakan seorang remaja berinisial E (18) yang masih berkerabat dengan H. H menceritakan terkuaknya kasus ini pada Kamis (5/2) lalu dari guru sekolah salah satu anaknya. (eko)

Tags: kelainankorbanseksualtangseltersangka
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki
Headline

Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki

Sabtu, 5 Sep 2026 07:57 WIB
PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Dalam Kondisi Terbaik
Bola & Sport

PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Dalam Kondisi Terbaik

Sabtu, 5 Sep 2026 07:43 WIB
Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama
Headline

Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama

Sabtu, 5 Sep 2026 07:32 WIB
Headline

Belasan Warga Sesak Nafas Akibat Kebakaran Sampah di Tangsel, Sekolah Diliburkan

Jumat, 4 Sep 2026 16:03 WIB
Banten Region

Perlintasan Sebidang Akses Pasar Rangkasbitung Ditutup Permanen

Jumat, 4 Sep 2026 12:39 WIB
Polres Tangsel Selidiki Kasus 340 Ribu Dolar Singapura Palsu
Headline

Polres Tangsel Selidiki Kasus 340 Ribu Dolar Singapura Palsu

Jumat, 4 Sep 2026 07:41 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang DPUPR Kabupaten Serang, Fardianto. (ISTIMEWA)

Dongkrak Investasi, DPUPR Serang Dorong Perubahan Tata Ruang

Kamis, 3 Sep 2026 15:36 WIB
Laksanakan Putusan MK, Menkomdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet

Laksanakan Putusan MK, Menkomdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet

Senin, 31 Agu 2026 08:20 WIB
Aston Villa vs Arsenal, Demi Jaga Momentum

Aston Villa vs Arsenal, Demi Jaga Momentum

Minggu, 30 Agu 2026 17:37 WIB
Warga Komplek Nusa Indah Tolak SMPN 25 Tangerang Selatan, Ini Alasannya

Warga Komplek Nusa Indah Tolak Pembangunan SMPN 25 Tangerang Selatan, Ini Alasannya

Senin, 31 Agu 2026 17:15 WIB
MENDISTRIBUSIKAN AIR BERSIH : Jajaran Polda Banten, mendistribusikan bantuan air bersih kepada warga Tigaraksa. (ISTIMEWA)

Tangani Kekeringan, Polda Banten Distribusikan 6.500 Liter Air Bersih

Minggu, 30 Agu 2026 13:07 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.