SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan seorang remaja berinisial E (18) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap empat anak di bawah umur di wilayah Serpong Utara.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan mengungkap bahwa dari hasil pendalaman, tersangka diketahui pernah mengalami peristiwa serupa di masa lalu. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dari hasil penyelidikan bahwa tersangka ini sebelum melakukan perbuatan ini terlebih dahulu dia pernah menjadi korban pelecehan juga yang mengakibatkan dirinya sendiri saat ini memiliki perilaku seksual yang menyimpang,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Wira menyampaikan, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 417 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Saat ini yang bersangkutan telah kita tahan di satuan tahti polres Tangsel dengan tersangkakan pasal 417 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara,” katanya.
Kata Wira, dalam melancarkan aksinya, tersangka mengajak main para korban hingga melancarkan aksi bejadnya.
“Untuk iming-imingi modus pelaku memang tidak ada namun memang dari tersangka mengajak bermain kemudian melakukan perbuatan tersebut terhadap korban yang dilakukan di kamar di daerah Serpong Utara,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat empat korban yang seluruhnya masih berusia anak dan memiliki hubungan kekerabatan dengan tersangka. Dugaan perbuatan tersebut dilakukan di sebuah kamar di kawasan Serpong Utara.
“Dengan adanya hal tersebut tersangka melampiaskan nafsunya ke anak-anak dimana saat ini telah memakan sebanyak empat korban,” kata Wira.
Dalam penanganan kasus ini, kepolisian turut melibatkan dinas terkait untuk memberikan pendampingan kepada para korban. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang Selatan bersama Dinas Sosial memberikan pendampingan psikologis guna memulihkan kondisi psikis para korban.
Sebelumnya, E diamankan oleh jajaran Polres Tangsel pada Jumat (20/2/2026) untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Setelah dilakukan gelar perkara dan berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang dikumpulkan, penyidik akhirnya menaikkan status E menjadi tersangka.
Sebagai informasi, penanganan kasus ini bermula dari laporan keluarga seorang ibu berinisial H yang mendatangi Mapolres Tangsel pada Selasa (10/2/2026). Ia melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialami tiga anak H, serta satu anak yang merupakan tetangganya.
Terduga pelaku merupakan seorang remaja berinisial E (18) yang masih berkerabat dengan H. H menceritakan terkuaknya kasus ini pada Kamis (5/2) lalu dari guru sekolah salah satu anaknya. (eko)