SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Viral di media sosial aksi remaja melempar petasan terhadap seorang sopir angkot jurusan CIkokol-Ciledug. Dalam video tersebut, nampak pelaku kabur menggunakan sepeda motor sambil cengengesan usai berhasil melakukan aksinya.
Polisi pun turun tangan dengan memediasi antara pelaku dan korban sehingga perkara diselesaikan secara restoratif.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Maulana Hasanudin RT 07/01, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Aksi tersebut sempat ramai di Instagram lewat dan memicu beragam reaksi warganet.
Kasus ini ditangani oleh Polres Metro Tangerang Kota melalui jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Parikhesit mengatakan pihaknya bergerak cepat begitu video beredar luas. Polisi langsung melakukan klarifikasi terhadap korban maupun para terduga pelaku.
“Kami telusuri kebenaran video tersebut. Setelah dilakukan klarifikasi dan pendalaman, kedua belah pihak kami pertemukan untuk penyelesaian secara kekeluargaan dengan tetap mengedepankan prinsip hukum dan keadilan,” kata Parikhesit, Kamis (26/2/2026).
Baca Juga: Pelaku Pelecehan di Cipondoh Tak Kunjung Tertangkap, Keseriusan Polisi Dipertanyakan
Korban dalam kejadian itu adalah Muhamad Gazali (51) dan Marjono (51), sopir angkutan umum B 02 rute Cikokol–Ciledug. Saat kejadian, keduanya sedang melintas sebelum akhirnya petasan dilempar ke arah kendaraan mereka.
Sementara tiga remaja yang terlibat masing-masing berinisial D.A. (20), R.D.S. (16), dan U.P.Y. (21). Mereka kemudian dipanggil bersama orang tuanya ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses mediasi.
Dalam pertemuan tersebut, para pelaku didampingi keluarga menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada kedua sopir angkot. Mereka mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
“Para pelaku menyadari kesalahannya dan telah meminta maaf kepada korban serta masyarakat. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara ini secara damai dengan dibuatkan surat kesepakatan bersama,” jelas Parikhesit.
Kedua korban menerima permintaan maaf tersebut. Mereka sepakat berdamai demi menjaga situasi tetap kondusif di wilayah Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menegaskan penyelesaian persoalan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan usia pelaku, tanpa mengabaikan tanggung jawab hukum.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Kota Tangerang Senin 5 Oktober, Cek Lokasinya
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya remaja, agar tidak melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Media sosial bukan tempat mencari sensasi dengan cara melanggar hukum,” tegasnya.
Polisi berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak. Pendekatan restoratif, kata dia, diutamakan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, sekaligus memberikan efek jera tanpa harus selalu berujung proses peradilan. (ari)





















