SATELITNEWS.COM, SERANG – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Aksi kejahatan itu, menggunakan modus perekrutan dan penawaran pekerja seks komersial melalui aplikasi daring.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Ajun Komisaris Besar (AKBP) Irene Missy menerangkan, kasus itu terungkap pada Senin (16/2/2026) sekira pukul 01.00 WIB, di sebuah rumah kost Inang di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat, yang melaporkan adanya aktivitas perekrutan, penampungan, dan penawaran sejumlah perempuan untuk melayani pria hidung belang.
Para pelaku diduga merekrut dan menampung korban, serta menawarkan mereka melalui aplikasi MiChat untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Modus yang digunakan pelaku adalah merekrut, menampung, dan menawarkan para korban melalui aplikasi MiChat kepada pelanggan. Dari hasil penyelidikan, para korban dijanjikan gaji berkisar antara Rp9 juta hingga Rp10 juta per bulan,” katanya, Jumat (27/2/2026).
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku, yaitu seorang laki-laki berinisial AB (27) dan seorang perempuan berinisial FT (26).
Baca Juga: Dua Pelaku Penusukan Calon Penumpang Bus di Kota Serang Ditangkap
Selain itu, petugas juga mengidentifikasi tiga orang perempuan sebagai korban yang direkrut dan ditempatkan di lokasi tersebut.
Dalam pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone milik pelaku, uang tunai sebesar Rp9.850.000, enam kotak alat kontrasepsi, satu buah gel pelumas, serta tangkapan layar percakapan yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
“Kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku dan korban untuk mendalami jaringan serta kemungkinan adanya korban lainnya,” tambahnya.
Saat ini, kata dia, para pelaku dan korban masih dalam proses pemeriksaan di Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten.
“Kami akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain serta memastikan perlindungan terhadap para korban,” tuturnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat, agar bisa berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang, atau bentuk eksploitasi lainnya.
Baca Juga: Polda Banten Selidiki Dugaan Penambangan Tanah Uruk di Kota Serang
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya praktik perdagangan orang. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO,” pungkasnya.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada publik. (adib)





















