SATELITEWS.COM, TANGERANG — Aksi pencurian sepeda motor di pinggir Tangcity Mall berakhir dramatis pada Selasa (3/3/2026) malam. Pelaku yang sempat mengintai korban selama dua jam berhasil diringkus tim gabungan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota kurang dari 24 jam setelah kejadian, berkat teknologi GPS yang terpasang pada kendaraan korban.
Peristiwa bermula ketika seorang pengunjung mall memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street miliknya di area parkir pinggir jalan depan mall. Korban yang tak curiga langsung masuk ke dalam mall, namun saat kembali, motor tersebut sudah raib. Beruntung, kendaraan itu dilengkapi perangkat GPS. Korban segera melapor ke polisi, dan Tim Opsnal langsung bergerak cepat mengikuti sinyal yang mengarah ke wilayah Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit menjelaskan bahwa tim gabungan dari Unit Krimum, Resmob, dan Ranmor langsung dikerahkan melakukan pengejaran. “Begitu mengetahui posisi kendaraan bergerak ke arah Bogor, tim langsung melakukan tracking dan pengejaran. Pelaku berhasil kami amankan saat hendak bertransaksi dengan penadah,” ujar AKBP Parikhesit dalam keterangannya, Rabu (4/3/2026).
Pelaku berinisial R.T.S. (28) diringkus di Kampung Jeletreng, Desa Pengasinan, Gunung Sindur. Saat itu ia tengah menjual motor hasil curian kepada seorang penadah berinisial C.H. alias A (43), yang juga ikut diamankan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku datang ke Tangcity Mall menggunakan angkutan umum. Ia kemudian duduk di sekitar area parkir dan mengamati situasi selama kurang lebih dua jam, mencari kendaraan yang dinilai lengah pengamanannya.
Saat menemukan motor yang tidak terkunci stang, pelaku mendorongnya menjauh dari lokasi parkir. Ia lalu membuat kunci duplikat sebelum membawa kabur motor tersebut. Menariknya, sebelum transaksi selesai, pelaku sempat meminta uang Rp150 ribu kepada penadah untuk biaya pembuatan kunci duplikat melalui aplikasi dompet digital.
“Ini bukan pertama kali. Pelaku sudah dua kali menjual motor kepada penadah yang sama. Artinya, ada pola dan kebiasaan dalam praktik ini,” tegas Kasat Reskrim. Dari tangan para pelaku, polisi menyita satu unit Honda Beat Street warna hitam, kunci duplikat, dua unit telepon genggam, serta sejumlah dokumen kendaraan.
Baca Juga: Pria Marah-marah di Pasar Induk Tangerang, Ternyata Bawa 1.110 Pil Hexymer-Tramadol
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut. Pelaku akan dijerat Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sub penadahan atau Penadahan dilakukan sebagai kebiasaan atau mata pencaharian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP sub Pasal 591 KUHP atau Pasal 592 KUHP.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengingatkan masyarakat agar tidak lengah saat memarkirkan kendaraan, terutama di area terbuka. “Pastikan kendaraan terkunci stang, gunakan kunci tambahan, dan parkir di lokasi yang diawasi. Kejahatan terjadi karena ada kesempatan. Kami akan terus menindak tegas pelaku curanmor,” pungkas Kapolres Jauhari. (ari)
























