SATELITNEWS.COM, SERANG – Gubernur Banten Andra Soni, menetapkan larangan tegas bagi seluruh pegawai dilingkungan Pemprov Banten. Aturan itu yakni, melarang para pegawai menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi atau mudik Lebaran 2026.
Kebijakan tersebut, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Banten nomor 5 tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi, Terkait Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah, di Lingkungan Pemprov Banten.
Inspektur Daerah Provinsi Banten Siti Ma’ani Nina mengatakan, ada beberapa poin yang harus menjadi perhatian para pegawai dilingkungan Pemprov Banten, khususnya dalam menggunakan fasilitas kedinasan atau fasilitas negara.
Seperti, kata dia, semua Aparataur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak dibenarkan atau dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
“Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” tandasnya, Rabu (4/3/2026).
Selain itu, kata dia, para pegawai khususnya para pejabat Pemprov Banten dilarang menerima hadiah atau gratifikasi berupa uang, bingkisan atau parcel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya, karena masuk kategori tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Pemprov Banten Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh
“Jadi aturan itu sudah ditentukan dan ditetapkan melalui SE Nomor 5 tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Idul Fitri 1447 H di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten,” tukasnya.
Dia menerangkan, larangan menerima gratifikasi dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya termasuk permintaan dana dan/atau hadiah, sebagai tunjangan hari raya atau dengan sebutan lain baik secara individu maupun pengatas namakan institusi kepada masyarakat, perusahaan dan/atau aparatur sipil negara lainnya baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
Kemudian, lanjutnya, pada poin ketiga dijelaskan bahwa berdasarkan pasal 12b dan pasal 12c undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UN nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan perlawanan dengan kewajiban atau tugasnya maka wajib melaporkan kepada KPK.
“Laporan juha bisa disampaikan melalui unit pengendalian tugas gratifikasi Provinsi Banten inspektorat daerah provinsi Banten dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi,” tuturnya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Banten Eko Susilo, mendukung kebijakan yang diambil Gubernur Banten. Kata dia, tindakan tersebut sebagai upaya mencegah adanya indikasi tindak pidana korupsi, dilingkungan pemerintahan oleh para pegawai.
“Tentunya aturan atau kebijakan itu cukup bagus sebagai upaya pencegahan. Apalagi fasilitas negara yang seharusnya untuk menunjang pekerjaan, tetapi dipakai untuk kepentingan lain,” imbuhnya. (adib)
Baca Juga: Waspada Sebaran Abu Vulkanik GAK, Masyarakat Diminta Gunakan Masker
























