SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Kampung Rancailat, Desa Rancailat, Kecamatan Kresek, Selasa (3/3) malam, berakhir ricuh. Seorang pria berinisial AA (45) babak belur hingga bersimbah darah di bagian wajah setelah kepergok warga saat hendak membawa kabur motor milik penduduk setempat.
AA menjadi sasaran amukan massa setelah aksinya bersama seorang rekannya dipergoki korban. Keduanya diduga telah mengincar sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan sebelum mencoba membawanya kabur.
Kapolsek Kresek, AKP Sitta Mardongan Sagala, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan, aksi pencurian itu bermula saat dua pelaku berusaha membawa sepeda motor milik warga.
“Kedua pelaku mencoba membawa motor tersebut, namun aksinya diketahui oleh korban. Korban yang berteriak minta tolong langsung mengundang perhatian warga sekitar,” kata AKP Sitta Mardongan kepada Satelit News, Rabu (4/3/2026).
Teriakan korban memecah malam. Warga yang berdatangan langsung melakukan pengejaran. AA sempat melarikan diri ke area persawahan untuk menghindari amukan massa. Namun upayanya gagal. Warga berhasil menemukannya meski sempat bersembunyi di kegelapan sawah.
“Meskipun sempat bersembunyi di area persawahan, warga bisa menemukan pelaku. Kemudian pelaku diamankan ke rumah RT di lokasi kejadian dan diserahkan kepada kami,” ungkapnya.
Baca Juga: 392 Jemaah Haji Asal Kabupaten Tangerang Pulang, Tujuh Orang Meninggal di Arab Saudi
Sementara itu, satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor dan kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Dari hasil interogasi, diketahui AA merupakan warga asli Desa Rancailat, namun telah pindah domisili ke wilayah Matraman, Jakarta Timur.
“Pelaku yang diamankan satu orang berinisial AA, saat ini berdomisili di Matraman. Namun, ia asli warga kampung sini. Barang bukti yang diamankan berupa tas berisi peralatan yang digunakan untuk melakukan aksinya dan satu unit motor milik korban,” ujarnya.
Kini AA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian biasa, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
“Pelaku terancam hukuman kurungan penjara maksimal lima tahun,” tegasnya. (alfian/aditya)
