Sabtu, 25 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Bupati Cilacap Peras SKPD untuk THR

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Minggu, 15 Mar 2026 18:05 WIB
Rubrik Nasional
Bupati Cilacap Peras SKPD untuk THR

Bupati Cilacap periode 2025-2030 Syamsul Auliya Rachman (tengah) bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (kanan) dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026). (TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA —Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Uang yang dipungut dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) itu diduga untuk membiayai tunjangan hari raya (THR) menjelang Idul Fitri 2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/3/2026). Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 27 orang dan menyita uang tunai sebesar Rp610 juta. Syamsul dan Sadmoko kini ditahan di rumah tahanan KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, dalam kasus ini pemerasan dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan kepala daerah dalam rotasi jabatan. Sejumlah pejabat daerah mengaku merasa tertekan karena khawatir dimutasi jika tidak memenuhi permintaan setoran tersebut.

“Beberapa saksi menyampaikan memang ada kekhawatiran kalau tidak dipenuhi permintaan dari saudara Syamsul maka akan digeser dan lain-lain,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3).

Menurut KPK, terdapat 47 SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap yang menjadi target pengumpulan dana. Masing-masing diminta menyetor dana antara Rp75 juta hingga Rp100 juta.

Syamsul menargetkan total dana terkumpul mencapai Rp750 juta dengan batas waktu penyetoran pada 13 Maret 2026. Namun hingga operasi tangkap tangan dilakukan, jumlah uang yang berhasil
dikumpulkan baru mencapai Rp610 juta.

Baca Juga: Bupati Pekalongan Satu-satunya Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Outsourcing

Besaran setoran yang diberikan oleh masing-masing SKPD pun bervariasi. Ada yang hanya mampu menyetor Rp3 juta, sementara yang lain mencapai Rp100 juta.
KPK menduga sebagian besar dana tersebut akan dibagikan sebagai THR kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap. Dari total target Rp750 juta, sekitar Rp515 juta direncanakan untuk Forkopimda, sedangkan sisanya diduga untuk kepentingan pribadi bupati.

“Per goodie bag-nya itu antara Rp100 juta sampai Rp50 juta. Ada yang Rp100 juta, ada yang Rp50 juta. Ada juga yang Rp20 juta,” kata Asep.

BeritaTerbaru

APBN Defisit Rp196,5 Triliun, Purbaya: Fiskal Tetap Kuat

APBN Defisit Rp196,5 Triliun, Purbaya: Fiskal Tetap Kuat

Selasa, 21 Jul 2026 18:22 WIB
Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Sah

Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Sah

Senin, 20 Jul 2026 18:00 WIB
KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih, Jabar Terbanyak

KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih, Jabar Terbanyak

Senin, 20 Jul 2026 17:58 WIB
Hina Wartawan, Hotman Paris Dikecam

Hina Wartawan, Hotman Paris Dikecam

Minggu, 19 Jul 2026 21:20 WIB

Uang ratusan juta rupiah itu ditemukan penyidik di rumah Asisten II Setda Cilacap Ferry Adhi Dharma. Ferry diduga merupakan salah satu pejabat yang diperintahkan Syamsul untuk mengumpulkan dana dari SKPD.

Dalam proses pengumpulan dana tersebut, Syamsul diduga dibantu sejumlah pejabat daerah lain. Mereka antara lain Asisten I Setda Cilacap Sumbowo, Asisten II Ferry Adhi Dharma, Asisten III Setda Cilacap Budi Santoso, Kepala Satpol PP Cilacap Rochman, serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan Cilacap Hamzah Syafroedin.

Menurut KPK, Satpol PP bahkan dilibatkan untuk menagih setoran kepada perangkat daerah yang belum menyerahkan uang menjelang tenggat waktu pengumpulan.

“Jika belum melakukan penyetoran, maka perangkat daerah akan ditagih oleh SUM, FER, dan BUD sesuai ruang lingkup wilayahnya dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap,” ujar Asep.

Baca Juga: Terima Rp5,2 M, Bupati Lampung Tengah Tersangka Suap dan Gratifikasi

KPK juga mengungkap bahwa praktik serupa diduga pernah terjadi sebelumnya. Pada Ramadan 2025, Syamsul disebut telah melakukan pengumpulan dana dari perangkat daerah dengan pola yang sama.
Namun pada saat itu praktik tersebut tidak terdeteksi karena belum ada laporan yang masuk kepada KPK. “Jika tahun ini tidak tertangkap tangan, maka kemungkinan besar tahun berikutnya terjadi atau diulangi,” kata Asep.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK turut menyoroti dugaan keterlibatan pihak eksternal dalam rencana pembagian dana tersebut. Salah satu pihak yang disebut sebagai bagian dari Forkopimda adalah Kapolresta Cilacap.

Untuk menghindari potensi konflik kepentingan, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tidak dilakukan di Polresta Cilacap.

“Makanya tidak dilakukan pemeriksaan di Polresta Cilacap untuk menghindari conflict of interest. Kami pindah ke Banyumas,” ujar Asep.

Atas perbuatannya, Syamsul dan Sadmoko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (rmg/xan)

Tags: BupatiCilacapSKPD
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Ketum Kesthuri Gugat Penggeledahan, KPK Siap Hadapi Asrul Azis
Nasional

Ketum Kesthuri Gugat Penggeledahan, KPK Siap Hadapi Asrul Azis

Minggu, 19 Jul 2026 21:17 WIB
Program MBG Buat BGN Punya Utang Rp 1,7 Triliun
Nasional

Program MBG Buat BGN Punya Utang Rp 1,7 Triliun

Minggu, 19 Jul 2026 15:37 WIB
Nasional

Kontak Tembak di Yahukimo, Tiga Anggota KKB Tewas

Sabtu, 18 Jul 2026 17:49 WIB
Bisnis

Ancol Gratiskan Tiket Rekreasi Anak pada Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Sabtu, 18 Jul 2026 15:26 WIB
Nasional

Polri Serahkan Tersangka Korupsi Don Ritto ke Kejagung

Jumat, 17 Jul 2026 19:19 WIB
Nasional

Gus Lilur Usulkan Mahfud MD Jadi Menko Polkam, Busyro Muqoddas Wamenko

Jumat, 17 Jul 2026 18:38 WIB
Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke 66 Dinkes Tangsel
Rustandi Fraksi Golkar DPRD Kota Tangerang

Berita Pilihan

Bupati Tangerang Buka Jambore Koperasi, Perkuat UMKM, Koperasi dan KDKMP

Bupati Tangerang Buka Jambore Koperasi, Perkuat UMKM, Koperasi dan KDKMP

Kamis, 23 Jul 2026 20:16 WIB
Massa Tuntut Kasus Penculik Aktivis Lebak Diusut Tuntas

Massa Tuntut Kasus Penculik Aktivis Lebak Diusut Tuntas

Kamis, 23 Jul 2026 18:59 WIB
AUDIENSI - RPM Banten beraudiensi dengan DPRD Kabupaten Pandeglang, terkait rencana deklarasi anti LGBT, beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA)

RPM Banten Gagas Deklarasi Anti LGBT

Senin, 20 Jul 2026 16:31 WIB
Genjot Pendapatan Pajak, Pemkab Tangerang Luncurkan Moling QRIS

Genjot Pendapatan Pajak, Pemkab Tangerang Luncurkan Moling QRIS

Sabtu, 25 Jul 2026 08:26 WIB
Putri Kusuma Wardani Lewati Ujian Pertama

Putri Kusuma Wardani Lewati Ujian Pertama

Selasa, 21 Jul 2026 18:40 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.