SATELITNEWS.COM, JAKARTA —Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Uang yang dipungut dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) itu diduga untuk membiayai tunjangan hari raya (THR) menjelang Idul Fitri 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/3/2026). Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 27 orang dan menyita uang tunai sebesar Rp610 juta. Syamsul dan Sadmoko kini ditahan di rumah tahanan KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, dalam kasus ini pemerasan dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan kepala daerah dalam rotasi jabatan. Sejumlah pejabat daerah mengaku merasa tertekan karena khawatir dimutasi jika tidak memenuhi permintaan setoran tersebut.
“Beberapa saksi menyampaikan memang ada kekhawatiran kalau tidak dipenuhi permintaan dari saudara Syamsul maka akan digeser dan lain-lain,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3).
Menurut KPK, terdapat 47 SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap yang menjadi target pengumpulan dana. Masing-masing diminta menyetor dana antara Rp75 juta hingga Rp100 juta.
Syamsul menargetkan total dana terkumpul mencapai Rp750 juta dengan batas waktu penyetoran pada 13 Maret 2026. Namun hingga operasi tangkap tangan dilakukan, jumlah uang yang berhasil
dikumpulkan baru mencapai Rp610 juta.
Baca Juga: Bupati Pekalongan Satu-satunya Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Outsourcing
Besaran setoran yang diberikan oleh masing-masing SKPD pun bervariasi. Ada yang hanya mampu menyetor Rp3 juta, sementara yang lain mencapai Rp100 juta.
KPK menduga sebagian besar dana tersebut akan dibagikan sebagai THR kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap. Dari total target Rp750 juta, sekitar Rp515 juta direncanakan untuk Forkopimda, sedangkan sisanya diduga untuk kepentingan pribadi bupati.
“Per goodie bag-nya itu antara Rp100 juta sampai Rp50 juta. Ada yang Rp100 juta, ada yang Rp50 juta. Ada juga yang Rp20 juta,” kata Asep.
Uang ratusan juta rupiah itu ditemukan penyidik di rumah Asisten II Setda Cilacap Ferry Adhi Dharma. Ferry diduga merupakan salah satu pejabat yang diperintahkan Syamsul untuk mengumpulkan dana dari SKPD.
Dalam proses pengumpulan dana tersebut, Syamsul diduga dibantu sejumlah pejabat daerah lain. Mereka antara lain Asisten I Setda Cilacap Sumbowo, Asisten II Ferry Adhi Dharma, Asisten III Setda Cilacap Budi Santoso, Kepala Satpol PP Cilacap Rochman, serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan Cilacap Hamzah Syafroedin.
Menurut KPK, Satpol PP bahkan dilibatkan untuk menagih setoran kepada perangkat daerah yang belum menyerahkan uang menjelang tenggat waktu pengumpulan.
“Jika belum melakukan penyetoran, maka perangkat daerah akan ditagih oleh SUM, FER, dan BUD sesuai ruang lingkup wilayahnya dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap,” ujar Asep.
Baca Juga: Terima Rp5,2 M, Bupati Lampung Tengah Tersangka Suap dan Gratifikasi
KPK juga mengungkap bahwa praktik serupa diduga pernah terjadi sebelumnya. Pada Ramadan 2025, Syamsul disebut telah melakukan pengumpulan dana dari perangkat daerah dengan pola yang sama.
Namun pada saat itu praktik tersebut tidak terdeteksi karena belum ada laporan yang masuk kepada KPK. “Jika tahun ini tidak tertangkap tangan, maka kemungkinan besar tahun berikutnya terjadi atau diulangi,” kata Asep.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK turut menyoroti dugaan keterlibatan pihak eksternal dalam rencana pembagian dana tersebut. Salah satu pihak yang disebut sebagai bagian dari Forkopimda adalah Kapolresta Cilacap.
Untuk menghindari potensi konflik kepentingan, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tidak dilakukan di Polresta Cilacap.
“Makanya tidak dilakukan pemeriksaan di Polresta Cilacap untuk menghindari conflict of interest. Kami pindah ke Banyumas,” ujar Asep.
Atas perbuatannya, Syamsul dan Sadmoko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (rmg/xan)
