SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Aliran dana sekitar Rp46 miliar dalam proyek pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan menyeret Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) ke jerat hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fadia sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tahun anggaran 2023–2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti. “KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka, yaitu saudari FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025–2030,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (3/3/2026). Sat itu KPK mengamankan tiga orang, yakni Fadia Arafiq, ajudannya, dan seorang orang kepercayaannya. Selain itu, 11 orang lain dari Pekalongan turut diamankan, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan Mohammad Yulian Akbar.
KPK selanjutnya menahan Fadia untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Perkara ini bermula ketika Fadia yang menjabat sebagai Bupati periode 2021–2025 mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu (anggota DPR RI), serta anaknya,
Muhammad Sabiq Ashraff (anggota DPRD Pekalongan). Perusahaan tersebut bergerak di bidang penyediaan jasa dan aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Dalam struktur perusahaan, Muhammad Sabiq Ashraff menjabat sebagai komisaris. Pada 2024, posisi Direktur PT RNB diganti dan diisi oleh orang kepercayaan Fadia, Rul Bayatun.
“Sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses bupati yang ditugaskan untuk bekerja di sejumlah perangkat daerah Pemkab Pekalongan,” kata Asep.
Sepanjang 2023–2026, PT RNB memperoleh proyek pengadaan jasa outsourcing di sejumlah perangkat daerah, tiga rumah sakit umum daerah (RSUD), dan satu kecamatan. Pada 2025, perusahaan tersebut mendominasi proyek outsourcing di 17 perangkat daerah.
KPK menduga Fadia melalui anak dan orang kepercayaannya melakukan intervensi kepada kepala dinas agar memenangkan PT RNB dalam proses pengadaan.
“Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, para perangkat daerah diharuskan memenangkan ‘Perusahaan Ibu’ sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata Asep. “Sehingga hal itu juga berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujarnya lagi.
Selain itu, setiap perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan disebut diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB sejak awal agar perusahaan tersebut dapat menyesuaikan nilai penawaran mendekati angka HPS. Praktik ini dinilai melanggar prosedur pengadaan barang dan jasa.
Sepanjang 2023–2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai sekitar Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sisanya sekitar Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati.
Rinciannya, Fadia Arafiq sebesar Rp5,5 miliar, Mukhtaruddin Ashraff Abu Rp1,1 miliar, Rul Bayatun selaku Direktur PT RNB Rp2,3 miliar, Muhammad Sabiq Ashraff Rp4,6 miliar, Mehnaz Rp2,5 miliar, serta penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.
Menurut KPK, pengelolaan dan distribusi dana tersebut diatur langsung oleh Fadia melalui komunikasi dalam grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD” bersama para stafnya. “Setiap pengambilan uang untuk bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui grup tersebut. Penyidik juga masih akan terus menelusuri apakah perusahaan ini digunakan untuk melakukan modus dalam penerimaan lainnya,” kata Asep.
Atas perbuatannya, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Fadia sendiri membantah dirinya terjaring OTT. “Saya tidak OTT, saya tidak ada barang apa pun yang diambil,” ujarnya usai menjalani pemeriksaan di KPK.
Ia mengaku ditangkap di sebuah rumah ketika sedang bersama Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. “Saya sedang sama Pak Gubernur Jawa Tengah, jadi saya tidak ada OTT apa pun, barang serupiah pun, demi Allah enggak ada,” kata Fadia yang mengenakan rompi oranye KPK.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi membantah pernyataan tersebut. “Enggak. Info dari mana?” ujar Luthfi saat dihubungi wartawan.
Ketika dijelaskan bahwa informasi itu disampaikan oleh Fadia, ia menjawab, “Ditangkapnya di mana pun kami juga enggak tahu,” pungkasnya. (rmg/xan)