SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Ratusan warga yang berasal dari berbagai kelompok di Kecamatan Kronjo, Tangerang, menggelar aksi protes di Mapolsek Kronjo pada Rabu (25/3). Mereka menuntut pihak kepolisian untuk segera membebaskan empat anggota Karang Taruna yang ditangkap terkait kasus pungutan liar (pungli) di kawasan wisata Pulo Cangkir, Desa Kronjo, pada Senin (23/3) lalu. Aksi tersebut dipicu oleh penurunan drastis santunan untuk anak yatim dan fakir miskin setelah penangkapan tersebut.
Menurut warga, santunan yang biasanya berasal dari hasil pungutan retribusi wisata Pulo Cangkir kini terhenti sejak empat terduga pelaku pungli tersebut ditangkap. Mereka menilai bahwa kegiatan pengumpulan dana tersebut, meski tidak memiliki dasar hukum yang jelas, telah memberikan manfaat sosial yang besar bagi masyarakat.
Kapolsek Kronjo, IPTU Bayu Sujatmiko, menjelaskan bahwa penangkapan empat orang tersebut berawal dari laporan masyarakat dan pengunjung wisata yang merasa terbebani oleh adanya pungutan liar di gerbang Pulo Cangkir. Pengunjung dikenakan biaya sebesar Rp 20.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp 10.000 untuk roda dua tanpa ada izin resmi dari pihak berwenang.
“Penangkapan ini kami lakukan setelah mendapatkan aduan dari pengunjung yang merasa keberatan dengan adanya pungutan liar. Kami mengamankan empat orang anggota Karang Taruna yang tidak memiliki izin resmi untuk menarik retribusi,” ujar Bayu.
Ia menambahkan bahwa pengumpulan retribusi tersebut tidak masuk ke kas daerah dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga pihak kepolisian terpaksa melakukan penertiban.
Setelah penangkapan, Kepala Desa Kronjo, Nurjaman, mendatangi Mapolsek untuk menjelaskan bahwa retribusi tersebut digunakan untuk santunan anak yatim dan fakir miskin serta kegiatan keagamaan. Namun, Kapolsek menegaskan bahwa meskipun uang tersebut digunakan untuk kegiatan positif, pengumpulan retribusi tetap harus memiliki dasar hukum yang sah.
Baca Juga: Terangi 137 Ruas Jalan, Dishub Kabupaten Tangerang Butuh 16.500 PJU Baru
“Kami sudah mengembalikan mereka (empat terduga pelaku) ke rumah masing-masing sambil memberikan pemahaman hukum. Namun, penarikan retribusi ini tetap kami hentikan untuk sementara,” jelas Kapolsek.
Namun, pada Rabu pagi, puluhan warga dan tokoh masyarakat dari berbagai kelompok datang berbondong-bondong ke Mapolsek untuk menyuarakan protes. Mereka menuding pihak kepolisian telah menghentikan sumber dana yang digunakan untuk santunan anak yatim.
Pihak kepolisian kemudian menggiring warga yang melakukan protes ke Kecamatan Kronjo untuk diadakan musyawarah dengan melibatkan unsur Forkopimcam dan tokoh masyarakat. Dalam pertemuan tersebut, Camat Kronjo, Muhammad Mumu Mukhlis, bersama pihak kepolisian, Kepala Desa, serta perwakilan MUI dan tokoh masyarakat membahas permasalahan tersebut.
Camat Mumu Mukhlis mengungkapkan bahwa meskipun Kecamatan Kronjo memiliki potensi besar dalam sektor pariwisata, pengelolaan yang belum teratur memerlukan perhatian serius. Ia mengusulkan agar pengelolaan wisata di Pulo Cangkir tetap berlanjut dengan peraturan desa (Perdes) yang melibatkan seluruh pihak terkait.
“Proses regulasi memang panjang, namun kami berharap pengelolaan wisata bisa dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Untuk sementara, kami akan menggunakan Perdes dan melibatkan tokoh masyarakat serta aparat pemerintah,” ujarnya.
Kepala Desa Kronjo, Nurjaman, menjelaskan bahwa pengelolaan retribusi di Pulo Cangkir sebelumnya telah diserahkan kepada Karang Taruna berdasarkan hasil musyawarah Forkopimcam pada 2023 lalu, setelah Bumdes dinilai tidak mampu mengelola kawasan wisata tersebut. Meskipun tidak ada larangan atau persetujuan resmi dari pemerintah daerah, sebagian hasil retribusi memang digunakan untuk santunan anak yatim.
Baca Juga: Wabup Tangerang Intan Hadiri Purnawiyata SDN Peusar, Dorong Pengembangan Bakat dan Karakter Siswa
Edo, perwakilan Karang Taruna Desa Kronjo, membela tindakan mereka dengan mengungkapkan bahwa penarikan retribusi dilakukan berdasarkan musyawarah yang telah disepakati oleh tokoh masyarakat, MUI, dan Forkopimcam. Mereka berharap agar pihak kepolisian bisa memahami konteks sosial dari kegiatan tersebut.
Tokoh Masyarakat Kecamatan Kronjo, Abudin, juga menegaskan bahwa pengelolaan retribusi oleh Karang Taruna disetujui oleh seluruh elemen masyarakat dengan catatan sebagian hasilnya digunakan untuk kepentingan sosial.
Dalam pertemuan itu, Jaenal Abidin, Ketua Karang Taruna Kecamatan Kronjo, berharap agar pihak kepolisian dan pemerintah setempat dapat melakukan musyawarah terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan. Ia menilai bahwa komunikasi yang baik antara semua pihak bisa mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Sayiban, Kepala DKM Masjid Desa Kronjo, mengungkapkan bahwa santunan yang diberikan kepada anak yatim selama ini sangat bergantung pada dana yang dihimpun dari pengelolaan Pulo Cangkir. Ia berharap pengelolaan retribusi dapat kembali dilanjutkan untuk memastikan keberlanjutan bantuan sosial tersebut.
Musyawarah yang diadakan di Kecamatan Kronjo diharapkan dapat menghasilkan solusi terbaik agar pengelolaan Pulo Cangkir tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku dan manfaat sosialnya tetap dapat dirasakan oleh masyarakat.
Camat Mumu Mukhlis menegaskan, pengelolaan lokasi wisata di Pulo Cangkir harus lebih teratur dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dinas Pariwisata Kabupaten Tangerang pun akan dilibatkan untuk memastikan proses regulasi yang tepat.
Baca Juga: Kabupaten Tangerang Juarai Arena Menembak Popda XII Banten
“Semoga hasil musyawarah ini dapat memberikan solusi terbaik bagi kepentingan masyarakat, terutama dalam pengelolaan destinasi wisata di Kecamatan Kronjo,” pungkasnya. (alfian/aditya)
