SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, telah memenuhi unsur pelanggaran HAM. Empat prajurit aktif TNI telah menjadi tersangka dan ditahan dalam perkara ini.
Di tengah sorotan atas dugaan keterlibatan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Komnas HAM memeriksa jajaran Polda Metro Jaya selama tiga jam, Senin (30/3/2026). Tujuannya, menelusuri perkembangan penyelidikan dan koordinasi lintas lembaga dalam pengusutan kasus tersebut.
Pemeriksaan berlangsung pukul 10.00–13.00 WIB di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin hadir beserta jajarannya.
“Hari ini kita mendapat keterangan kurang lebih tiga jam dari Polda Metro Jaya terkait apa yang mereka lakukan, penyelidikan yang sudah dilakukan, dan langkah-langkah ke depan,” ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian.
Dari pemeriksaan itu, Komnas HAM mengantongi sejumlah fakta kunci, meski masih memerlukan tambahan data. “Fakta-fakta yang sekarang kami butuhkan juga sudah beberapa hal sudah disampaikan, dan kami masih meminta beberapa hal lagi ya kepada Polda Metro Jaya untuk diserahkan kepada kita,” kata Saurlin.
Dalam waktu dekat, Komnas HAM akan memanggil pihak TNI, menyusul dugaan keterlibatan empat prajurit aktif dalam serangan tersebut. Sementara itu, kepolisian masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar unsur militer.
Sejumlah dokumen perkara telah diserahkan Polda Metro Jaya kepada TNI sebagai bagian dari koordinasi penyelidikan. “Pihak PMJ menyerahkan beberapa dokumen yang dibutuhkan oleh pihak TNI. Itu yang kita dapatkan,” ungkap Saurlin.
Komnas HAM menyatakan unsur pelanggaran HAM dalam kasus ini terpenuhi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, meski penetapan resmi masih menunggu keputusan melalui mekanisme internal lembaga. “Unsur pelanggaran HAM itu sebenarnya sederhana. Ada pelaku, ada substansi pelanggarannya. Saya kira unsur itu terpenuhi,” kata Saurlin.
Seiring pendalaman, arah penanganan perkara mulai mengerucut. Selain skema peradilan koneksitas, Komnas HAM membuka kemungkinan mendorong perkara ini dibawa ke peradilan umum demi menjamin transparansi dalam kasus yang melibatkan aparat dan menyasar aktivis sipil.
Opsi pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) juga dipertimbangkan untuk memastikan pengungkapan berjalan independen. “Peradilan umum salah satu yang ideal, tapi kami harus diskusikan. Ada banyak pilihan,” ujar Saurlin.
Dalam aspek identifikasi, Komnas HAM memastikan tidak ada perbedaan substansial antara data yang dimiliki Polda Metro Jaya dan TNI terkait para terduga pelaku. Perbedaan inisial yang sempat muncul disebut merujuk pada orang yang sama.
Empat terduga pelaku masing-masing berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Mereka merupakan prajurit aktif dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara yang diduga terkait dengan BAIS TNI dan kini ditahan di Pomdam Jaya. Hingga kini, peran masing-masing serta motif penyerangan belum diungkap.
Peristiwa penyiraman terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, di Jalan Salemba I, Jakarta Pusat, kawasan yang secara administratif masuk wilayah Senen. Saat itu, Andrie baru saja menyelesaikan rekaman siniar bertema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor YLBHI, Menteng, sebelum melanjutkan perjalanan menuju mess KontraS.
Sekitar pukul 23.37 WIB, dua pria berboncengan sepeda motor mendekati korban dari arah berlawanan. Salah satu pelaku menyiramkan cairan yang diduga air keras, menyebabkan Andrie terjatuh dengan luka serius. Pakaiannya dilaporkan meleleh akibat cairan tersebut, sementara pelaku melarikan diri ke arah Jalan Salemba Raya.
Akibat serangan itu, Andrie mengalami luka bakar sekitar 24 persen pada bagian mata, wajah, dada, dan tangan. Ia sempat kembali ke tempat tinggalnya sebelum akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan menjalani perawatan intensif. (rmg/xan)