SATELITNEWS.COM, SERANG – Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, mengamankan tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) alias begal berinisial AS (63), TA (61), dan TK (52).
Ketiganya, mendekam dibalik jeruji besi Mapolda Banten, untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan penanganan kasus yersebut.
Kabidhumas Polda Banten Komisaris Nesar Polisi (Kombespol) Maruli Ahiles Hutapea mengakui personel Ditkrimum Polda Banten mengamankan tiga orang pelaku curat tersebut.
Penangkapan ketiganya berawal dari laporan masyarakat serta Laporan Pengaduan tanggal 6 Maret dan Laporan Polisi 26 Maret Tahun 2026. Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 6 Maret 2026 sekira pukul 13.00 WIB di area parkir Masjid Kampung Cilaku, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
“Saat itu, Korban AD (63), usai melaksanakan ibadah Sholat Jumat, kembali menuju tempat parkir untuk mengambil kendaraannya. Namun setibanya di lokasi, kendaraan R4 miliknya sudah tidak berada di tempat, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Setelah menerima laporan, lanjutnya, Tim Resmob Subdit Jatanras Polda Banten melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus ketiga pelaku pada Jumat hingga Sabtu (27-28/3/2026) di depan Rumah Sakit Misi Lebak, Kabupaten Lebak.
Baca Juga: Tiga Pengedar Sabu Diamankan ke Mapolda Banten
“Adapun tiga pelaku yang diamankan yakni AS, TA yang merupakan residivis kasus curanmor, serta TK (52),” katanya.
Dia menerangkan, masing-masing pelaku memiliki tugas berbeda, tersangka AS berperan sebagai penggambar dan pemantau situasi di lokasi kejadian serta penyedia alat berupa kunci T dan mata kunci.
Kemudian tersangka TA berperan sebagai sopir kendaraan yang digunakan sebagai sarana kejahatan, sedsngkan ersangka TK bertindak sebagai eksekutor di lapangan.
Adapun barang bukti yang berhasil di sita yaitu satu unit kendaraan R4 Toyota Kijang, kunci kontak kendaraan, satu unit kendaraan R4 Suzuki Carry 1.5 Pick up hasil kejahatan, satu kunci T, dua mata kunci T, satu magnet, tiga dompet, dan satu Handphone merek Itel.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tandasnya.
Polda Banten, mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan. Masyarakat juga, diharapkan segera melaporkan apabila menemukan atau mengalami gangguan kamtibmas melalui Call Center 110. (adib)
Baca Juga: Rugikan Nasabah Rp9,1 Miliar, Pemilik Koperasi BMT Dilaporkan ke Mapolda Banten





















