SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Seorang pria berinisial MR (20) ditangkap polisi setelah terbukti mencuri sebuah ponsel di salah satu cafe di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Saat digeledah, pelaku mengantongi puluhan butir obat keras.
Kapolsek Pamulang, Ajun Komisaris Polisi Galuh Febri Saputra mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada Senin (2/3/2026) dinihari kemarin. Polisi menemukan barang bukti Pil Koplo yang dikantongi MR yakni, 77 butir tramadol, enam butir obat jenis euforis, dan tiga butir reklona.
Galuh menjelaskan, kasus ini bermula dari MR masuk ke kafe berlagak menjadi pengunjung. Ia sempat pesan minuman ringan untuk mengelabui niat jahatnya.
Tersangka, lanjut Galuh, melihat ponsel tergeletak di atas meja. Usai mengambil handphone milik pengunjung lainnya MR langsung coba melarikan diri.
Korban pemilik handphone ternyata menyadari barang berharga miliknya sudah berpindah tangan. MR langsung diteriaki maling sehingga mengundang perhatian warga sekitar. “Anggota kami yang berada di dekat lokasi langsung menghampiri kerumunan orang,” terang Galuh, Kamis (2/4/2026).
Usai penggeledahan itu, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Pamulang untuk diperiksa lebih lanjut. Untuk asal-usul obat keras itu, polisi masih melakukan pendalaman.
Baca Juga: Penangkapan Komplotan Ganjal ATM di RS Buah Hati Pamulang Direncanakan
“Kami selidiki kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran obat terlarang,” singkat Kanit Reskrim Polsek Pamulang, Ajun Komisaris Wawan Doddy Irawan.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti pil koplo, handphone milik korban serta uang tunai Rp 331 ribu dari tangan MR. (eko)

















