SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Sebanyak 62 bangunan liar yang berdiri di atas sempadan Sungai Cirarab ditertibkan Pemerintah Kabupaten Tangerang, Minggu (12/4). Pagar masjid, pagar gereja, tempat limbah hingga pabrik tempe dibongkar dalam penertiban yang menjadi bagian dari normalisasi sungai tersebut.
Pembongkaran bangunan liar dan pemindahan aset atau barang-barang dilakukan petugas dan pemilik bangunan secara mandiri dan bersama-sama. Penertiban berjalan lancar lantaran sudah melalui proses sosialisasi dan kesepakatan bersama, termasuk penandatanganan pernyataan dari para pemilik bangunan.
Bupati Maesyal Rasyid yang memimpin penertiban mengungkapkan pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari hasil musyawarah yang telah dilakukan beberapa kali dengan melibatkan berbagai pihak.
Di antaranya Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang, Dinas Tata Ruang, Dinas PUPR Provinsi Banten, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), unsur TNI-Polri, para camat, hingga RT/RW dan pemilik bangunan di sepanjang bantaran Sungai Cirarab. Puluhan bangunan yang dibongkar itu berada di dua kecamatan. Yakni Sepatan dan Pasar Kemis.
“Di wilayah Sepatan terdapat 21 bangunan dan Pasar Kemis 41 bangunan. Jadi total, ada 62 bangunan kurang lebih. Kita semua bekerja sama gotong royong dalam kegiatan normalisasi aliran Sungai Cirarab ini, ” kata Maesyal Rasyid, Minggu (12/4).
Rudi, sapaan Maesyal Rasyid, meminta maaf kepada seluruh masyarakat, khususnya Sepatan dan Pasar Kemis, atas ketidaknyamanan selama proses penertiban dan normalisasi nanti. Karena, akan terjadi kepadatan arus lalulintas yang dapat menyebabkan kemacetan.
Dia juga meminta maaf kepada umat Islam dan Kristen karena selama proses tersebut, terdapat rumah ibadah yang terkena dampak kegiatan normalisasi. Namun, normalisasi ini juga dilakukan untuk kepentingan masyarakat, dari bencana alam, dan juga mencegah musibah terjadi.
Baca Juga: Musim Kemarau DSDABMBK Tangsel Kebut Normalisasi Sungai
“Pastinya, akan terjadi kemacetan juga, untuk masyarakat dimohon maklum. Selain itu, terdapat rumah ibadah juga yang terdampak, kami meminta maaf kepada umat muslim dan kristiani yang sedang menjalankan ibadah nantinya akan sedikit terganggu. Namun, semua ini demi kepentingan masyarakat, karena selain untuk mencegah banjir, normalisasi ini juga dilakukan guna mencegah pemilik bangunan terkena abrasi, nanti kalau dibiarkan bisa terjadi longsor dan membahayakan masyarakat sendiri, ” ujar Rudi.
Menurut Rudi, normalisasi dilakukan agar tidak terjadi abrasi di bibir sungai. Selain itu juga untuk memperlebar aliran air. Dia menilai Sungai Cirarab memiliki peran penting sebagai saluran drainase yang terhubung dengan Situ Gelam yang hulunya berasal dari wilayah Legok.
“Kondisi bantaran sungai saat ini mengalami abrasi dan pengikisan tanah yang cukup mengkhawatirkan dan menyebabkan potensi bencana cukup tinggi, salah satunya banjir yang kerap melanda di wilayah sepanjang Sungai Cirarab. Maka, nanti setelah dilakukan normalisasi akan dilakukan penurapan juga, ” tandasnya.
Rudi menegaskan, bahwa proses normalisasi ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam menangani persoalan banjir dan keselamatan warga. Ia juga mengungkapkan bahwa program ini mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Pusat melalui BBWS. Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan dapat mempercepat penanganan dan memberikan hasil yang optimal bagi masyarakat. Pihaknya pun mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung upaya penataan ini, demi terciptanya lingkungan yang lebih aman, tertata, dan bebas dari risiko banjir.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Pak Gubernur Banten, dan alhamdulillah mendapat dukungan, termasuk dari BBWS. Ini adalah kerja sama antara pemerintah daerah, provinsi, dan pusat. Kami mohon doa dan dukungan semua pihak, khususnya masyarakat, agar upaya ini berjalan lancar dan memberikan manfaat besar bagi kita semua,” pungkasnya.
Dukungan terhadap langkah pemerintah yang melakukan normalisasi Sungai Cirarab ini juga datang dari berbagai elemen masyarakat, salah satunya dari Pihak Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Kutabumi. Gereja GPIA, Gereja Protestan Di Bagian Barat (GPIB), dan Masjid Al-Muhajirin yang terkena dampak normalisasi. Dimana, sebagian pagar bangunan rumah ibadah tersebut terkena pembongkaran untuk dilakukannya normalisasi Sungai Cirarab.
Baca Juga: Bongkar Pabrik Uang Palsu di Serpong, Polisi Buru God Hand
Pengurus Gereja HKBP Risma mengatakan pihaknya mendukung penuh kebijakan normalisasi sungai dan penertiban bangunan liar yang berdiri di atas Sepadan Sungai Cirarab. Menurut Risma, langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, dan Pemerintah Pusat merupakan salah satu langkah dalam pemeliharaan lingkungan, demi mencegah terjadinya bencana alam yang dapat menimpa masyarakat sendiri.
“Pada dasarnya kami dari pihak gereja setuju untuk dilakukan normalisasi dan pembongkaran bangunan liar. Kami juga akan mematuhi aturan, karena ini semua demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Hal senada, DKM Masjid Al-Muhajirin, Danu Kiswoyo. Dia mengaku sebagian pagar akan dilakukan pembongkaran karena memang berdiri di atas sempadan sungai. Katanya, tentunya pihak pengelola masjid sudah menyetujui akan dilakukannya pembongkaran, agar tidak menghalangi arus sungai, serta menjaga jemaah dari bahaya longsoran sepadan sungai.
“Semua sudah dimusyawarahkan, kita semua setuju dengan langkah pemerintah yang akan melakukan normalisasi dan pengurangan bibir Sungai Cirarab, ” tandasnya.
Sementara itu, salah satu pemilik usaha atau industri tempe yang berdiri di sepadan Sungai Cirarab, Suryo mendukung penuh langkah pemerintah, meski sebagian bangunan usahanya harus dibongkar.
Namun, dirinya meminta kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk memberinya waktu satu atau dua hari untuk memindahkan aset-asetnya, termasuk memutuskan aliran listrik di pabrik tersebut.
“Kami setuju dilakukan pembongkaran dan normalisasi agar nantinya tidak terjadi banjir di wilayah Pasar Kemis. Namun kami berharap diberikan keringanan waktu untuk melakukan pemindahan barang-barang. Kami minta waktu satu sampai dua hari untuk proses tersebut,” ujarnya.
Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, Iwan Firmansyah menambahkan normalisasi dilakukan untuk mengembalikan aliran Sungai Cirarab yang telah mengalami penyempitan akibat bangunan dan tanah. Selain itu juga akan dilakukan penurapan untuk mencegah abrasi. Katanya, nantinya 15 meter di atas sempadan sungai tidak diperbolehkan lagi ada bangunan yang berdiri.
“Nanti setelah proses normalisasi selesai, baru dilakukan penurapan. Sebetulnya, kita sedang mengembalikan fungsi sungai dan lebar sungai yang mengalami penyempitan dan abrasi. Ke depan, tidak boleh ada lagi bangunan yang berdiri di atas sempadan sungai dengan jarak 15 meter, ” katanya. (alfian)
















