SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Wacana “war tiket haji” yang digulirkan Kementerian Haji dan Umrah beberapa waktu terakhir, terhenti di parlemen. Gagasan ini tertolak setelah dibenturkan dengan aspek keadilan sosial, potensi ketimpangan akses, hingga regulasi penyelenggaraan ibadah haji.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyatakan siap menghentikan pembahasan jika dinilai belum tepat untuk dilanjutkan. “War tiket ini memang wacana yang sedang kita bahas di Kementerian Haji. Kalau ditanya siapa yang bertanggung jawab, saya lah orang pertama yang melontarkan istilah ini,” ujar Irfan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (14/4/2026).
Ia menegaskan pemerintah tidak akan memaksakan gagasan tersebut apabila dinilai masih prematur. Fokus utama, kata dia, tetap pada penyelenggaraan ibadah haji 2026. “Kalau itu dianggap terlalu prematur, akan kita tutup dulu sampai hari ini, sambil menyelesaikan haji yang sudah di depan mata,” ujarnya.
Gagasan “war tiket haji” sebelumnya muncul dalam forum internal Kementerian Haji dan Umrah, termasuk dalam Rapat Kerja Nasional Konsolidasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1447 H/2025 M di Asrama Haji Cipondoh, Tangerang.
Dalam forum tersebut, ide itu disebut sebagai upaya untuk mencari terobosan dalam mengurai antrean panjang jemaah haji Indonesia yang di sejumlah daerah mencapai lebih dari dua hingga tiga dekade. Skema ini juga dikaitkan dengan kemungkinan pemanfaatan kuota tambahan agar sebagian calon jemaah dapat berangkat lebih cepat tanpa menunggu nomor porsi.
Namun, skema tersebut dinilai kalangan parlemen berpotensi menggeser prinsip antrean yang selama ini menjadi dasar sistem penyelenggaraan haji Indonesia. Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid menekankan bahwa wacana tersebut tidak bisa dilepaskan dari kerangka hukum yang sudah berlaku.
Baca Juga: Ketum Kesthuri Gugat Penggeledahan, KPK Siap Hadapi Asrul Azis
Hidayat merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang melanjutkan prinsip dalam UU Nomor 8 Tahun 2019. Yakni, mekanisme haji berbasis pendaftaran dan nomor porsi, bukan kompetisi perebutan akses cepat.
Hidayat juga mengingatkan kembali persoalan distribusi kuota tambahan pada periode sebelumnya yang sempat menjadi sorotan politik. Yaitu, soal pembagian 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus yang tidak berjalan sesuai ketentuan secara konsisten.
“Kalau kita baca dari pernyataan Pak Wamenhaj, ini untuk kuota tambahan. Pertanyaannya apakah serta-merta bisa begitu, karena undang-undang sudah mengatur secara jelas,” kata Hidayat.
Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut wacana tersebut merupakan bagian dari upaya mencari terobosan untuk mengurai antrean panjang jemaah haji Indonesia.
Ia menilai keterbukaan gagasan justru menjadi bagian dari proses perumusan kebijakan publik yang bisa diuji secara terbuka. “Ini cara membuat kebijakan yang maju karena terbuka. Publik bisa mengkritik, berdiskusi, dan menyampaikan pandangan,” ujarnya.
Kritik terhadap wacana ini juga muncul dari anggota dewan Selly Andriany Gantina. Momentum pelontaran wacana tersebut dinilai tidak tepat. “Yang harus menjadi fokus adalah bagaimana penyelenggaraan haji 2026 berjalan lebih baik,” kata Selly.
Baca Juga: KPK Limpahkan Kasus Kuota Haji ke JPU, Yaqut Segera Disidang
Ia juga mendorong pemerintah mengoptimalkan jalur diplomasi dengan Arab Saudi untuk menambah kuota haji Indonesia. Hal itu disebutnya sebagai solusi yang lebih realistis dalam menekan masa tunggu jemaah.
Sebelumnya, kritik keras terhadap wacana ini juga datang dari Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang. “War tiket” berpotensi menggeser prinsip keadilan karena membuka ruang kompetisi berbasis kemampuan akses digital dan ekonomi.
“Kalau war tiket, yang berburu siapa? Orang-orang kaya kan? Kalau diberi ruang bebas, maka orang-orang tidak akan berhaji. Akan ada kecemburuan sosial yang sangat kuat,” ujarnya pada Jumat (10/4/2026) lalu.
Marwan bahkan menyoroti dampak paling ekstrem jika mekanisme tersebut diterapkan tanpa batas yang jelas. “Jangan sampai nanti ada kesan orang miskin dilarang berhaji,” katanya.
Senada, Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya menilai ibadah haji tidak boleh direduksi menjadi kompetisi digital berbasis kecepatan akses dan kemampuan finansial. “Ibadah haji adalah panggilan jiwa, bukan ajang balapan klik,” ujarnya saat itu.
Atalia menyoroti bahwa kelompok masyarakat dengan perangkat dan koneksi internet lebih baik akan lebih diuntungkan, sementara jemaah lanjut usia dan masyarakat di daerah terpencil berisiko tersisih. “Bagaimana dengan ibu-ibu di kampung yang sudah menabung 20 tahun? Bagaimana dengan kakek-nenek kita yang gaptek? Mereka akan tersisih,” katanya.
Di luar parlemen, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI (Amphuri) juga mengingatkan dampak ekonomi dari skema tersebut. Tanpa skema penyangga yang jelas, biaya haji reguler diperkirakan dapat meningkat hingga kisaran Rp90 juta hingga Rp100 juta atau lebih, terutama jika nilai manfaat dari sistem antrean tidak lagi optimal digunakan. (rmg/xan)

















