Rabu, 15 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

KPK Limpahkan Kasus Kuota Haji ke JPU, Yaqut Segera Disidang

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 14 Jul 2026 17:27 WIB
Rubrik Nasional
KPK Limpahkan Kasus Kuota Haji ke JPU, Yaqut Segera Disidang

TAHANAN: Yaqut Cholil Qoumas dibawa ke rumah tahanan seusai diperiksa KPK. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas selangkah lagi menjalani persidangan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023–2024 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (14/7). Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara ini diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp622 miliar.

Selain Yaqut, tiga tersangka lain yang turut memasuki tahap penuntutan ialah mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

“Hari ini, penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melaksanakan pelimpahan berkas perkara, alat bukti, dan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa.

Pelimpahan tahap II tersebut menandai penyidikan kasus kuota haji telah dinyatakan lengkap (P21). Perkara kini memasuki tahap penuntutan. JPU memiliki waktu paling lama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Seluruh fakta dan alat bukti akan diuji dalam persidangan yang terbuka untuk umum.

Perkara yang segera bergulir di pengadilan itu berawal dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji khusus tambahan pada 2023–2024. KPK memulai penyidikan kasus tersebut pada 9 Agustus 2025. Penyidik menduga pengisian kuota dilakukan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta disertai pemberian uang kepada penyelenggara negara.

Dalam konstruksi perkara KPK, Ismail Adham diduga menyerahkan 30.000 dolar Amerika Serikat (AS) kepada Gus Alex terkait pengaturan kuota haji khusus tambahan. Ia juga diduga memberikan 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.

Baca Juga: KPK OTT Lagi Kepala Daerah, Kali Ini Bupati Sukoharjo

Asrul Azis Taba juga diduga menyerahkan 406.000 dolar AS kepada Gus Alex. Sebagai imbalannya, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul disebut memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp40,8 miliar pada 2024. Menurut KPK, Gus Alex dan Hilman Latief diduga bertindak sebagai representasi Yaqut dalam penerimaan uang tersebut.

Yaqut dan Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. KPK kemudian menetapkan Ismail Adham dan Asrul Azis Taba sebagai tersangka pada 30 Maret 2026. Keduanya ditahan pada 8 Juni 2026.

BeritaTerbaru

Putus Ketergantungan Impor BBM, Program B50 Hemat Devisa Rp 177 Triliun

Putus Ketergantungan Impor BBM, Program B50 Hemat Devisa Rp 177 Triliun

Sabtu, 11 Jul 2026 07:26 WIB
Kejagung Umumkan Pengunduran Diri Jampidsus Febrie Adriansyah

Kejagung Umumkan Pengunduran Diri Jampidsus Febrie Adriansyah

Sabtu, 11 Jul 2026 06:57 WIB
Meski Tertekan Fiskal, Pemda Diminta Tak Rumahkan PPPK

Meski Tertekan Fiskal, Pemda Diminta Tak Rumahkan PPPK

Kamis, 9 Jul 2026 19:54 WIB
Gratifikasi Rp30 Miliar, Eks Sekjen MPR Ditahan KPK

Gratifikasi Rp30 Miliar, Eks Sekjen MPR Ditahan KPK

Kamis, 9 Jul 2026 19:50 WIB

Dalam perkara ini, KPK menjerat keempat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Di tengah proses hukum yang kini memasuki tahap penuntutan, Yaqut menyatakan siap menghadapi persidangan.

“Alhamdulillah sudah P21 hari ini. Insya Allah kita akan segera menghadapi persidangan agar terbuka mana yang benar, mana yang salah,” ujarnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Yaqut mengatakan masih ada sejumlah hal yang belum terungkap selama proses penyidikan. Namun, ia memilih menyampaikannya di hadapan majelis hakim. “Apa yang belum terungkap, nanti di persidangan,” katanya.

Baca Juga: Gratifikasi Rp30 Miliar, Eks Sekjen MPR Ditahan KPK

Pemeriksaan itu dilakukan setelah Yaqut menjalani pembantaran penahanan untuk perawatan akibat gangguan saluran pencernaan di RS Polri Kramat Jati. Setelah dinyatakan pulih oleh tim dokter, ia kembali ditahan di Rumah Tahanan KPK.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menegaskan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 telah diputuskan berdasarkan kajian teknis dan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.

Menurut Mellisa, pembagian masing-masing 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus telah diatur dalam MoU sehingga kebijakan tersebut akan dipertahankan dalam persidangan.

Di sisi lain, KPK merespons bantahan Yaqut terkait dugaan aliran uang dalam perkara tersebut. “Kita hormati setiap keterangan yang disampaikan oleh tersangka yang kemudian nanti dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan, dan semuanya nanti akan diungkap secara clear, secara terang benderang dalam proses persidangan. Ya termasuk soal dugaan aliran uang,” kata Budi.

Budi mengatakan dugaan pengelolaan kuota haji khusus dalam perkara ini tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut dia, dugaan aliran uang kepada Yaqut akan dipaparkan secara utuh dalam persidangan.

“Nah soal aliran uang kepada Saudara YCQ ini beberapa kali kami sampaikan juga bahwa tentunya dalam proses aliran uang ini juga ada perantara dari pihak PIHK kepada penyelenggara negara di Kementerian Agama. Nanti akan kami sampaikan secara utuh, secara clear, dalam proses persidangan sehingga masyarakat dapat mencermati fakta-fakta dalam konstruksi perkara ini,” ujarnya.

Budi meyakini aspek materiil maupun formil terkait dugaan aliran uang kepada Yaqut telah terpenuhi. “Terlebih dari aspek formil ini juga sudah diuji dalam sidang praperadilan dan majelis hakim menyatakan proses penyidikan yang KPK lakukan sudah sesuai, termasuk penetapan para tersangkanya,” ujarnya. (rmg/xan)

Tags: hajijpukpkkuota
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Nasional

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tata Kelola Pertambangan PT PMM

Kamis, 9 Jul 2026 10:00 WIB
Dihukum 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Melawan
Nasional

Nadiem Makarim Ajukan Banding dan Gugat Hakim

Rabu, 8 Jul 2026 17:32 WIB
Biaya Haji Rp107 Juta Belum Final, BPIH Diproyeksikan Turun Jadi Rp42 Juta
Nasional

Biaya Haji Rp107 Juta Belum Final, BPIH Diproyeksikan Turun Jadi Rp42 Juta

Rabu, 8 Jul 2026 17:29 WIB
PN Jaksel Putuskan Penangkapan Roy Suryo Tidak Sah
Nasional

PN Jaksel Putuskan Penangkapan Roy Suryo Tidak Sah

Selasa, 7 Jul 2026 17:08 WIB
Pemerintah Tahan Kenaikan Tarif Listrik
Nasional

Pemerintah Tahan Kenaikan Tarif Listrik

Selasa, 7 Jul 2026 17:06 WIB
Tarif Transjabodetabek Diusulkan Naik Rp 10 Ribu
Kota Tangerang

Tarif Transjabodetabek Diusulkan Naik Rp 10 Ribu

Selasa, 7 Jul 2026 17:03 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

DIJEBLOSKAN - Terduga pelaku pengedar Upal, dijebloskan ke sel Mapolres Pandeglang, Rabu (8/7/2026). (ISTIMEWA)

Bawa Upal Rp45,7 Juta, Pelaku Dibekuk Di Terminal Kadubanen Pandeglang

Rabu, 8 Jul 2026 19:19 WIB
Kalahkan Belgia 2-1, Spanyol Melaju ke Semifinal

Kalahkan Belgia 2-1, Spanyol Melaju ke Semifinal

Sabtu, 11 Jul 2026 07:10 WIB
Kandang Ayam Dekat Permukiman, Warga Perumahan Alam Serua 2 Protes

Polemik Kandang Ayam di Ciputat, Satpol PP Panggil Semua Pihak

Senin, 13 Jul 2026 20:51 WIB
Kepala BPBD Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat. (ISTIMEWA)

Antisipasi Potensi Bahaya, BPBD Kabupaten Serang Intensif Pantau GAK

Senin, 13 Jul 2026 17:27 WIB
SAPA KAFILAH - Ketua LPTQ Kabupaten Serang Budi Haryadi, saat menyapa kafilah, bersama Bupati Serang Ratu Rahmatuzakiyah, belum lama ini. (ISTIMEWA)

LPTQ Kabupaten Serang Akan Perkuat Pembinaan Khattil Quran

Minggu, 12 Jul 2026 17:20 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.