Selasa, 8 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

KPK Limpahkan Kasus Kuota Haji ke JPU, Yaqut Segera Disidang

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 14 Jul 2026 17:27 WIB
Rubrik Nasional
KPK Limpahkan Kasus Kuota Haji ke JPU, Yaqut Segera Disidang

TAHANAN: Yaqut Cholil Qoumas dibawa ke rumah tahanan seusai diperiksa KPK. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas selangkah lagi menjalani persidangan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023–2024 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (14/7). Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara ini diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp622 miliar.

Selain Yaqut, tiga tersangka lain yang turut memasuki tahap penuntutan ialah mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

“Hari ini, penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melaksanakan pelimpahan berkas perkara, alat bukti, dan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa.

Pelimpahan tahap II tersebut menandai penyidikan kasus kuota haji telah dinyatakan lengkap (P21). Perkara kini memasuki tahap penuntutan. JPU memiliki waktu paling lama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Seluruh fakta dan alat bukti akan diuji dalam persidangan yang terbuka untuk umum.

Perkara yang segera bergulir di pengadilan itu berawal dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji khusus tambahan pada 2023–2024. KPK memulai penyidikan kasus tersebut pada 9 Agustus 2025. Penyidik menduga pengisian kuota dilakukan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta disertai pemberian uang kepada penyelenggara negara.

Dalam konstruksi perkara KPK, Ismail Adham diduga menyerahkan 30.000 dolar Amerika Serikat (AS) kepada Gus Alex terkait pengaturan kuota haji khusus tambahan. Ia juga diduga memberikan 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.

Baca Juga: Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Asrul Azis Taba juga diduga menyerahkan 406.000 dolar AS kepada Gus Alex. Sebagai imbalannya, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul disebut memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp40,8 miliar pada 2024. Menurut KPK, Gus Alex dan Hilman Latief diduga bertindak sebagai representasi Yaqut dalam penerimaan uang tersebut.

Yaqut dan Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. KPK kemudian menetapkan Ismail Adham dan Asrul Azis Taba sebagai tersangka pada 30 Maret 2026. Keduanya ditahan pada 8 Juni 2026.

BeritaTerbaru

Menteri Perhubungan Perpanjang Penutupan 8 Bandara

Menteri Perhubungan Perpanjang Penutupan 8 Bandara

Senin, 7 Sep 2026 08:15 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

Senin, 7 Sep 2026 08:03 WIB
Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku

Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku

Minggu, 6 Sep 2026 17:27 WIB
Beras Langka di Pasar Modern, Pemerintah Gelontorkan 110 Ribu Ton

Beras Langka di Pasar Modern, Pemerintah Gelontorkan 110 Ribu Ton

Minggu, 6 Sep 2026 17:23 WIB

Dalam perkara ini, KPK menjerat keempat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Di tengah proses hukum yang kini memasuki tahap penuntutan, Yaqut menyatakan siap menghadapi persidangan.

“Alhamdulillah sudah P21 hari ini. Insya Allah kita akan segera menghadapi persidangan agar terbuka mana yang benar, mana yang salah,” ujarnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Yaqut mengatakan masih ada sejumlah hal yang belum terungkap selama proses penyidikan. Namun, ia memilih menyampaikannya di hadapan majelis hakim. “Apa yang belum terungkap, nanti di persidangan,” katanya.

Baca Juga: Muhadjir Effendy Bongkar Jejak Pengalihan Kuota Haji

Pemeriksaan itu dilakukan setelah Yaqut menjalani pembantaran penahanan untuk perawatan akibat gangguan saluran pencernaan di RS Polri Kramat Jati. Setelah dinyatakan pulih oleh tim dokter, ia kembali ditahan di Rumah Tahanan KPK.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menegaskan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 telah diputuskan berdasarkan kajian teknis dan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.

Menurut Mellisa, pembagian masing-masing 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus telah diatur dalam MoU sehingga kebijakan tersebut akan dipertahankan dalam persidangan.

Di sisi lain, KPK merespons bantahan Yaqut terkait dugaan aliran uang dalam perkara tersebut. “Kita hormati setiap keterangan yang disampaikan oleh tersangka yang kemudian nanti dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan, dan semuanya nanti akan diungkap secara clear, secara terang benderang dalam proses persidangan. Ya termasuk soal dugaan aliran uang,” kata Budi.

Budi mengatakan dugaan pengelolaan kuota haji khusus dalam perkara ini tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut dia, dugaan aliran uang kepada Yaqut akan dipaparkan secara utuh dalam persidangan.

“Nah soal aliran uang kepada Saudara YCQ ini beberapa kali kami sampaikan juga bahwa tentunya dalam proses aliran uang ini juga ada perantara dari pihak PIHK kepada penyelenggara negara di Kementerian Agama. Nanti akan kami sampaikan secara utuh, secara clear, dalam proses persidangan sehingga masyarakat dapat mencermati fakta-fakta dalam konstruksi perkara ini,” ujarnya.

Budi meyakini aspek materiil maupun formil terkait dugaan aliran uang kepada Yaqut telah terpenuhi. “Terlebih dari aspek formil ini juga sudah diuji dalam sidang praperadilan dan majelis hakim menyatakan proses penyidikan yang KPK lakukan sudah sesuai, termasuk penetapan para tersangkanya,” ujarnya. (rmg/xan)

Tags: hajijpukpkkuota
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi
Nasional

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Sabtu, 5 Sep 2026 08:12 WIB
Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun
Nasional

Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Jumat, 4 Sep 2026 07:38 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Nasional

SIM Keliling Jakarta Jumat 4 September, Cek Lokasinya di Sini

Jumat, 4 Sep 2026 07:25 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Nasional

SIM Keliling Jakarta Kamis 3 September, Cek di Sini Lokasinya

Kamis, 3 Sep 2026 07:43 WIB
Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup
Nasional

Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup

Rabu, 2 Sep 2026 20:59 WIB
620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community
Nasional

620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community

Rabu, 2 Sep 2026 20:51 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

DPRD Banten Desak Pemprov Segera Serahkan KUA PPAS Perubahan

DPRD Banten Desak Pemprov Segera Serahkan KUA PPAS Perubahan

Kamis, 3 Sep 2026 12:04 WIB
Pemprov Banten Siagakan Layanan Faskes Di Seluruh Tingkatan

Pemprov Banten Siagakan Layanan Faskes Di Seluruh Tingkatan

Senin, 7 Sep 2026 17:37 WIB
Galang Donasi dari Lebak untuk Korban Gempa NTT

Galang Donasi dari Lebak untuk Korban Gempa NTT

Minggu, 6 Sep 2026 20:17 WIB
TKA SMK di Kabupaten Tangerang Disosialisasikan, Sekolah Diminta Bersiap

TKA SMK di Kabupaten Tangerang Disosialisasikan, Sekolah Diminta Bersiap

Rabu, 2 Sep 2026 18:04 WIB
DPRKP Dinilai Hambat Visi Misi Kepala Daerah, Pengamat: Gubernur Andra Harus Bersikap

DPRKP Dinilai Hambat Visi Misi Kepala Daerah, Pengamat: Gubernur Andra Harus Bersikap

Selasa, 1 Sep 2026 13:09 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.