SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas selangkah lagi menjalani persidangan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023–2024 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (14/7). Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara ini diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp622 miliar.
Selain Yaqut, tiga tersangka lain yang turut memasuki tahap penuntutan ialah mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
“Hari ini, penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melaksanakan pelimpahan berkas perkara, alat bukti, dan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa.
Pelimpahan tahap II tersebut menandai penyidikan kasus kuota haji telah dinyatakan lengkap (P21). Perkara kini memasuki tahap penuntutan. JPU memiliki waktu paling lama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Seluruh fakta dan alat bukti akan diuji dalam persidangan yang terbuka untuk umum.
Perkara yang segera bergulir di pengadilan itu berawal dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji khusus tambahan pada 2023–2024. KPK memulai penyidikan kasus tersebut pada 9 Agustus 2025. Penyidik menduga pengisian kuota dilakukan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta disertai pemberian uang kepada penyelenggara negara.
Dalam konstruksi perkara KPK, Ismail Adham diduga menyerahkan 30.000 dolar Amerika Serikat (AS) kepada Gus Alex terkait pengaturan kuota haji khusus tambahan. Ia juga diduga memberikan 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.
Baca Juga: KPK OTT Lagi Kepala Daerah, Kali Ini Bupati Sukoharjo
Asrul Azis Taba juga diduga menyerahkan 406.000 dolar AS kepada Gus Alex. Sebagai imbalannya, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul disebut memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp40,8 miliar pada 2024. Menurut KPK, Gus Alex dan Hilman Latief diduga bertindak sebagai representasi Yaqut dalam penerimaan uang tersebut.
Yaqut dan Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. KPK kemudian menetapkan Ismail Adham dan Asrul Azis Taba sebagai tersangka pada 30 Maret 2026. Keduanya ditahan pada 8 Juni 2026.
Dalam perkara ini, KPK menjerat keempat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Di tengah proses hukum yang kini memasuki tahap penuntutan, Yaqut menyatakan siap menghadapi persidangan.
“Alhamdulillah sudah P21 hari ini. Insya Allah kita akan segera menghadapi persidangan agar terbuka mana yang benar, mana yang salah,” ujarnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Yaqut mengatakan masih ada sejumlah hal yang belum terungkap selama proses penyidikan. Namun, ia memilih menyampaikannya di hadapan majelis hakim. “Apa yang belum terungkap, nanti di persidangan,” katanya.
Baca Juga: Gratifikasi Rp30 Miliar, Eks Sekjen MPR Ditahan KPK
Pemeriksaan itu dilakukan setelah Yaqut menjalani pembantaran penahanan untuk perawatan akibat gangguan saluran pencernaan di RS Polri Kramat Jati. Setelah dinyatakan pulih oleh tim dokter, ia kembali ditahan di Rumah Tahanan KPK.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menegaskan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 telah diputuskan berdasarkan kajian teknis dan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.
Menurut Mellisa, pembagian masing-masing 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus telah diatur dalam MoU sehingga kebijakan tersebut akan dipertahankan dalam persidangan.
Di sisi lain, KPK merespons bantahan Yaqut terkait dugaan aliran uang dalam perkara tersebut. “Kita hormati setiap keterangan yang disampaikan oleh tersangka yang kemudian nanti dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan, dan semuanya nanti akan diungkap secara clear, secara terang benderang dalam proses persidangan. Ya termasuk soal dugaan aliran uang,” kata Budi.
Budi mengatakan dugaan pengelolaan kuota haji khusus dalam perkara ini tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut dia, dugaan aliran uang kepada Yaqut akan dipaparkan secara utuh dalam persidangan.
“Nah soal aliran uang kepada Saudara YCQ ini beberapa kali kami sampaikan juga bahwa tentunya dalam proses aliran uang ini juga ada perantara dari pihak PIHK kepada penyelenggara negara di Kementerian Agama. Nanti akan kami sampaikan secara utuh, secara clear, dalam proses persidangan sehingga masyarakat dapat mencermati fakta-fakta dalam konstruksi perkara ini,” ujarnya.
Budi meyakini aspek materiil maupun formil terkait dugaan aliran uang kepada Yaqut telah terpenuhi. “Terlebih dari aspek formil ini juga sudah diuji dalam sidang praperadilan dan majelis hakim menyatakan proses penyidikan yang KPK lakukan sudah sesuai, termasuk penetapan para tersangkanya,” ujarnya. (rmg/xan)




























