SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali memperpanjang kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat pendampingan hukum sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pemerintahan.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen Pemkot dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih dan sesuai aturan.
“Jadi kita selalu meminta pendampingan dalam berbagai aspek. Apakah ketika prosesnya dalam bidang perencanaan masih dalam perlaksanaan kita minta pendampingan atau ketika terjadi permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujar Benyamin dalam Penandatanganan Kerjasama antara Pemkot Tangsel dan Kejari Tangsel di Aula Blandongan Puspemkot Tangsel, Kamis (16/4/2026).
Menurutnya, pendampingan dari kejaksaan menjadi langkah preventif untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan maupun pelanggaran hukum di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD).
“Ini bentuk kerjasama untuk mencegah terjadi penyalahgunaan kekuasaan, kewenangan, pelanggaran hukum dan untuk memberikan pencerahan juga kepada teman-teman,” katanya.
Benyamin juga mengaku kerap memberikan penekanan tegas kepada jajaran OPD agar berhati-hati dalam mengelola anggaran negara.
Baca Juga: Perubahan APBD 2026: Pemkot Tangsel Tambah Anggaran Pendidikan, Kesehatan hingga Infrastruktur
“Saya selalu dari awal saya tekankan kepada teman-teman kepala OPD dan seluruh jajaran staf ya karena kita mengelola uang negara yang itu harus dikeluarkan dengan aturan-aturan yang tepat,” katanya.
Ia menambahkan, jika tetap terjadi pelanggaran, maka proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya. “Jadi kalau ada pelanggaran kalau nggak ngerti nanya, nah ini pentingnya pendampingan. Tapi kalau terjadi pelanggaran ya sudah proses hukum yang seperti itu,” jelasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja sama mencakup seluruh aspek di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Artinya ini adalah metode kami untuk mencegah semua itu terjadi penyimpangan. Sehingga harapannya membantu. Kami itu berharap Pemkot itu benar-benar memanfaatkan fungsi kami sebagai jaksa pengacara negara sehingga kalau berhubungan dengan kami itu nggak ujung-ujung tiba-tiba ke pidsus,” paparnya.
“Jadi ada mekanisme diatur, kita cegah penyimpangan, kita berikan yang terbaik bagi masyarakat,” lanjutnya. (eko)
























